
www.medanoke.com – MEDAN |Kebakaran yang terjadi di Pasar (Pajak) TPO Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, pada Senin (31/03/2025) yang menyebabkan 204 kios penjualan obral terbakar itu akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian Polres Tanjung Balai.
Dan pihak kepolisian Polres Tanjung Balai telah berhasil mengamankan seorang pelaku pembakaran kios di Pasar (Pajak) TPO, yakni ME alias PE.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Rabu (02/04/2025), kebakaran yang terjadi di Pasar TPO itu dipicu sakit hati pelaku ME alias PE terhadap salah satu pedagang.
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu MK Bima Prakasa STrK mengatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan dengan cepat menghanguskan sejumlah kios yang sebagian besar terbuat dari bahan kayu dan triplek.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku MS alias PE, dengan sengaja membakar kios milik pedagang Mak Ledi, menggunakan bahan bakar jenis pertalite dan kain yang sudah terlebih dahulu dibakar,” kata Yon Edi Winara.
Menurut Yon Edi Winara, adapun peristiwa ini di picu dendam pelaku kepada seorang pedagang pakaian bekas, Peris Sinaga. Pelaku nekad melakukan perbuatan tersebut karena merasa terhina dengan ejekan dari Peris Sinaga yang merendahkan pekerjaannya sebagai tukang becak.
“Pelaku tak terima dihina Peris Sinaga, lalu merencanakan pembakaran tersebut dengan membakar kios Mak Ledi sebagai sasaran sementara,” terang Yon Edi Winara.
Yon Edi Winara menuturkan, pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran oleh warga sekitar yang menyaksikan pelaku melakukan pembakaran.
“Pelaku ditangkap setelah dikejar dan menjadi bulan-bulanan warga, sebelum akhirnya diserahkan ke personil Polres Tanjung Balai. Pelaku diamankan dalam keadaan terluka akibat menjadi bulan-bulanan warga. Pelaku pun langsung diboyong ke rumah sakit RSU Tanjung Balai untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Yon Edi Winara.
Sebelum melakukan aksi malam itu, jelas Yon Edi Winara, pelaku membeli bensin dengan harga Rp 30 ribu, pada malam sebelumnya untuk mempersiapkan aksinya tersebut.
“Sehari sebelum kebakaran, pelaku memindahkan bensin ke dalam jerigen untuk mempermudah pembakaran,” ucapnya.
Yon Edi Winara mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor tanpa plat dan sejumlah potongan bahan yang terbakar seperti seng, kain dan kayu.
Masih menurut Yon Edi Winara, akibat peristiwa kebakaran yang dilakukan pelaku, sebanyak 204 kios milik pedagang, termasuk kios pakaian bekas dan barang lainnya mengalami kerusakan parah.
“Kerugian material diperkirakan mencapai Rp 10 miliar dan sangat berdampak pada perekonomian warga setempat yang mengandalkan usaha jual beli di pasar tersebut,” bebernya.
Tambah mantan Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan (sekarang Polsek Medan Tembung), pihaknya masih melanjutkan proses penyidikan dan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut motif dan perkembangan kasus kebakaran Pasar TPO Tanjung Balai Utara ini.
“Pihak kepolisian khususnya Polres Tanjung Balai menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan guna menghindari kejadian serupa di masa mendatang. Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman di Kota Tanjung Balai ini dengan saling menjaga lisan dan tulisan kita ditempat keramaian,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)