
Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan prosedur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT Torganda terhadap sejumlah karyawannya.
Keraguan itu mencuat setelah fakta persidangan mengungkap bahwa surat panggilan (SP) sebagai syarat formil PHK tidak pernah diterima langsung oleh para pekerja, melainkan ditandatangani oleh pihak lain.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (30/4), saksi dari pihak manajemen PT Torganda, Kristina Sitorus, menjelaskan alasan pemecatan terhadap Ranto Selamat dan Asaimah Laia. Perusahaan berdalih keduanya mangkir setelah masa cuti berakhir.
Namun, ketika Majelis Hakim mendalami prosedur pemanggilan, terungkap fakta yang justru memperlemah dalil perusahaan.
“Siapa yang menyerahkan surat panggilan ini? Mereka kan sudah tidak berada di lokasi,” tanya Ketua Majelis Hakim, Sarma Siregar.
Kristina Sitorus mengakui, surat tersebut tidak pernah sampai ke tangan pekerja yang bersangkutan.
“Saudaranya ada di situ, Pak. Jadi suratnya ditekenkan oleh saudaranya, dibawa oleh krani produksi,” ujarnya.
Pengakuan itu langsung memicu pertanyaan lanjutan dari Majelis Hakim terkait keabsahan tanda tangan dalam dokumen yang diajukan sebagai bukti.
“Jadi ini tanda tangan Ranto atau tanda tangan Pak Lohot (saudara ipar)?” cecar hakim.
“Tanda tangan Pak Lohot, Pak. Perwakilan keluarga,” jawab saksi.
Majelis Hakim pun mengingatkan bahwa praktik semacam itu berpotensi cacat hukum. Secara ketentuan, surat panggilan harus diterima langsung oleh pekerja yang bersangkutan atau dikirim ke alamat resmi agar memenuhi unsur “panggilan patut”.
Ketidaksesuaian antara keterangan saksi dan bukti surat juga disorot keras oleh hakim.
“Berikan keterangan sesuai yang Saudara ketahui. Kalau nanti bertentangan dengan bukti, ada konsekuensi hukum. Bisa kami perintahkan penahanan. Salah keterangan bisa berujung pidana,” tegas hakim.
Tak hanya itu, kejanggalan lain juga terungkap dalam kasus penggugat lainnya, yakni Yatili Alase, Idalia Lura, dan Edi Lura. Perusahaan mengklaim telah melakukan pemanggilan, namun saksi mengakui surat hanya ditempel di pintu barak yang sudah kosong karena para pekerja disebut “lari malam”.
Kuasa hukum penggugat, Dermanto Turnip, pun mempertanyakan validitas metode tersebut, termasuk keabsahan dokumentasi foto sebagai bukti pemanggilan resmi.
Majelis Hakim turut menyoroti lemahnya manajemen perusahaan yang bahkan tidak mengetahui keberadaan serikat pekerja di lingkungan perkebunannya sendiri.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Kamis, 4 Mei 2026, dengan agenda pemeriksaan bukti tambahan dari pihak tergugat serta kesiapan saksi dari pihak penggugat.
Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, pemanggilan terhadap pekerja yang diduga mangkir wajib dilakukan secara tertulis dan disampaikan langsung kepada yang bersangkutan di alamat terdaftar. Panggilan yang tidak diterima langsung, atau hanya melalui pihak lain tanpa kuasa resmi, berpotensi membatalkan PHK secara hukum.(**)






