narkoba

MEDAN – medanoke.com, Sampai bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menuntut pidana hukuman mati terhadap 34 terdakwa kasus narkotika dan obat psikotropika lainnya (narkoba) dan 7 terdakwa dituntut dengan pidana seumur hidup.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Jajaran Kejati Sumut untuk bulan Januari ada 10 terdakwa yang dituntut pidana mati. Yaitu dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

“Kemudian di bulan Februari ada 6 terdakwa tindak pidana narkotika yang dituntut pidana mati, yaitu 4 dari Kejari Deli Serdang dan 2 dari Kejari Medan,” papar Yos.

Selanjutnya untuk bulan Maret ada 9 terdakwa yang dituntut pidana mati, yaitu 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. Bulan April ada 8 terdakwa yang dituntut pidana mati, dimana 3 terdakwa dituntut pidana mati dari Kejari Batubara, 5 terdakwa dari Kejari Medan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika. Pelaksanaan hukuman mati bukan hanya untuk efek jera (deverant) ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi yang lebih penting dimaksudkan untuk melindungi masyarakat (defend society) serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu dilakukan secara berkesinambungan. Antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya yang bertujuan untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” tandasnya.

Yos menambahkan, untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika ini, semua elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika ini.

“Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika ini,” tegasnya.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Tarigan menuntut lima kurir sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).
 
Saat dihubungi wartawan, Kasi Penkum Kejati Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan hal tersebut. Dimana, kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
 
Jaksa Maria Tarigan meminta agar majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati.
 
Dalam nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucap JPU Maria Tarigan.
 
 
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
 
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU Maria Tarigan.
 
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.
 
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
 
Dikatakan JPU, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi.
 
“Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta,” tandasnya.(aSp)

Berontak saat dirantai, Sugeng Hertanto tewas setelah belum lama menjalani rehabilitasi di Panti Rehab Meyros Jaya Plus

Medanoke.com – Langkat, Pasien Sugeng Hertanto diantar keluarganya untuk berhenti gunakan narkoba jenis sabu, namun tewas dianiaya oleh petugas Panti Rehabilitasi Meyros Jaya Plus di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Peristiwa itu bermula ketika pasien dianggap berontak saat ingin dirantai kedua kakinya.

Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Rian Permana menerangkan, korban meninggal dunia hanya beberapa jam setelah keluarganya mendaftarkan korban ke panti rehabilitasi itu, yakni Senin, 17 Januari 2022.

“Motif penganiayaan yang dilakukan pelaku, karena korban menolak dirantai oleh staf yayasan,” ucap Rian kepada wartawan, Jumat (21/01/2022).

Mantan Kasat Narkoba Polres Binjai itu mengungkapkan, pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia dengan cara memukul memakai gagang sapu serta meninju dan menendangi wajah hingga sekujur tubuh korban dengan berulang kali, sehingga mengakibatkannya muntah darah. Kemudian Sugeng di suruh istirahat di ruangan detofikasi.

Ironisnya, korban juga direndam dalam kolam supaya tidak berontak, sehingga para pelaku dengan leluasa menyiksanya.

“Dari kasus ini kita amankan 9 orang tersangka. Kita juga amankan barang bukti yang digunakan tersangka untuk menganiaya, diantaranya sapu, timba dan rantai,” tambahnya.

Para tersangka yang ditangkap, disangkakan melanggar pasal 338 subsider pasal 170 ayat (2) ke- 3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Berdasarkan laporan warga, lokasi peredaran narkoba di Kecamatan Medan Tuntungan digerebek polisi. Petugas menangkap 5 (lima) orang pemuda diduga pecandu narkoba dan menyita ratusan plastik kip sabu, alat isap sabu, timbangan elektik serta empat senjata tajam. Jumat (21/01/2022).

“Dari laporan warga kita turun dan melakukan penggerebekan di lokasi,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung.

Petugas polisi yang berpakaian preman langsung masuk ke dalam gubuk yang berada di pinggir sungai. Mengetahui kedatangan polisi, sejumlah pria lari tunggang langgang.

Akhirnya mereka melompat ke Sungai Belawan guna menghindari kejaran polisi. Petugas pun tak segan menekan pelatuk senjatanya ke udara, namun sejumlah pria itu apatis.

Selanjutnya, penyisiran dilakukan dan petugas berhasil mengamankan lima orang pria dan langsung dilakukan tes urine, hasil positif narkoba. Tak hanya itu, polisi juga membongkar gubuk yang dijadikan tempat memakai sabu.

“Nantinya kita akan bangun posko untuk memantau lokasi,” pungkas Rafles. (Jeng)

“Veni Dan Kuasa Hukum Bagai Tamu Tak Diundang, Irwasda Lecehkan Masyarakat Yang Taat Hukum”

Medanoke.com-Medan,   Pihak Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) Polda Sumut akhirnya melayangkan surat panggilan terhadap istri (alm) Zailani (47), tahanan Polsekta Medan Kota yang tewas jelang akhir 2021. Tapi alih-alih menggelar pemeriksaan, sang pengundang malah tak muncul. Apa lacur?                                          

Sesuai isi surat panggilan, pertemuan pihak Irwasda dengan istri (alm) Zailani dan tim kuasa hukumnya sedianya digelar di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (14/1/2022). 

Surat panggilan dari pihak Irwasda Polda Sumut. (Red)

“Ya pada hari (14/1/2022) ini kami memenuhi panggilan pihak Irwasda Polda Sumut perihal klarifikasi atas viralnya pemberitaan soal tewasnya tahanan Polsekta  Medan Kota, yakni (alm) Zailani. Tapi pihak yang bersangkutan (Irwasda, red) malah berhalangan hadir, alasannya karena sakit paska vaksinasi tahap tiga Covid 19,” kata Ramlan Damanik seketaris dari LBH PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia, kuasa hukum Ny. Feni Emilia Rosa (45), istri (alm) Zailani, ditemui di halaman Mapolda Sumut,Jumat (14/1/2022) siang. Karena telah memenuhi undangan tapi pengundang malah tak hadir, Feni dan tim kuasa hukumnya mengaku kecewa.

“Selanjutnya,” imbuh Ramlan, “kita akan menunggu (pihak Irwasda) dan mengatur jadwal ulang dan mencocokkannya dengan waktu klien kami, Bu Feni.”              

 Temuan kisah pemanggilan ‘suka-suka’ itu sontak mengundang reaksi Ketua PAHAM Indonesia cabang Sumatera Utara, Khairul Hasibuan. “Di sini Polda Sumut nampak tidak kooperatif, terkesan lecehkan masyarakat yang taat hukum, padahal yang mengundang Polda (Sumut) tapi pihaknya yang abai dan terkesan sepele menghadapi rakyat kecil.  Kita sudah hadir tapi mereka tidak satu pun hadir di situ. Pihak Polda yang malah tidak menerima,  sangat kita sayangkan perlakuan mereka terhadap istri almarhum (Zailani).  Seharusnya mereka beri kabar jika memang tidak ada orang yang akan memeriksa saudari veni. Bukan panggilan resmi atasan pasti tau, ini yang salah siapa kenapa jadi semaunya begitu.Apalagi veni terpaksa harus absen dari kerjaan yang belum lama dilakoninya. Istri alm ini jadi takut dipecat, makanya dia harus cermat mengelola waktu karena harus memenuhi nafkah 4 anaknya,” beber Khairul.                                     

Sekadar mengingatkan, Zailani alias Zai dibekuk sejumlah personil Polsekta Medan Kota di kawasan Jalan Multatuli, Medan, Senin malam 12 Oktober 2021. Penangkapan diduga tanpa temuan barang bukti narkoba itu juga tak disertai surat penangkapan. Setidaknya demikian pengakuan Feni. Nah, setelah lebih 70 hari ditahan, Zai -yang kondisinya sekarat, kurus, dan sekujur tubuh penuh luka lebam- akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan. Sayang, nyawa ayah 4 anak itu tak terselamatkan. Kematiannya yang mengenaskan mengundang simpati sejumlah pegiat hak asasi manusia. (afm)

Medanoke.com – Medan, Tewasnya Rudolf Simajuntak,28, ketika berstatus tahanan di Polresta Medan atas kasus narkoba, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar, mengaku mengetahui atas kematian korban tersebut. Namun, bukan membenarkan adanya penganiayaan ia mendapati korban meninggal dengan kondisi sakit.

“Yang bersangkutan (Rudolf Simanjuntak) ditangkap pada 15 Juli 2020. Kemudian ditahan pada 21 Juli 2020 dan diserahkan pada 30 Juli 2020 ke RTP. Nah menurut teman satu sel yang bersangkutan memang mengeluh asam urat dan panas tinggi. Lalu kita serahkan ke RS Bhayangkara. Nah sampai di rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia,” ucap Ronny, Selasa (18/8/2020) pada medanoke.com melalui telepon seluler.

Perihal adanya penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak keluarga, Ronny mempersilahkan keluarga Rudolf Simanjuntak untuk melanjutkan laporan ke Polda Sumut dalam perkara penganiayaan. “Ya kan sudah buat laporan ke Polda saya ketahui. Ya tidak apa-apa nanti kan bisa di autopsi penyebab kematiannya apa,” ujar Ronny.

Bahkan Ronny siap membuka penyebab kematian tahanannya tersebut. “Di RTP ada CCTV boleh diperiksa jika ada penganiayaan. Itu nanti akan dilakukan oleh IT untuk bagian itu,” tambahnya lagi.

Kata dia lagi, pihak keluarga sudah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan agar tidak divisum.

“Surat pernyataan agar tidak divisum dibuat di rumah sakit. Kenapa ibu kandung yang bersangkutan tidak hadir melihat anaknya. Dan surat itu ditandatangani oleh ipar mereka,” ujarnya lagi.

Ronny menegaskan saat ini ia sudah meminta kembali surat Visum dan menunggu hasilnya dari RS Bhayangkara esok hari untuk mengetahui penyebab sebenarnya Rudolf Simanjuntak meninggal dunia.

Sebelumnya, Sabatriah Sembiring ibu kandung Rudolf Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Korps Advokat Alumni Muhammadiyah (KAUM) yang diketuai Mahmud Irsad Lubis, menyatakan ada kejanggalan atas meninggalnya anak mereka di RS Bhayangkara.

Dikawal tim KAUM, Husni T tanjung SH, mereka menilai ada dugaan penganiayaan berat yang dialami Rudolf Simanjuntak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (*)

Medanoke.com – Medan, Polsek Percut Sei Tuan berhasil mengamankan dua orang pria yang mengantongi narkotika jenis sabu-sabu. Masing-masing bernama M Satria Rahman (29) dan Alzwin Habib Simanjuntak (27). Dimana dari tangan tersangka petugas sabu seberat 200 gram, satu unit mobil dan satu unit sepedamotor. Kini kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan guna proses lebih lanjut.

Kasie Humas Polsek Percut Sei Tuan mengatakan kedua tersangka bernama M Satria Rahman adalah warga Jalan Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang dan Alzwin Habib Simanjuntak adalah warga Jalan Eka Rasmi komplek melinjo 5  Kelurahan gedung Johor Kecamatan Medan Johor.

Penangkapan kedua tersangka kata Basyrah terjadi di Jalan Sekip Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah pada Senin (18/5) lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Berawal dari informasi disebuah Alfamart di lokasi itu akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Kemudian petugas langsung datangi lokasi yang dimaksud, sesampainya di sana tim melihat dua orang mengendarai sepedamotor Honda Beat no pol BK 2010 ADL datang ke tempat tersebut, setelah ciri ciri yang dimaksud sama dengan dua orang itu petugas langsung menangkapnya,” katanya, Kamis (4/6).

Selanjutnya kata Basyrah dari tangan tersangka petugas menemukan barang bukti satu buah plastik  asoy warna merah  yang berisi 2 plastik klip besar yang berisi narkotika Shabu.

“Lalu dilakukan pengembangan ke kamar tempat tersangka menginap dan kemudian di dalam kamar tersebut ditemukan dan disita satu buah plastik besar yang berisi sabu,” terangnya. 

Pencarian barang bukti pun berlanjut lanjut Basyrah mengatakan dari mobil milik tersangka yg terparkir dari tempatnya menginap, petugas kembali menemukan satu buah plastik klip besar yang berisikan sabu.

“Usai pencarian barang bukti petugas membawa tersangka beserta barang bukti satu unit mobil Nissan Livina dengan nopol BK 1533 AF, satu unit sepedamotor Honda Beat dengan nopol BK 2010 ADL dan 4 (empat ) buah plastik klip besar berisi narkotika Shabu yang diperkirakan seluruhnya dengan berat 200 gram,” pungkasnya. (*)

Medanoke.com – Medan, Disinyalir merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah. Tiga orang tersangka narkoba yang diamankan pihak kepolisian sektor Medan Barat, Polrestabes Medan akhirnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut). Ketiganya diserahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Informasi berhasil dihimpun Wartawan, Senin (20/04), Ketiga tersangka narkoba yang diamankan itu masing – masing berinisial A, I dan Z. Mereka diamankan polisi dari kediaman A (Etnis Thionghoa) di Jalan Prajurit, Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Namun tak sampai seminggu berada dj kantor polisi, Ketiganya lalu diserahkan ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afhdal Junaidi, SIK. MM ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait penangkapan ketiga tersangka tersebut. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Labfor Polda dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sehingga para tersangka yang diamankan itu akhirnya diserahkan ke BNNP Sumut untuk menjalani rehabilitasi.