Skip to content
Mei 6, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Kejati Sumut hentikan dua perkara melalui keadilan restoratif

redaksi Oktober 3, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menghentikan dua perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir dan Kejari Gunungsitoli dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Sebelumnya, penghentian dua perkara ini dilakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Dr Fadil Zumhana yang diwakili Plh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Ibu Agnes Triani,SH,Mh dan Kasubdit pada Jampidum dan jajaran secara daring hingga disetujui untuk dihentikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa.

Ia mengatakan perkara yang diajukan dan disetujui dari Kejari Toba Samosir dengan tersangka Ulina Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Gunungsitoli dengan tersangka Faozaro Zebua alias Ama Devi melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurutnya, penuntutan tersebut berdasarkan peraturan kejaksaan (perja) No.15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, artinya antara tersangka dan korban tidak ada lagi dendam.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, yaitu mengedepankan tindakan humanis kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya,” kata Yos.

Ditambah proses pelaksanaan perdamaian disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya.

“Antara tersangka dan korban sudah bersepakat berdamai dan membuka ruang yang sah menciptakan harmoni di tengah masyarakat, tidak ada lagi dendam di kemudian hari,” ucapnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: dua Hentikan keadilan Kejati sumut Melalui Perkara restoratif RJ

    Continue Reading

    Previous: JPU Kejati Sumut Baca Dakwaan Tiga Terdakwa Korupsi Jalan Silangit- Muara Dengan Anggaran Rp15,6 M
    Next: Biro Hukum & Hubungan Luar Negeri Kejagung Adakan FGD Bertema
    “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana”

    Related Stories

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain
    • Hukum

    Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

    Mei 1, 2026
    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas
    • Hukum

    Mafia Tanah atau Salah Data? Sengketa Lahan Seret PT Musim Mas

    April 29, 2026
    Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum
    • Forjakumsu
    • Kejati Sumut

    Moment Haru Perpisahan Jajaran Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dengan Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum

    April 28, 2026

    Trending News

    Tingkatkan Profesionalisme, PERPAMSI–Tirtanadi Gelar Pelatihan Manajemen Air Minum di Sumut 1

    Tingkatkan Profesionalisme, PERPAMSI–Tirtanadi Gelar Pelatihan Manajemen Air Minum di Sumut

    Mei 6, 2026
    Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital 2

    Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital

    Mei 6, 2026
    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan 3

    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan

    Mei 6, 2026
    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang 4

    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang

    Mei 6, 2026
    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai 5

    Hari ini Gerindra Usulkan Hak Interpelasi Terhadap Walikota Binjai

    Mei 6, 2026

    You may have missed

    Tingkatkan Profesionalisme, PERPAMSI–Tirtanadi Gelar Pelatihan Manajemen Air Minum di Sumut
    • Tirtanadi

    Tingkatkan Profesionalisme, PERPAMSI–Tirtanadi Gelar Pelatihan Manajemen Air Minum di Sumut

    Mei 6, 2026
    Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital
    • Penggadaian

    Pegadaian Raih CCSEA 2026, Perkuat Layanan Contact Center Humanis di Era Digital

    Mei 6, 2026
    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan
    • Demonstrasi

    Mahasiswa Siap Turun Jalan 11 Mei 2026 Jika RDP Komisi IV Tak Dilaksanakan

    Mei 6, 2026
    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang
    • Pemerintahan

    Minim Pendaftar KPID Sumut, Baru Satu Orang

    Mei 6, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d