Skip to content
Agustus 23, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kriminalitas
  • Embat Sepeda Motor Modus Pakai Mobil, Polsek Medan Helvetia Langsung Ciduk Kedua Pelaku
  • Kriminalitas
  • POLRI

Embat Sepeda Motor Modus Pakai Mobil, Polsek Medan Helvetia Langsung Ciduk Kedua Pelaku

redaksi Juni 12, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Helvetia. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Kedua pria ini, Andi Lesmana (24), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru dan Reanda Akbar (21), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, harus merasakan dingin jeruji besi Mapolsek Medan Helvetia, Rabu (12/06/2024). Kedua ditangkap personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia, sesuai laporan korbannya, Herlinawati (45), warga Jalan Anggrek I, Lingkungan XVII, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.

Informasi yang diperoleh awak media ini, kedua tersangka ditangkap personil kepolisian Polsek Medan Helvetia usai melakukan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia. Tak hanya itu, kedua pelaku ditangkap tak jauh dari tempat mereka melakukan aksinya mencuri sepeda motor.

Kejadian berawal pada saat korban, Herlinawati pada hari Selasa (11/06/2024) sore, datang menjumpai suaminya yang bekerja di Blue Bird. Karena belum pulang bekerja, lalu korban menunggu suaminya pulang kerja tepatnya didepan teras Praktek Dr Mangatas dan memarkirkan sepeda motornya dengan posisi setang kemudi di kunci.

Lalu, suami korban pun tiba dengan mengendarai mobil taksi Blue Bird menjumpai korban. Korban melihat baterai di hp miliknya lowbat dan masuk ke dalam mobil yang dikemudikan suaminya itu untuk di charger (di cas). Tak berapa lama kemudian, tiba satu unit mobil Pajero Sport warna hitam tanpa plat dan langsung mundur menutupi sepeda motor milik korban.

“Lalu, satu orang keluar dari dalam mobil Pajero Sport itu keluar dan langsung membawa kabur sepeda motor korban dan bersamaan dengan itu mobil Pajero Sport tersebut keluar. Korban pun sempat mengejar mobil dan sepeda motor tersebut, namun tidak terkejar,” kata Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH.

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun langsung bergerak cepat melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Helvetia. Menerima informasi tersebut, Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH, selanjutnya memerintahkan personil Unit Reskrim Tim 7.5, Polsek Medan Helvetia yang dipimpin Panit Opsnal, langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

Usai diamankan, kedua pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni 1 unit mobil Pajero Sport warna hitam BK 805 SRC, 1 buah jam tangan dan 2 unit hp android merk Realme C-35 dan Realme C-1,” tambah Alexander Pilliang.

Sambung Alexander Pilliang, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kedua pelaku guna mengetahui sudah berapa kali melakukan aksinya dan kemana barang hasil kejahatannya dijual. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Ciduk Embat Helvetia Kedua Langsung Medan Mobil Modus Motor Pakai Pelaku Polsek Sepeda

    Continue Reading

    Previous: Jauhi Narkoba, Genk Motor dan Hindari Tawuran, Polsek Medan Kota Berikan Himbauan
    Next: Rampas Sepeda Motor Karyawan Plaza, Tiga Begal Babak Belur Dipermak Massa

    Related Stories

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Fraksi Gerindra DPRD : TNI – Polri Harus Bersinergi Berantas Narkoba di Diskotik Marcopolo
    • Kriminalitas

    Fraksi Gerindra DPRD : TNI – Polri Harus Bersinergi Berantas Narkoba di Diskotik Marcopolo

    Agustus 1, 2025
    Polsek Delitua Seakan Tutup Mata, Judi Tembak Ikan di Gang Florida Eksis Beroperasi
    • Kriminalitas

    Polsek Delitua Seakan Tutup Mata, Judi Tembak Ikan di Gang Florida Eksis Beroperasi

    Juli 17, 2025

    Trending News

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 1

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 2

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan 3

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah? 4

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial 5

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

    Agustus 5, 2025

    You may have missed

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat
    • Lakalantas

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan
    • Pemko Medan

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d