Skip to content
Juli 3, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kriminalitas
  • Melarikan Diri Saat Pengembangan, Kedua Kaki Residivis Dihadiahi Timah Panas
  • Kriminalitas

Melarikan Diri Saat Pengembangan, Kedua Kaki Residivis Dihadiahi Timah Panas

redaksi Juni 20, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Tersangka yang satu ini, AA (27), warga Jalan Bromo, Kecamatan Medan Area, harus menahan sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota, Jumat (20/06/2024). Pasalnya, kedua kaki residivis tersebut dihadiahi timah panas karena mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, penangkapan tersangka AA ini sesuai dengan laporan korban, M Ikhsan (49), warga Jalan Subur, Kecamatan Sunggal, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/352/VI/2024. Korban, melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Air Bersih Gang KKP, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, pada tanggal 8 Juni 2024.

Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motor miliknya didepan rumah kerabatnya dalam keadaan setang terkunci, di Jalan Air Bersih Gang KKP, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota. Begitu keluar dari dalam rumah kerabatnya, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Selanjutnya, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Mapolsek Medan Kota.

Berangkat dari laporan korban, lalu personil kepolisian Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan korban. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota memperoleh identitas dan informasi keberadaan tersangka. Tak mau buruannya kabur, lalu personil kepolisian Polsek Medan Kota berhasil mengamankan tersangka.

“Tersangka berhasil ditangkap di kawasan Jalan Jermal XV, Kecamatan Medan Area, pada hari Jumat (14/06/2024) malam 23.00 WIB. Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Selvintriansih SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Eko Sanjaya.

Selvintriansih menuturkan, tersangka menjadi target personil Polsek Medan Kota karena aksinya sangat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polsek Medan Kota. Saat dilakukan pengembangan barang bukti, tambah Selvintriansih, tersangka mencoba melarikan diri saat itu dan langsung dikejar personil.

“Personil memberikan tembakan peringatan ke udara tapi tersangka tetap saja melarikan diri. Tak mau tersangka kabur, personil terpaksa menembak kedua kaki tersangka dan tersangka pun terhenti larinya. Selanjutnya tersangka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembaknya,” jelas Selvintriansih.

Sambung Selvintriansih, tersangka mengaku menjual sepeda motor Honda Vario warna abu-abu kepada seseorang bernama Bang Baho dikawasan Jalan Jermal dengan harga Rp 2 juta dan uangnya dipakai untuk membeli hp dan kaos oblong.

Tambah Selvintriansih, tersangka merupakan residivis dan pernah dihukum terkait Curat pada tahun 2016, di Polsek Medan Kota dengan hukuman 1 tahun penjara ; pada tahun 2017, tersangka juga pernah ditangkap terkait kasus Curat di Polsek Medan Kota dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan penjara dan terakhir pada tahun 2023, tersangka ditangkap personil Polsek Medan Kota dengan hukuman 10 bulan penjara.

Selvintriansih mengatakan, dari tangan tersangka barang bukti 1 unit hp merk Vivo warna biru, 1 buah baju kaos warna hitam, 1 buah BPKB Honda Vario warna abu-abu, dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV saat tersangka melakukan aksinya. Tegas Selvintriansih, tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)Tersangka saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Dihadiahi Diri Kaki Kedua Melarikan Panas Pengembangan Residivis Saat Timah

Continue Reading

Previous: Tak Dapat Curi Sepeda Motor, Riski Dapat Bogem Mentah
Next: Embat Sepeda Motor Parkir, Duo Maling Nginap di Hotel Prodeo Polsek Delitua

Related Stories

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap
  • Kriminalitas
  • POLRI

Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap

Juni 19, 2025
Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan
  • Kriminalitas

Melawan Saat Akan Ditangkap, Residivis Curanmor Dilumpuhkan Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan

Juni 16, 2025
Modus Test Ride, Motor CBR250RR Raib Dibawa Kabur Calon Pembeli Gadungan
  • Kriminalitas

Modus Test Ride, Motor CBR250RR Raib Dibawa Kabur Calon Pembeli Gadungan

Juni 16, 2025

Trending News

TNI Beri Kejutan, Dua Kue Ultah Hiasi HUT ke-79 Polri di Tanjung Beringin 1

TNI Beri Kejutan, Dua Kue Ultah Hiasi HUT ke-79 Polri di Tanjung Beringin

Juli 3, 2025
2031 PKB Medan Targetkan Fraksi Utuh, Siap Rebut Satu Kursi per Dapil 2

2031 PKB Medan Targetkan Fraksi Utuh, Siap Rebut Satu Kursi per Dapil

Juli 2, 2025
Beredar Luas Video Mesra Diduga Kepala Desa Hutabaru Naka Bersama Istri Orang 3

Beredar Luas Video Mesra Diduga Kepala Desa Hutabaru Naka Bersama Istri Orang

Juli 1, 2025
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice 4

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Juli 1, 2025
Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka 5

Kado Pahit di Hari Bhayangkara ke 79 Purnawirawan Polri Pengemudi Fortuner Yang Seruduk Pejalan Kaki Hingga Tewas Belum Ditahan Meskin Ditetapkan Tersangka

Juli 1, 2025

You may have missed

TNI Beri Kejutan, Dua Kue Ultah Hiasi HUT ke-79 Polri di Tanjung Beringin
  • Pemerintahan

TNI Beri Kejutan, Dua Kue Ultah Hiasi HUT ke-79 Polri di Tanjung Beringin

Juli 3, 2025
2031 PKB Medan Targetkan Fraksi Utuh, Siap Rebut Satu Kursi per Dapil
  • Demokrasi

2031 PKB Medan Targetkan Fraksi Utuh, Siap Rebut Satu Kursi per Dapil

Juli 2, 2025
Beredar Luas Video Mesra Diduga Kepala Desa Hutabaru Naka Bersama Istri Orang
  • Pemerintahan

Beredar Luas Video Mesra Diduga Kepala Desa Hutabaru Naka Bersama Istri Orang

Juli 1, 2025
Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
  • Kejagung RI
  • KEJAKSAAN
  • Kejati Sumut
  • RJ

Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

Juli 1, 2025
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d