Jaksa

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus di aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jalan Hang Tuah Medan, Kamis (19/1/2023).

Tim Penkum yang menjadi narasumber adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, MH, dan moderator Ghufran Tanjung, SH serta pegawai lainnya diterima langsung oleh Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M. Kom, Wakil Rektor I Prof. Himpun Panggabean, Wakil Rektor II Dr. Siti Normi Sinurat, M. Si, Wakil Rektor III Roni Simamora, ST, M.Cs serta diikuti ratusan mahasiswa.

Dalam sambutannya Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M.Kom menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.

“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiawa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kerjasama UMi dengan Kejaksaan juga kiranya bisa berlanjut dalam program lainnya, ” kata Rektor.

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.

Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik “Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik”.

“Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone, ” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu, ” kata Yos A Tarigan.

Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.

“Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba, ” tandasnya.

Pada sesi tanyajawab, beberapa mashasiswa dan dosen menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi. Kepada mahasiswa dan dosen yang bertanya diberikan hadiah flashdisk.

Di akhir kegiatan Rektor UMI Medan Humuntal Rumapea memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum juga memberikan cenderamata kepada Rektor UMI Medan. (aSp)

APH dan APIP Jalin Kerjasama Bangun Sinergi Berantas Korupsi

Medanoke.com – Medan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar kegiatan untuk membangun sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam membangun kesamaan persepsi penegakan hukum di Sumatera Utara. Kegiatan rapat koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Sumatera Utara yang digelar KPK ini dilaksanakan di Aula Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, (22/2/2022).

Kegiatan serupa juga sudah pernah digelar di Mapolda Sumut. Wakil Ketua KPK RI Alexander Marwata didampingi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Inspektorat Pemprov Sumut Lasro Marbun serta perwakilan dari BPKP dan Pengadilan Tinggi Medan dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Sumatera Utara.

“Tujuan diadakannya pertemuan ini adalah untuk  menyamakan persepsi antar aparat penegak hukum dengan APIP khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata Alexander Marwata.

Sekarang saatnya, lanjut Marwata antara APH dan APIP saling berkoordinasi dalam mengatasi kendala yang dihadapi dalam upaya penegakan tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu dalam sambutannya menyampaikan bahwa bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Sumut sepanjang tahun 2021 kemarin berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp169 miliar.

“Dari fungsi Bidang Datun sebagai JPN itu berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara melalui litigasi sebanyak Rp 52.530.663.612 dan melalui non-litigasi sebanyak Rp 28.570.000.000. Kemudian menjalankan fungsi pemberian pendapat hukum untuk kegiatan senilai Rp 1.442.953.454.000. Melakukan pemulihan keuangan negara melalui fungsi bantuan hukum non litigasi sebanyak Rp 261.323.342.974,” papar Kajati Sumut.

Upaya-upaya yang dilakukan Kejati Sumut dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan upaya penyelamatan aset BUMN/BUMD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, lanjut IBN Wiswantanu Kejati Sumut telah membuka Adhyaksa Corner di Kantor Gubsu dan Adhyaksa Estate di PTPN 3.

“Dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi, pentingnya APH dan APIP saling berkoordinasi. Dengan koordinasi akan tercipta sinergitas dan penguatan aparat penegak hukum,” kata IBN Wiswantanu.

Sementara Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam kesempatan rapat menyampaikan agar kegiatan pemberantasan korupsi yang dilaksanakan dapat memberikan dampak yang baik dan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi.

Kegiatan rapat koordinasi yang digelar KPK di Aula Kejati Sumut juga diikuti para Kajari, Kapolres, Inspektorat serta APIP lainnya lewat zoom meeting. Dengan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan, acara di Kejati Sumut juga diikuti peserta terbatas.(Mo)

Pihak Keluarga Anwar Tanuhadi
Lapor Presiden RI, Kejagung, Mabes Polri, Dan Kompolnas
” Gelar Perkara Di Propam Polda Sumut Positif “.

Medanoke.com – Medan, Senin 14 Juni 2021 Digelar Sidang Terdakwa Anwar Tanuhadi Di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan Dengan Agenda Tuntutan Dari JPU Chandra Naibaho Yang Menuntut Anwar Tanuhadi Dijatuhkan Hukuman 3 Tahun Dan 8 Bulan Kurungan Penjara.

Pihak keluarga Anwar Tanuhadi sudah memprediksi hasil tuntutan dari Jaksa melihat berjalan nya proses hukum Anwar Tanuhadi dari awal penangkapan hingga penetapan Anwar Tanuhadi sebagai terdakwa yang terkesan dipaksakan dan banyak kejanggalan.

Keluarga Anwar Tanuhadi yang diwakili oleh Supriyanto mengatakan telah memasukkan surat pengaduan yang diantarkan langsung oleh beliau Ke Presiden RI, Kejagung, Mabes Polri, Dan Kompolnas.
Bahkan Penasehat Hukum dari terdakwa pun sudah menyurati Mahkamah Agung terkait perkara ini dan memperoleh hasil positif, Dimana diperintahkan nya Pengadilan Tinggi Medan untuk turut mengawasi dan meneliti Perkara yang sedang berjalan di PN Medan.

Bukan hanya itu pihak keluarga melalui Supriyanto yang diwawancarai Kru Media mengatakan perkara ini juga sudah dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Bahkan hari rabu tanggal 9 Juni 2021 lalu sudah dilakukan Gelar Perkara di Polda Sumut dan menunjukkan hasil yang sangat baik.

Kru Media memperoleh sedikit informasi dari seorang sumber terkait Gelar Perkara di Propam Polda Sumut. Dimana ada banyak kejanggalan dalam proses penangkapan Anwar Tanuhadi baik dari surat penangkapan yang masih diselidiki terkait prosesnya, juga tanda tangan yang ada di surat penangkapan.
Bahkan proses pelimpahan berkas yang sangat cepat diduga mengabaikan prosedur yang ada.sehingga muncul istilah di Propam Polda Sumut, nanti dalam proses penangkapan dan penahanan di polisi bukan hanya proses sambil berjalan yang bisa muncul tapi proses sambil terbang akibat yang dilakukan Polsek Medan timur.

Supriyanto mengatakan mudah-mudahan hasil Gelar Perkara Di Propam Polda Sumut bisa segera dikeluarkan karena sangat berpengaruh terhadap perkara dari Anwar Tanuhadi, mungkin bisa membatalkan perkara ini demi hukum kalau melihat Gelar Perkara kmaren.

Supriyanto melanjutkan Dimana Dadang Sudirman sendiri yang merupakan orang yang menjadi Objek awal sebagai peminjam uang 4Milyar ke Joni Halim, Dan sekarang DPO tidak diketahui keberadaannya bahkan bisa dibilang siluman atau tidak ada.

Saya sebagai orang awam melihat nya seharusnya Dadang Sudirman sebagai orang yang menimbulkan permasalahan ini seharusnya ditangkap dulu dan dihadirkan.
Apakah memang benar-benar ada orangnya dan memang benar kejadian yang sudah ada sekarang ini seperti yang dituduhkan oleh JPU Chandra Naibaho.

Kami dari Pihak keluarga berharap seluruh Elemen yang mempunyai Kompetensi terhadap perkara ini, Khususnya Hakim bisa benar-benar teliti melihat perkara ini dan mengambil keputusan yang sesuai fakta dan kenyataan terlebih dengan hati nurani.
Supaya orang tidak bersalah tidak di Hukum dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi kepada orang lain.(Red)

Medanoke.com – Medan Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 10 Jalan Tilak Medan, Rabu (31/3/2021).

Dengak motto “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah adalah program berkesinambungan dari Kejaksaan RI untuk mengenalkan profesi Kejaksaan kepada pelajar.

“Jaksa Masuk Sekolah adalah program Kejaksaan untuk mendekatkan diri dengan peserta didik dan menegaskan bahwa Jaksa adalah Sahabat Pelajar, ” katanya.

Acara penyuluhan hukum digelar di Aula SMA N 10 Medan diikuti 20 orang siswa dan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Hadir juga Kepala Sekolah SMAN 10 Medan Susnesi.S.P.d didampingi guru-guru pendamping.

Pemateri dari Penkum Kejati Sumut Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran Tanjung menegaakan pentingnya menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam perilaku hidup sehari-hari.

“Kendalikan jarimu, dan jangan menyebarkan berita hoaks kalau tidak mau terkena hukuman. Penyuluhan ini mengajak pelajar untuk mengenal hukum dan menjauhi hukuman, ” kata Juliana.

Di akhir kegiatan Kasi Penkum memberikan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 10 Medan.(Red)

Medanoke.com – Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Medan Jalan T Cik Ditiro Medan, Rabu 3 Maret 2021 mulai jam 10.00 sd 11.30 wib, menghadirkan pemateri Juliana PC Sinaga dan moderator Ghufran.

Dalam sambutannya, Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program Jaksa Masuk Sekolah sudah menjadi program tetap Kejaksaan RI untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait peraturan ketentuan UU serta implementasi kepada siswa.

“Kami dari Penerangan Hukum Kejati Sumut pada Program JMS kali ini memberikan materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang ¹perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta contoh-contoh permasalahan hukum terkait ITE dalam bentuk video. Semoga materi yang kami sampaikan ini bermanfaat dan menjadi bekal bagi peserta didik,” kata Sumanggar Siagian.

Sementara Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Drs. Suhairi, M.Pd menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti penyuluhan hukum ini adalah pengurus OSIS dan beberapa siswa dari kelas 12 yang jumlahnya 20 orang.

“Kami merasa sangat gembira bisa mendapat kepercayaan dari Kejati Sumut untuk mewujudkan program Jaksa Masuk Sekolah. Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini peserta didik kita bisa menambah pengetahuannya terkait masalah hukum, terutama terkait UU ITE,” katanya.

Pemateri Juliana PC Sinaga menyampaikan paparannya terkait Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum penyampaian materi, video terkait permasalahan berita hoax dan penyebaran informasi

Di akhir pertemuan, Sumanggar Siagian mengajak peserta didik untuk taat hukum dan aturan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). MOTTO KENALI HUKUM DAN JAUHI HUKUMAN kiranya menjadi motivasi bagi peserta didik yang mengikuti penyuluhan hukum.

Kejati Sumut melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian juga menyerahkan bantuan masker dan hand sanitizer kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Medan Suhairi, M.Pd dan pihak sekolah memberikan cenderamata kepada Kejati Sumut yang diterima langsung oleh Sumanggar Siagian dan diakhiri dengan foto bersama.