
Tanjung Morawa, medanoke.com | Sidang Lapangan/ Peninjauan Setempat berlokasi di Jln Pasar 13 samping Apotik sehat Dusun IV desa limau manis kec tanjung Morawa hari ini digelar PN Lubukpakam.
Sidang lapangan ini digelar guna mengetahui objek sengketa yaitu sebidang tanah dengan sebuah ruko dua tingkat diatasnya. Ada dua pihak yang masing-masing saling mengakui kepemilikan atas objek tersebut, yaitu pihak pertama atas nama penerima hibah dari Juman, yaitu Rara Tita Choirrunnisya (anak), Arimby Julianty Putri (anak), Thalita Najura Keisya (anak), dan Juliase (Istri), sedangkan pihak kedua adalah dr.Rumiris Siagian.
Pihak-pihak yang hadir adalah putri tertua dari Juliase, didampingi kuasa hukumnya atas nama Delima Hasibuan SH. dan seorang tokoh masyarakat bernama Lambok Simamora SE. SH. Sedangkan pada pihak satunya dihadiri dr. Rumiris/ suami, berikut penasehat hukumnya. Selain itu Kepala Desa, dan Kepala Dusun juga turut hadir dilokasi.
Sidang lapangan dipimpin Benny Yoga Dharma SH.MH, selaku hakim ketua didampingi M. Nuzuli SH. MH. dan Morailam Purba SH, dari Pengadilan Lubukpakam.
Sidang lapangan ini dimulai pada sekitar pukul 9.30 dan berakhir pada pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan penggalian informasi dilapangan, perkara ini berawal pada tahun 2020, dimana Juliase karena beberapa kebutuhan yang mendesak terpaksa harus meminjam uang dari Mina seorang warga keturunan Tionghoa yang berdomisili di Lubuk Pakam dengan jaminan surat tanah SK Camat, atas tanah bangunan yang saat ini menjadi sengketa. Nilai pinjaman itu sendiri Rp. 300 juta, dengan jumlah diterima Juliase sebesar Rp. 250 juta, dikarenakan ada potongan berupa biaya administrasi dan bunga yang harus dibayar diawal.
Pada tahun 2023 Juliase memiliki uang yang cukup dan lantas mencoba melunasi hutangnya, namun Mina tidak dapat ditemui, dengan dugaan kuat menghindar, dan tidak pernah mau berkomunikasi baik secara langsung ataupun by phone.
Notaris Adi Pinem SH. yang menyaksikan dan ikut terlibat dalam administrasi pada proses pinjam-meminjam antara Juliase dan Minah mencoba memediasi namun Mina tidak pernah mau hadir saat digagas pertemuan.
Pada tahun yang sama, Juliase mendapat info dari pihak Indomaret yang menyewa gedung, bahwa kepemilikan telah berpindah tangan ke dr.Rumiris. Yang ternyata Mina tanpa sepengetahuan Juliase telah memindahtangankan surat tanah yang sebelumnya digadai Juliase tersebut kepada dr. Rumiris.
Setelah itu, dr. Rumiris menggugat Juliase, karena masih menempati bangunan tersebut dan mengklaim bahwa bangunan itu adalah miliknya.
Pihak Juliase tentu saja menolak hal tersebut, mengingat dia hanya meminjam Rp. 300 juta seperti disebutkan diawal, dan itu pun sudah dibayar sebagian, sedangkan perkiraan harga tanah dan ruko tersebut mencapai Rp. 3,5 milyar.
Pada Rabu (21/05/2025), dr. Rumiris membawa dua orang anggota brimob hendak mencoba membongkar paksa pintu masuk.
Lambok Simamora, orang yang dipercaya untuk menjaga ruko menjadi saksi peristiwa tersebut, Lambok mengaku diancam akan ditembak saat terjadi pembongkaran paksa pintu ruko.
“Saya diancam tembak, ini eksekusi brutal yang tidak manusiawi,” katanya kepada wartawan.
Namun pada di sisi lain, dr. Rumiris Siagian membantah tindakan arogan tersebut. Dirinya mengklaim telah membeli ruko itu secara sah seharga Rp 1,1 miliar melalui seorang warga keturunan Tionghoa bernama Mina yang menerima gadaian ruko tersebut.
Atas ancaman yang dialaminya saat itu, Lambok Simamora sudah melaporkan oknum anggota Brimob a/n Bharaka Leo Simarmata ke Propam Poldasu serta ke Polresta Deli Serdang. (Pujo)






