
www.medanoke.com – SUKARAME BARU, AEK KANOPAN | Jalan di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualu Hulu, Aek Kanopan, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), kondisinya sangat memprihatinkan. Pasalnya, jalan di desa tersebut yang menghubungkan satu dusun ke dusun lain dalam keadaan rusak dan tidak layak tempuh.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (17/07/2025), jalan yang menghubungkan satu dusun ke dusun lain di Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualu Hulu, memprihatinkan. Disaat hujan tiba jalanan akan berubah menjadi genangan air dan saat musim kemarau tiba, jalanan akan dipenuhi dengan debu.
Menurut UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan otonomi yang lebih besar kepada desa dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, termasuk pembangunan infrastruktur desa seperti jalan. Tak hanya itu, hal tersebut juga diatur didalam UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengatur tentang klasifikasi jalan, termasuk jalan desa, dan kewenangan dalam penyelenggaraan jalan.
Masyarakat yang ada di Desa Sukarame Baru, mengeluhkan lambatnya pembangunan jalanan di desa tersebut. Pasalnya, masyarakat sangat kesulitan saat melintas di jalanan desa yang penuh lubang tersebut. Setiap pergantian Kepala Desa (Kades) masyarakat berharap perubahan, namun jalanan di desa tersebut tak juga menjadi perhatian Kades yang terpilih.
“Kami sudah bosan dengan janji-janji kepala desa pada saat pemilihan kepala desa. Saat menjelang pemilihan kepala desa, janjinya akan memperbaiki jalan tapi saat sudah dilantik, jalan desa tak juga diperbaiki,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya itu.
Sambung wanita berusia 50 tahunan itu, kami heran kemana para pejabat-pejabat yang ada di Kabupaten Labuhan Batu Utara ini.
“Mau sampai kapan masyarakat akan mengalami jalan desa yang tidak layak seperti ini,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan warga sekitar yang juga enggan disebutkan namanya. “Kepada para pejabat di Kabupaten Labuhan Batu Utara ini, tolong diperhatikan jalan desa kami,” tegas pria beranak empat ini.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Sukarame Baru, Zaini mengaku, bahwa dana desa tidak diperbolehkan untuk membangun jalan yang statusnya jalan kabupaten. “Dana desa tidak diperbolehkan untuk membangun jalan yang statusnya jalan kabupaten. Sepanjang jalan Dusun J Surya Sakti dari mulai simpang 3 sampai Dusun Pulo Gambut, status jalan sudah jalan kabupaten,” ungkapnya.
Disinggung mengenai pembangunan jalanan desa diatur juga didalam undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya, Zaini enggan berikan jawaban. (Jhonson Siahaan)