
Medan, medanoke.com | Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali melakukan unjukrasa mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera menetapkan tersangka korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar.
Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan mengatakan aksi unjuk rasa ke 3 di kantor Kejati Sumut sebagai bentuk dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo.
“Ini yang ketiga kali kami datang ke sini, minta segera tetapkan tersangka smartboard Dinas Pendidikan Langkat Rp. 50 miliar. Penanganan di Kejari Langkat sangat lambat kami nilai. Jangan sampai terlalu lama kasus korupsi ini dalam penyidikan,” kata Asril, Selasa 22 Oktober 2025.
Asril percaya Kejati Sumut tidak akan membiarkan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat yang merugikan keuangan negara.
“Asta Cita Presiden Prabowo harus berjalan di Sumut. Segera ambil alih kasus korupsi smartboard dari Kejari Langkat,” tegasnya.
M. Sihotang dan Yuliani dari bidang humas Kejati Sumut merespon aksi korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 senilai Rp. 50 miliar diungkap tuntas.
Sihotang memastikan penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat masih terus berproses di Kejari Langkat.
“Kejati Sumut masih terus memonitor kasus korupsi smartboard di Kejari Langkat. Saat ini SOP masih berjalan dengan baik sampai penyidikan dan akan menetapkan tersangka. Terkecuali tidak berjalan, Kejati Sumut akan ambil alih,” kata Sihotang.
Penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tidak lama lagi akan ada tersangkanya.
“Penyidik umum dan penyidikan khusus berjalan. Jika masuk ke penyidik khusus pasti penetapan tersangka. Penyidikan umum memastikan kasus berjalan untuk penguatan bukti yang dikumpulkan,” katanya.
M. Sihotang sangat pun mengapresiasi dukungan dari PERMAK yang terus mengawal penyidikan kasus korupsi smartboard Dinas Pendidikan Langkat tahun 2024 menilai Rp. 50 miliar.
Sihotang juga mengatakan kasus yang sama di Dinas Pendidikan Tebingtinggi dan Sergai, serta Provinsi Sumut terus berjalan di Kejati Sumut.
“Yang di tebing tinggi dan Sergai ditangani Kejati Sumut. Masih berjalan di Kejati Sumut kasusnya,” kata M. Sihotang.(Pujo)