
Medan, medanoke.com | Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) menyoroti kehadiran seseorang berinisial T, Ketua dari sebuah Kelompok Tani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut pada Rabu, 5 Agustus 2026.
PERMAK mempertanyakan mekanisme penerimaan peserta RDP di lingkungan DPRD Sumut setelah menyebut bahwa T memiliki riwayat sebagai mantan narapidana dalam perkara pencurian sepeda motor.
Dalam keterangannya, PERMAK menyebut T pernah dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Informasi tersebut merujuk pada Putusan Perkara Pidana Nomor 1118/Pid.B/2020/PN Lbp tertanggal 15 Juni 2020.
Dalam putusan tersebut, perkara diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diketuai Bertha Arry Wahyuni SH MKn, dengan anggota Sarma Sitorus SH MH dan Liberty Oktavianus Sitorus SH. Sementara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Dina Evasari SH.
Perkara tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam dan dapat diakses secara publik.
Menurut keterangan yang disampaikan PERMAK, adapun T ditangkap personel Polsek Beringin pada 11 Maret 2020 terkait perkara pencurian sepeda motor di kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Dalam perkara tersebut, T disebut melakukan perbuatan serupa sebanyak 15 kali.
Menanggapi hal itu, Ketua PERMAK Asril Hasibuan mengaku prihatin dengan pelaksanaan RDP tersebut. Ia meminta pimpinan DPRD Provinsi Sumatera Utara lebih selektif dalam menerima pihak-pihak yang hadir dalam RDP di masing-masing komisi.
“Integritas dari salah seorang Ketua Kelompok Tani yang hadir dalam RDP bersama Dinas LHK Sumut saat itu sangat mencederai kehormatan 16 wakil rakyat di Komisi B DPRD Provinsi. Bagaimana bisa seorang mantan narapidana maling sepeda motor yang divonis tujuh bulan penjara secara leluasa berbicara di forum terhormat wakil rakyat. Apa ini namanya tidak kecolongan?” kata Asril.
Asril juga meminta pimpinan DPRD Sumut mengevaluasi mekanisme penerimaan surat maupun pihak yang diundang dalam RDP melalui sekretariat dewan.
Menurutnya, persoalan serupa jangan sampai kembali terjadi pada komisi lain di DPRD Sumut. Ia berharap pimpinan DPRD Sumut dapat menjaga marwah lembaga legislatif.
“Ini jelas sangat memalukan lembaga dewan. Kalau mantan narapidana tapol (tahanan politik) yang RDP masih bisa kita maklumi. Ini mantan narapidana maling sepeda motor, perbuatannya selama ini saja jelas telah merugikan rakyat. Apa yang bisa dipercaya dari ucapannya yang datang atas nama membela rakyat?” ujar Asril.
Adapun RDP bersama Dinas LHK Sumut dan Kelompok Tani Hutan tersebut dihadiri 16 anggota Komisi B DPRD Provinsi Sumatera Utara, yakni Sorta Ertaty Siahaan, Frans Dante Ginting, Hariyanto, Syamsul Qamar, Chairunnisa, Manaek Hutasoit, Teyza Cimira Tisya, Sumihar Sagala, Alfriyansyah Ujung, Aripay Tambunan, Tengku Milwan, Dedi Iskandar, Rudi Alfahri Rangkuti, Tondi Roni Tua, Riri Stephanie Siregar, dan Muniruddin.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengkonfirmasi T terkait pernyataan PERMAK mengenai riwayat hukumnya tersebut melalui telepon, belum diangkat, dan hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi dari T tetap terbuka untuk dimuat sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(**)






