Hukum

Medan – medanoke.com, Peran jurnalis dalam mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu penting dan sangat diharapkan, artinya melalui media masing-masing pencapaian kinerja Kejati Sumut dapat disampaikan ke masyarakat.
 
Berbagai rilis resmi yang dikeluarkan oleh Bidang Penkum merefleksikan kegiatan & kinerja Kejati Sumut ditahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto SH, MH yang diwakili oleh Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan SH, MH saat menerima silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan Adhyaksa (Forwaka Adhyaksa) Sumatera Utara, Kamis (29/12) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di. Jl. Jen. A.H. Nasution No.1 C, Kota Medan.

“Yang mana teman-teman jurnalis telah menyampaikan informasi ke masyarakat tentang pencapaian kinerja Kejati Sumut dan itu merupakan suatu bantuan atau dukungan sebagai penyemangat bagi Kejati Sumut untuk di 2023 agar semakin berkinerja,” ujar Yos A Tarigan dihadapan sejumlah awak media yang tergabung dalam Forwaka Adhyaksa.
 
Yos A Tarigan pun melanjutkan, “Adapun refleksi yang disampaikan Bapak Kajati Sumut di tahun 2023 harapan kita untuk semakin lebih baik kinerjanya, walaupun di 2022 sudah kita anggap baik. Tetapi kita jangan terlalu cepat merasa puas dalam pencapaian pada tahun sebelumnya supaya untuk tahun berikutnya 2023 bisa lebih berkinerja,”.
 
Menyongsong 2023 nantinya akan semakin kompleks karena memasuki tahun politik, tentu permasalahan-permasalahan yang berkaitan kinerja kejaksaan pasti ada.
 
Salah satu kompleksitas masalahnya dimana era digital ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami antara media online dan media sosial (medsos). Artinya media sosial itu apa, media online itu apa.
 
“Seperti kita ketahui bahwa media online merupakan salah satu karya jurnalistik, yang melalui proses editor dalam penayangannya sedangkan sosial media kan tidak, sehingga rentan terkena delik pidana,”jelas Yos A Tarigan
 
Maka dibutuhkan peran media sebagai penyeimbang memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu Kejati Sumut juga memiliki intelijen yang kinerjanya sebagai pendeteksi dini berita-berita hoaks.
 
“Seperti di 2022, Kejati Sumut telah memberikan pemahaman kepada masyarakat apa itu berita hoaks, apa akibatnya dan bagaimana hukumnya dengan UU ITE. Hal itu sudah disosialisasikan melalui sarana Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum ke kecamatan, sekolah dan teman-teman jurnalis membantu membuat berita,” ungkap Yos A Tarigan
 
Sehingga masyarakat yang tidak datang maupun masyarakat luas yang tidak datang dapat mengetahui bahwasanya ada kegiatan Kejati Sumut yang isinya adalah pencerahan kepada masyarakat mengenai hoaks dan UU ITE yang konsekuensinya adalah pidana.
 
Di kesempatan yang sama Ketua Fowaka Adhyaksa Sumut, Donald Panggabean, SE menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kesediaan waktu dan tempat yang diberikan Kejati Sumut sehingga silaturahmi ini berjalan dengan baik.
 
Kemudian Donald Panggabean mengatakan,”Kita siap mendukung kinerja jajaran Kejati Sumut dan Satker di seluruh daerah Sumatera Utara, serta berharap agar ke depannya dapat menjaga garis koordinasi dan komunikasi dengan baik,” ungkapnya.
 
Hadir dalam silaturahmi Ketua Forwaka Adhyaksa Sumut, Donald Panggabean, SE, Penasehat, Martohap Sumarsoit, SH dan Romuda Sirait, Bendahara Prihat Panggabean, Wakil ketua A. Syafrin Purba S.Sos, Irwan Manalu,Johanes Lumbangaol, dan Tison Sembiring serta anggota Yehezkiel Ginting, Rudolf Tobing, Vera Sinaga, Donald Sinaga, Endi Nababan, Joni Barus, Rahman Sirait, Monang Sitohang,  Dian Yudi, Reinhard Pangabean dan James Pardede. (aSp)

Tim Pengabdian Masyarakat Penyuluhan Hukum Tentang Pidana dalam UU ITE di Sergai.

Pengguna Medsos Berkembang Masif Hingga Desa, Warga Perlu Dibekali Hukum

 

Medanoke.com- Medan, Tim dari Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPKM- USU) mengadakan  sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khusunya terkait perbuatan hoax, hate speech,pornografi dan pencemaran nama baik bagi masyarakat pengguna media sosial (netizen) di Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, senin, 15 November 2021.

Dalam kegiatan sosialisasi yang dikomandoi oleh Ketua Tim pelaksana kegiatan M Din Al Fajar SH MH dengan anggota Dr Jelly Leviza SH MHum,Riadhi Alhayyan SH MH dan Fadhillah Fahmi Adriany SH MMH menyatakan bahwa, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum itu telah berlangsung 2 sesi/ tahap dengan dua topik. Sesi pertama pada tanggal 27 Juli 2021 dengan topik membahas tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan pornografi. kemudian dilanjutkan dengan sesi/tahap kedua pada Kamis (11/11-2021 baru lalu, dengan topik membahas tentang ujaran kebencian (hate speech) dan pencemaran nama baik.

“Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya perkembangan masif penggunaan internet khususnya media sosial (medos) yang tidak hanya digunakan di kota-kota besar  tetapi  juga ke desa-desa. Sebagai konsekuensi negara hukum, Indonesia menganut asas presumptio iures de iure atau yang biasa disebut fiksi hukum,yang berarti negara menganggap semua orang tahu hukum tak terkecuali warga yang tinggal di pedalaman ”, ungkap  dosen  Fakultas Hukum USU ini..

M Din Al Fajar SH MH juga menyatakan bahwa masyarakat di desa-desa perlu dibekali pengetahuan hukum agar tercipta budaya hukum yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Berdagai, menjadi salah satu desa yang dituju untuk diadakannya sosialisasi dan penyuluhan hukum. Para peserta warga masyarakat di Desa Cempedak Lobang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang ITE itu.

Adanya kegiatan ini diharapkan bertambahnya pengetahuan hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial, terutama tentang penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pornografi dan juga pencemaran nama baik.

Serangkaian kegiatan ini tentunya dapat berjalan dengan baik karena

didukung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa lainnya serta seluruh masyarakat Desa Cempedak Lobang.

Kegiatan ini merupakan program pengabdian kepada masyarakat yang didukung Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat USU, jelas  M Din Al Fajar kepada wartawan (Asp)

 

 

 

 

 

 

Medanoke.com – Medan, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Aditia Warman, SH, MH menyampaikan bahwa kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dan Fungsi Kejaksaan selama masa pandemi Covid-19 adalah terkait dengan penempatan/penitipan tahanan yang telah diserahkan oleh penyidik (Tahap II) dan Tahanan yg telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap ( Incraht)terkendala dalam pelaksanaan di Beberapa Kejari diWil Hukum daerah Sumut.

Hal tersebut disampaikan Aditia Warman dihadapan Anggota Komisi III DPR RI pada acara Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI Masa Persidangan II Tahun 2020-2021 Bidang Hukum, HAM dan Keamanan di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (12/2020).

“Setelah terbitnya Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH.PK.01.01-04 tanggal 24 Maret 2020 Hal Penundaan Sementara Pengiriman Tahanan ke Rutan/Lapas di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covif-19, Kejaksaan dalam hal ini menghadapi permasalahan dimana penyidik sudah menyerahkan tahanan/tersangka kepada Kejaksaan tetapi Rutan tidak mau menerima tahanan tersebut,” katanya.

Medanoke.com – Medan, Sudah jatuh tertimpa tangga hal ini tengah merundung nasib Maya Dipa ketika mendapati istrinya Yati Uce dalam keadaan dianiaya dengan mata memar dan leher bekas cekikan. Penganiayaan itu didapati Yati setelah ia dtuduh melakukan penggelapan dana di tempat ia bekerja. Tidak terima dengan hukum yang dipaksakan tersebut ia pun mendatangi KAUM (Kantor Advokat Alumni UMSU) di kantor yang berada di Jalan Waringin No 29 A/ 30 CC untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Medanoke.com – KAUM tim Advokasi Yati Uce, Perempuan Yang Menjadi Korban Penganiayaan Pengusaha.(*)

Tindakan kriminal ini disinyalir dilakukan oleh MI dan WA (Inisial,red) yang merupakan anak dari Pengusaha multi bisnis. Maya Dipa merasa sangat terpukul atas tindakan yang dilakukan terhadap istrinya. Seakan melupakan HAM dan Azas Praduga tak bersalah kedua anak orang berpengaruh ini diduga main hakim sendiri.

“Suami Yati datang ke KAUM dan mengadu jika istrinya Yati Uce dituduh menggelapkan uang ketika ia bekerja sebagai Kasir di SPBU Jalan H Anif,”ujar Mahmud Irsad Lubis di kantor KAUM, Kamis (06/05/2020).

Lanjut Irsad peristiwa itu terjadi Senin kemarin. Saat itu Yati diantarkan oleh suaminya Maya Dipa pada pukul 11.00 Wib untuk mengantarkan surat pengunduran diri setelah 5 bulan bekerja di SPBU tersebut. Atas surat resign tersebut Yati Uce di audit dan dituduh menggelapkan uang Rp 800 juta.

Namun selama berada di dalam kantor tersebut Maya Dipa pun mendapatkan kabar dari Yati jika ia disana mendapatkan intimidasi dan juga tekanan. “Ketika Dipa mencoba masuk kedalam mencari keberadaan istrinya ia dihadang dan dilarang masuk oleh penjaga,”ujar Irsad.

Tak kunjung kembali hingga pukul 00.00 Wib Dipa dan mertuanya terus mencoba menghubungi Yati Uce namun handphone tersebut sudah tidak aktif. Sampai keesokan harinya pada pukul 06.00 Wib keluarga mendapat kabar dari Yati jika ia telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan.

“Sekitar pukul 06.00 Wib dihubungi Yati Uce suaminya Dipa menggunakan handphone orang penjara. Dan mengatakan jika ia telah berada di Polrestabes Medan. Ia dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut dan mendapatkan penganiayaan dan pemukulan di mata sebelah kanan oleh MI,”papar Irsad.

Lanjutnya, Ia dipaksa mengaku menggelapkan uang agar dibebaskan ketika di Polres. Tas, Handphone, ATM, buku nikah dan kunci Yati Uce juga ditahan oleh MI dan WA. Atas kondisi ini KAUM mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap istri Maya Dipa yang dianiaya.

” Jelas ini tindakan main hakim sendiri dan adanya upaya pencurian terhadap barang-barang Yati selaku korban,”Pungkas Irsad.(*)