MEDAN-medanoke.com, Hal ini diungkapkannya usai hakim tunggal mengetuk palu tanda ditundanya sidang karena ketidaka iku hadiran termohon (Kejati Sumut), diruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/9/23).
Upaya hukum Pra pradilan pun ini terancam gagal, karena sudah lebih dari 1 kali sidang tidak dihadiri (absen) oleh Jaksa Kejati Sumut sebagai Termohon. namun majelis hakim tetap memanggil termohon untuk hadir dalam agenda sidang yang sama pekan depan.
Poltak Silitonga menduga adanya upaya kriminalisasi oleh penegak hukum terhadap kliennya, Lindung Pitua Hasiholan Sihombing.
Selain itu menurut Poltak, perkara yang terkesan dipaksakan ini diduga tidak memiliki alat bukti yang konkrit dan terdapat kesalahan administrasi yang fatal, seperti penetapan tersangka kliennya pada tgl 17 Juli, namun anehnya pada 21 Juli, Lindung ditetapkan sebagai saksi. Hal ini juga dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.
Dalam upaya Pra peradilan ini, Poltak berharap Pengadilan Negeri untuk segera memeriksa dan memutus menurut sah atau tidaknya penetapan Kliennya sebagai tersangka dan memutuskan penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan terkait perkara dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan negara.
Sebelumnya, Kejati Sumut menetapkan status tersangka terhadap Lindung Pitua Hasiholan Sihombing, selaku Direktur PT. Dinamala Mitra Lestari, rekanan yang memenangkan tender proyek pembangunan Jalan Silangit-Muara tahun 2019 dengan anggaran Rp 15,6 miliar.(aSp)