Skip to content
Agustus 8, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif

redaksi Oktober 3, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Sebelumnya, penghentian dua perkara ini dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Ibu Agnes Triani,SH,Mh dan Kasubdit pada Jampidum dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan perkara yang diajukan dan disetujui dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: dua Hentikan keadilan Kejati sumut Melalui Perkara restoratif RJ

    Continue Reading

    Previous: JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Silangit- Muara Dengan Anggaran Rp15,6 M
    Next: Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejagung Adakan FGD Bertema
    “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana”

    Related Stories

    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria
    • Hukum

    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

    Agustus 6, 2026
    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan
    • Hukum

    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

    Agustus 6, 2026
    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejaksaan Tinggi Sumut

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

    Agustus 5, 2026

    Trending News

    Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol 1

    Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

    Agustus 6, 2026
    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria 2

    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

    Agustus 6, 2026
    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan 3

    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

    Agustus 6, 2026
    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan 4

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

    Agustus 5, 2026
    Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot 5

    Rangkap Jabatan Selama Empat Tahun sebagai Pj Kepala Desa, Kasi Trantib Kecamatan Sunggal Disorot

    Agustus 4, 2026

    You may have missed

    Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol
    • MediaIndependenOnline

    Langkah Awal Perkuat Profesionalisme, MIO Indonesia Sumut Resmi Daftarkan Organisasi ke Kesbangpol

    Agustus 6, 2026
    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria
    • Hukum

    Aksi Kamisan di Posbloc Medan Soroti Isu HAM, Supremasi Sipil, dan Persoalan Agraria

    Agustus 6, 2026
    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan
    • Hukum

    HIMASU Desak Polisi Usut Dugaan Peredaran Narkotika di Lapas Kelas I Medan

    Agustus 6, 2026
    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejaksaan Tinggi Sumut

    Cegah Korupsi Untuk Dukung Ketahanan Pangan, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Dinas Pertanian & Ketahanan Pangan

    Agustus 5, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d