
Medan- medanoke.com, Kelompok massa yang mengatasnamakan dirinya sebagai Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Daerah Sumatera Utara melaksanakan aksi unjuk rasa damai di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal Besar A.H Nasution Medan pada hari Selasa 31 Maret 2026.
Menurut koordinator aksi Ilham Syahputra, Aksi unjuk rasa damai itu dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab moral dan merupakan symbol dukungan serta kesiapan dalam mengawal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat hukum di wilayah Sumatera Utara yang bebas dari intervensi atau upaya pengaruh dari pihak manapun.
Dalam orasinya, Ilham Syahputra menegaskan beberapa tuntutannya yang pada pokoknya menyebutkan agar tidak ada intervensi dalam proses persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Amsal Sitepu yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Karo dan saat ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan serta meminta kepada Majelis hakim agar dapat memutus perkara tersebut sesuai perbuatan terdakwa.
Menanggapi aksi tersebut, Kajati Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Rizaldi, SH.,MH menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat khususnya aliansi BEM daerah Sumatera Utara.
”jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengapresiasi dan ucapan terimakasih atas pernyataan sikap teman teman aliansi BEM, ini merupakan dukungan moril kepada penegakan hukum di Sumatera Utara baik yang sedang berproses pada tahap penyidikan maupun pada tahap penuntutan di persidangan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajaran Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri akan terus bekerja dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi”. Ucap Rizaldi dihadapan puluhan massa pengunjuk rasa.
Ditambahkan Rizaldi, Kejaksaan senantiasa bekerja dan berupaya maksimal sesuai aturan atau SOP dalam penegakan hukum, ini dilakukan demi kepentingan bangsa dan negara dalam hal ini adalah daerah Sumatera Utara, terkait tuntutan massa pengunjuk rasa perihal proses persidangan perkara tipikor atas nama terdakwa Amsal Sitepu seluruhnya kita serahkan kepada Majelis Hakim.
”kita yakin dan percaya Majelis hakim Pengadilan negeri tipikor Medan pasatinya telah membaca dan melihat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum serta mendengar keterangan para saksi pada saat persidangan berlangsung hari hari sebelumnya dan Jaksa tidak melihat adanya intervensi dari pihak manapun dalam perkara ini, ini merupakan bagian dinamika biasa dalam penegakan hukum”, Ujarnya.






