Medanoke.com | Beberapa orang berpakaian Uniform PT KAI mendatangi rumah warga berinisial S, pada Sabtu 24 Mei 2025 siang.
Adapun maksud kedatangan mereka ke rumah Ibu S adalah menyampaikan SP 2 yang dikeluarkan PT KAI terkait perintah pengosongan rumah di Jalan Kemuning No. 10.
Beberapa waktu sebelumnya mereka juga telah mengirimkan surat peringatan pertama (SP 1), dan kedatangan mereka kali ini untuk melanjutkan SP 1 tersebut.
Menurut warga yang berada di lokasi, karena ibu S saat itu sedang tidak ada di rumah. Seseorang yang berinisial F diantara mereka, kemudian menjapri via WhatsApp si pemilik rumah (ibu S), yang intinya menyampaikan bahwa mereka hendak menyampaikan SP 2 dari PT KAI untuk mendesak pengosongan rumah.
Pada chat tersebut juga F menerakan Foto Kajari Medan bersama pimpinannya di PT KAI.
Hal tersebut diakui oleh Ikhsan, keponakan dari Ibu S yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah tersebut.
“Gak tahu apa mau mereka (PT KAI) seperti itu kepada ibu saya. Apa urusannya membawa nama Kejaksaan Negeri Medan, apa mau menakut-nakuti ibu saya? ” ucap Ikhsan kepada awak media pada Rabu 28 Mei 2025.
Dalam pesan WhatsApp F kepada Bu S, karyawan PT KAI itu mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan, dia meminta agar Ibu S datang menghadap ke PT KAI untuk penyelesaian masalah rumah yang ditinggalinya di Jalan Kemuning.
“Iya melalui pesan WhatsApp ke ibu saya orang PT KAI. Bawa bawa nama Kejaksaan Negeri Medan dia. Ibu diancam untuk datang ke kantor mereka, katanya mereka sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Medan,” jelas Ikhsan.
Ikhsan belum tahu persis apa keinginan PT. KAI kepada bibinya S yang sudah puluhan tahun tinggal di rumah nomor 10 tersebut.
Ikhsan berharap PT. KAI jangan terlalu berambisi menguasai rumah ibunya yang sudah puluhan tahun ditempati, apalagi dengan membawa nama Kejaksaan Negeri Medan hanya demi bisnis koorporasi dengan pihak investor. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan warga yang saat itu berada di lokasi, yang menerima penjelasan dari pihak PT KAI. Menurut warga yang enggan disebutkan namanya ini, pada saat itu salah seorang dari pihak PT KAI sempat keceplosan menyebutkan “udah bawa aja investornya kesini, “ujar warga tersebut menirukan
Ikhsan dan warga di jalan kemuning bingung kenapa bisa PT KAI mengeklaim tanah milik bibinya sebagai milik PT KAI, padahal sesuai surat dan peta yang ditunjukkan tetua warga disitu, tanah ini di luar areal tanah PT KAI.
“Lihat saja sekitar sini, sudah banyak rumah dijadikan lokasi bisnis oleh PT KAI kerja sama dengan investor. Seperti ada KA Kuphi, tenis lapangan, dan banyak lagi kafe yang berdiri di kawasan ini. Kenapa PT KAI membawa nama Kejaksaan Negeri Medan, apa salah ibu saya dengan Kejaksaan Negeri Medan,” tandasnya.
Sementara itu Kasintel Kejari Medan saat dihubungi wartawan via chat WhatsApp belum memberikan jawaban, saat di telpon juga belum mengangkat. (Pujo)
medanoke.com - Medan, PT Pelindo Regional 1 turut ambil bagian dalam kegiatan Temu Pendidik Nusantara…
medanoke.com- Medan, Menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait adanya temuan pekerjaan proyek drainase di…
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry…
medanoke.com | Program bersih-bersih birokrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang digagas oleh Gubernur Sumut Bobby…
Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…
medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…
This website uses cookies.