Medanoke.com-KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) adalah dua nama yang tidak asing di telinga rakyat Indonesia. KPU yang menyelenggarakan Pemilu baik dari tingkat kota hingga negara, sedangkan BAWASLU adalah badan yang mengawasi jalannya pemilu.
Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri, KPU memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sedangkan Bawaslu adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh Indonesia yang awalnya dibentuk oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2007 pasal 22, dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Administrasi Pemilihan Umum 2011 pasal 15, undang-undang ini menjelaskan tugasnya sebagai “untuk mengawasi administrasi pemilihan umum”.
Sama kita ketahui bahwa pilkada serentak sudah di lakukan pada 27 November 2024 kemarin, dan hanya menyisakan beberapa tahapan lagi hingga selesai.
Dengan kata lain, setelah usai pilkada serentak maka KPU dan Bawaslu akan menganggur untuk jangka waktu yang sangat panjang yaitu hingga 2029.
Terkait dengan hal ini, praktisi hukum asal Kota Medan Riki Irawan, SH. MH. memberi kritikan pedas. Menurut Riki KPU dan BAWASLU itu nyaris kehilangan fungsi awal mereka di bentuk. Kedua Lembaga ini jangankan seusai Pilkada serentak, di saat pemilihan pun tidak kelihatan kerjanya.
“Banyak ketidak cocokan yang bisa kita lihat sama-sama, bagaimana bisa hingga hari pencoblosan banyak masyarakat yang belum mendapat surat undangan C6, itu mencurigakan, lantas apa fungsi dan kerja mereka selama ini kalau toh masyarakat yang hendak memilih harus merepotkan diri membawa KTP untuk mencoblos. Disitu bisa terjadi masalah, dimana masyarakat dari daerah lain yang sebelumnya sudah mencoblos bisa mencoblos lagi, apalagi tinta untuk mencelup jari gampang sekali di hapus, “ujar Riki.
“Dan BAWASLU, belum ada satu pun tindakan mereka yang sesuai dengan fungsi, belum ada gebrakan yang mereka buat dan sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat yang mereka tindak lanjuti soal berbagai pelanggaran pemilu. Seandainya pun di tindak lanjuti prosesnya akan sangat lama sampai berbulan-bulan, “sambung Riki.
Sehingga menurut Riki sesudah pilkada serentak ini sebaiknya KPU dan BAWASLU di bubarkan saja demi menghemat anggaran negara.
Sedangkan pihak KPU dan BAWASLU yang di konfirmasi wartawan via WhatsApp terkait hal ini belum memberikan jawaban hingga berita ini di turunkan. (Pujo)