
Medan, medanoke.com | Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kembali menuai sorotan tajam. Kondisi tersebut dinilai tidak hanya mencerminkan lemahnya tata kelola birokrasi, tetapi juga berpotensi mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan hingga fungsi pengawasan internal di lingkungan Pemprov Sumut.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Sumut, Elfanda Ananda, menilai akar persoalan berada pada kebijakan Gubernur Sumatera Utara yang dinilai membiarkan rangkap jabatan berlangsung cukup lama tanpa penyelesaian yang jelas.
Menurutnya, kondisi itu memunculkan pertanyaan besar terkait manajemen sumber daya manusia di lingkungan Pemprov Sumut.
“Persoalannya sebenarnya ada di Gubsu. Seolah-olah tidak ada lagi sumber daya manusia yang mampu mengisi jabatan strategis di Pemprovsu sehingga harus terjadi rangkap jabatan. Padahal dari sisi organisasi pemerintahan, ini tidak sehat dan tidak membangun fungsi checks and balance,” kata Elfanda.
Ia menilai, pejabat yang memegang lebih dari satu posisi strategis berisiko tidak mampu bekerja secara maksimal karena besarnya beban tugas yang harus ditangani secara bersamaan. Dampaknya, fokus kerja menjadi terpecah dan roda pemerintahan dikhawatirkan tidak berjalan optimal.
Menurut Elfanda, persoalan tersebut semakin serius karena berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran daerah. Apalagi, posisi Pelaksana Jabatan (Pj) Sekretaris Daerah juga merangkap sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sementara di sisi lain terdapat fungsi pengawasan yang seharusnya berjalan independen.
“Ini bukan sekadar soal administrasi jabatan. Ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan pengawasan keuangan daerah. Kalau satu orang memegang terlalu banyak fungsi strategis, maka potensi bias dalam pengambilan keputusan akan sangat besar,” ujarnya.
Elfanda menegaskan, rangkap jabatan yang berlangsung selama berbulan-bulan menunjukkan belum adanya langkah serius dari pimpinan daerah untuk melakukan pembenahan birokrasi secara menyeluruh.
“Tidak boleh sebenarnya rangkap jabatan seperti ini terus berlangsung. Ini sudah berjalan beberapa bulan dan harus menjadi catatan serius bagi Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Bagaimana Pemprovsu bisa berjalan baik kalau pejabatnya tidak fokus karena memegang banyak posisi sekaligus,” tegasnya.
Ia juga meminta Bobby Nasution segera melakukan evaluasi total terhadap dampak rangkap jabatan di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, setiap OPD seharusnya dipimpin pejabat definitif yang benar-benar fokus dan bertanggung jawab penuh terhadap tugas masing-masing.
Selain itu, Elfanda menyoroti terlalu seringnya bongkar pasang jabatan di lingkungan Pemprov Sumut yang dinilai justru memperburuk stabilitas birokrasi dan memunculkan ketidakpastian di internal pemerintahan.
“Yang harus dilakukan pertama adalah evaluasi dampak dari rangkap jabatan itu sendiri. Pastikan setiap OPD dipimpin orang yang bertanggung jawab penuh, jangan ada lagi rangkap jabatan. Karena kita juga melihat terlalu banyak bongkar pasang jabatan dan itu membuat organisasi tidak sehat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mempertanyakan alasan di balik lambannya penyelesaian persoalan tersebut. Menurutnya, publik wajar bertanya mengapa rangkap jabatan dibiarkan berlangsung begitu lama.
“Pertanyaannya sekarang, kenapa rangkap jabatan itu tidak segera diselesaikan? Ada motif apa sehingga posisi itu terus dipertahankan? Ini yang akhirnya memunculkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Elfanda menilai Gubernur Sumut harus segera mengambil langkah tegas untuk mengakhiri praktik rangkap jabatan demi menjaga profesionalisme birokrasi serta memperbaiki sistem manajemen organisasi pemerintahan daerah.
“Habis ini Gubsu harus segera menghentikan rangkap jabatan tersebut. Karena dari sisi manajemen organisasi, ini jelas tidak sehat,” tegasnya lagi.
Selain menyoroti aspek birokrasi dan pengelolaan anggaran, Elfanda juga memberi perhatian serius terhadap posisi Inspektorat yang secara struktural berada di bawah Sekretaris Daerah.
Menurutnya, fungsi utama Inspektorat adalah memastikan jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan serta bebas dari penyimpangan. Namun, ketika pejabat yang sama juga memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran sebagai Ketua TAPD, fungsi pengawasan dikhawatirkan kehilangan independensinya.
“Memang Inspektorat berada di bawah Sekda. Tapi fungsi Inspektorat itu memastikan pemerintahan dan keuangan berjalan baik. Ketika tidak segera dipisahkan, maka fungsi pengawasan bisa terganggu karena ada potensi bias dalam melihat persoalan,” jelasnya.
Elfanda bahkan mengingatkan agar Inspektorat tidak dijadikan alat kepentingan kekuasaan untuk menekan atau memperkuat keputusan terhadap OPD tertentu. Ia menilai, jika kondisi itu terjadi, maka kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan internal pemerintah akan semakin menurun.
“Kalau Inspektorat sering dimanfaatkan untuk memberikan ultimatum kepada OPD yang bermasalah atau memperkuat keputusan tertentu, maka muncul kesan lembaga itu ditarik ke wilayah kepentingan kekuasaan. Misalnya ketika ada keinginan menghukum satu OPD lalu menggunakan tangan Inspektorat. Hal seperti ini sebelumnya pernah terjadi dan jangan sampai terulang lagi,” pungkasnya.(KC)