
Medan, medanoke.com | Di negeri yang katanya pendidikan adalah hak seluruh rakyat, urusan uang sekolah SMA/SMK Negeri di Sumatera Utara justru terasa seperti teka-teki warisan nenek moyang. Dibayar setiap bulan, dipungut rutin, tetapi ujung aliran dananya masih lebih misterius daripada misteri persembunyian harta karun bajak laut.
Hal ini membuat Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KOMPAK) mulai curiga, jangan-jangan uang sekolah siswa SMA/SMK Negeri di Sumut selama ini bukan sekadar pungutan pendidikan, melainkan “ladang subur” yang dipanen ramai-ramai dan luput dari perhatian publik.
Ketua Umum KOMPAK, Ridos Berutu SM, bahkan meminta Kejaksaan Agung turun tangan. Sebab, menurutnya, pungutan itu seperti hidup di alam bebas: ada, dipungut, diwajibkan, tapi regulasinya samar-samar.
“Kalau SD dan SMP Negeri sudah jelas gratis dari pemerintah. Nah, SMA/SMK Negeri ini lain cerita. Uangnya dipungut terus, tapi regulasinya belum jelas. Kejaksaan Agung harus masuk mengusut,” kata Ridos di Medan, Kamis (14/5/2026).
Memang menarik. Setiap tahun jumlah siswa bertambah, uang sekolah tetap berjalan, tetapi publik seperti hanya diberi tugas membayar tanpa hak bertanya terlalu jauh. Masuk ke mana uang itu? PAD? PNBP? Atau mungkin masuk kategori “yang penting jalan dulu”?
“Uang sekolah itu masuk PAD atau PNBP? Ini yang harus dijelaskan. Karena kalau semuanya serba tidak jelas, publik wajar curiga ada korupsi berjamaah,” tegas Ridos.
Di Sumatera Utara sendiri, jumlah siswa SMA/SMK Negeri tahun 2026 mencapai 671.958 orang. Rinciannya 385.307 siswa SMA, 281.233 siswa SMK, dan 5.428 siswa SLB. Angka yang tentu cukup besar untuk sekadar disebut “uang administrasi”.
Yang lebih unik lagi, nominal uang sekolah tiap sekolah berbeda-beda. Ada yang mahal, ada yang lebih mahal, dan ada yang entah dihitung pakai rumus apa. Lucunya, semua berjalan seakan normal walau tanpa standar yang benar-benar jelas di mata publik.
Kalau dipikir-pikir, sistem ini memang kreatif. Sekolah negeri rasa swasta, tapi regulasi rasa “nanti kita lihat dulu”.
“Kondisi ini membuktikan tidak adanya aturan yang jelas dari Dinas Pendidikan. Setiap sekolah punya angka masing-masing,” ujar Ridos.
KOMPAK pun meminta Kejaksaan Agung membongkar pengelolaan dana tersebut, minimal dalam tiga tahun terakhir. Sebab, di tengah gencarnya pidato soal transparansi, urusan uang sekolah justru seperti file lama yang sengaja disimpan di laci paling belakang.
“Telusuri saja aliran dananya. Kemana uang siswa itu selama ini mengalir,” katanya.
KOMPAK mengaku akan terus membawa isu ini hingga ke pemerintah pusat. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto ikut mendengar keresahan masyarakat soal pendidikan yang katanya gratis, tetapi praktiknya masih penuh tanda bintang kecil di bagian bawah halaman.
Sebab di negeri ini, kadang yang gratis itu hanya slogan. Yang bayar tetap rakyat. Yang bingung juga rakyat.(Pujo)