Nias Selatan, medanoke.com | Meski sudah tiga puluh dua orang pihak terkait yang di periksa oleh pihak Seksi pidana khusus kejaksaan Negeri Nias Selatan namun status hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar Dana Dacil (tunjangan untuk guru di daerah terpencil atau Pelayanan Keluarga Berencana Daerah Terpencil) Tahun 2024 masih berstatus lidik, atau penyelidikan.
Kepada sejumlah awak media, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Nias Selatan Lintong Samuel,S.H., di dampingi jaksa Forguson Gea,S.H., di ruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan alat bukti perbuatan melawan hukum.
“Sampai dengan saat ini masih belum menemukan alat bukti perbuatan yang melawan hukum, adapun beberapa pihak yang kami panggil tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Nurhayati Telaumbanua, Kabid SMP Haogo Gamuata Ndruru dan kabid SD Kornelius Duha, Sekretaris Dinas pendidikan kabupaten Nias Selatan Elisama Lase, selain itu ada beberapa saksi lainnya yang telah kami periksa dan mintai keterangan nya termasuk Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si, Fagoloʻsi Laia guru SMP Negeri 2 Togizita,” ujar Lintong, Senin (8/12/2025).
Juga di sampaikan Lintong bahwa penanganan kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan kepada beberapa pihak, namun ada kendala, karena beberapa pihak yang terperiksa tidak menghadiri panggilan. Selain itu dari beberapa alat bukti yang telah di serahkan ada yang membantah dengan mengatakan bahwa itu merupakan bayar utang, sedangkan yang lain ada yang membantah bahwa tandatangan yang dijadikan bukti adalah bukan tandatangan yang bersangkutan.
Seperti Kepala Sekolah SD Negeri Tobhil No.078463 atas nama Budilia Halawa yang di laporkan oleh Liusman Ndruru. Budilia Halawa membantah telah menerima kutipan atau pungutan liar terkait Dana Dacil, dia mengakui telah menerima transferan sejumlah uang dari Liusman Ndruru untuk membayar utang.
“Sementara salah seorang Guru SD Foikhugaga kecamatan Umbunasi yaitu Sibearo Giawa membantah bahwa dirinya ikut menandatangani surat laporan kepada kejaksaan Negeri Nias Selatan,” tutur Lintong Samuel, S.H.,
Begitupun, saat di tanya wartawan terkait apakah Sibearo Giawa yang mengaku di palsukan tandatangannya, apakah lantas serta merta di percaya oleh pihak jaksa, Lintong menjawab tidak, “kami akan mengujinya nanti di laboratorium forensik tentang ke absahan tandatangan tersebut.”
Ketika di konfirmasi tentang pernyataan kepala kejaksaan Negeri Nias Selatan Bapak Edmond Novvery Purba, S.H.,M.H., yang viral kepada salah seorang pengacara beberapa waktu lalu yaitu: “kalau kita gaskan ini bang, ada beberapa kepala sekolah yang akan menjadi tersangka,” Lintong Samuel enggan berkomentar. Adapun sebelumnya, pernyataan ini di sampaikan oleh kajari Nias selatan kepada salah seorang oknum pengacara asal Nias yang berhasil di rekam dan viral.
Terpisah, salah seorang guru SMP Neg 2 Togizita terperiksa dalam perkara Dana Dacil ini atas nama (FL) yang di wawancarai oleh Medanoke.com pada Senin,(8/12/2025) menjelaskan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan pada hari Selasa yang lalu (24/11/2025) dengan Nomor surat : B-995/L.2.30/FD/11/ 2025 perihal permintaan keterangan.
“Saya telah memberikan keterangan kepada jaksa penyidik atas Nama Feliks sesuai dengan kejadian yang saya alami dan yang menimpa diriku. Bahwa adanya kutipan dan adanya bukti transferan serta chat WhatsApp hasil percakapan dengan kepala sekolah. Keterangan saya itu, saya pertanggungjawabkan dihadapan hukum maupun di hadapan Tuhan, tidak ada yang saya tambahkan dan tidak ada yang saya kurangi,” tegas FL.
Menyikapi klarifikasi yang disampaikan oleh pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan melalui Kasi Pidsus Lintong Samuel, Liusman Ndruru, S.Sos., M.Si dihadapan awak media Medanoke.com senin, (8/12/2025) menyatakan keheranannya. Karena terkait alat bukti, menurutnya dirinya telah menyerahkan segala alat bukti yang di mintai oleh jaksa berupa rekaman video, hasil chat WhatsApp, rekaman percakapan sampai bukti transferan berupa uang yang di kutip oleh pihak kepala Sekolah.
“Jadi bukti apa lagi yang mereka ingin kan dari kami? Saya bersama teman teman pelapor lainnya sudah cukup koperatif selama ini, terkadang kalau ada panggilan nggak kami hadiri, itu bukan karena kami takut tetapi karena hubungan transportasi dan masalah cuaca dari umbunasi sering hujan,” papar Liusman Ndruru.
Liusman berharap pihak kejaksaan Negeri Nias Selatan di bawah komando Edmond Novvery Purba,S.H.,M.H., tegas,terukur dan transparan serta profesional dalam mengungkap kejahatan pidana korupsi ini.
Pada kesempatan lain, salah seorang tokoh pemerhati pendidikan kabupaten Nias Selatan yaitu TS. Laia mengomentari,”saya tidak habis pikir bagaimana pihak kejaksaan Negeri Nias selatan memproses kasus ini, pada hal sudah 32 orang yang di periksa, masa tidak ada bukti perbuatan permulaan awal yang melawan hukum yang mereka temukan? Tidak masuk akal. Baiknya kasus ini segera di gelar perkaranya dan kalau tidak ada barang bukti yang menguatkan bahwa telah tejadi pidana korupsi pada kasus ini. Eloknya di Sp3 kan saja alias penanganan kasusnya di tutup saja agar tidak menjadi bola panas di tengah tengah masyarakat, dan preseden terburuk dalam penegakan hukum di Bumi Nias Selatan,” ujarnya. (RD)
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…
Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…
This website uses cookies.