
Medan, medanoke.com | Penantian panjang sejumlah wartawan yang menjadi korban dugaan penganiayaan dan perintangan tugas jurnalistik saat menjalankan peliputan di PT Universal Gloves (UG) Patumbak akhirnya mulai menemukan titik terang. Laporan terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang mereka ajukan kini telah memasuki tahap persidangan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum para wartawan pelapor, Riki Irawan, SH, MH, kepada awak media di Medan, Senin (15/6/2026).
Menurut Riki, berdasarkan Surat Panggilan Nomor SPG/807/VI/2026/Bid Propam, sejumlah saksi dipanggil untuk memberikan keterangan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumut.
Pemanggilan tersebut mengacu pada beberapa dasar hukum, yakni:
1. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
2. Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Polri Nomor BP3KEP/55/III/2026/Subbidwaprof tanggal 30 Maret 2026, dengan terduga pelanggar Kompol Daulat Simamora, yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Patumbak Polrestabes Medan.
3. Keputusan Kapolda Sumatera Utara Nomor Kep/427/V/2026 tanggal 26 Mei 2026 tentang Pembentukan Komisi Kode Etik Polri Polda Sumut.
“Adapun wartawan atau klien kami yang dipanggil dalam persidangan kode etik tersebut adalah M. Rasyid Hasibuan, Bonni Manulang, dan Elin Syahputra. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Bid Propam Polda Sumut,” ujar Riki.
Ia berharap proses persidangan berjalan secara profesional, terbuka, dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
“Kami meminta Propam Polda Sumut bekerja secara profesional dan transparan agar putusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan keadilan serta mampu menjawab harapan para pencari keadilan,” tegasnya.
Menunggu Kepastian Hukum
Sebelumnya, Riki Irawan mengaku cukup lama menunggu perkembangan laporan pengaduan yang diajukan kliennya terhadap sejumlah personel Polsek Patumbak.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan tertanggal 15 Oktober 2025, atas nama pelapor M. Rasyid Hasibuan.
Menurutnya, proses penanganan laporan di Bid Propam Polda Sumut telah berjalan lebih dari enam bulan, sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Namun, dalam perkembangan penyelidikan, personel Paminal hanya menetapkan Kompol Daulat Simamora sebagai pihak yang diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri. Hal itu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.
Saat ini, perkara tersebut telah berlanjut ke tahap persidangan etik di Bidang Wabprof Propam Polda Sumut.
Meski demikian, pihak pelapor menilai pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada satu pihak saja.
“Silakan segera disidangkan, tetapi kami juga meminta agar Kanit Intel, Kanit Reskrim Polsek Patumbak, serta anggota yang terlibat turut diperiksa dan disidangkan. Jika terbukti bersalah, mereka juga harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Riki.
Persidangan kode etik ini menjadi perhatian kalangan jurnalis karena dinilai sebagai ujian komitmen institusi Polri dalam menegakkan profesionalisme, akuntabilitas, serta memberikan perlindungan terhadap kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik di lapangan.(Pujo)