Categories: Hukum

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Kasus yang viral di berbagai platform medsos ini menuai perhatian publik karena menyasar pegiat hak asasi manusia.

Mengutip keterangan yang juga diberitakan oleh IDN Times, keempat tersangka berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda). Mereka berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, dengan latar belakang dari TNI Angkatan Udara dan Angkatan Laut.

Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa seluruh tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).

Saat ini, keempatnya ditahan di fasilitas penahanan dengan pengamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.

Meski telah menetapkan tersangka, pihak TNI masih mendalami motif di balik aksi kekerasan tersebut. Yusri menyebut, peran masing-masing tersangka belum sepenuhnya terungkap.

“Masing-masing perannya kami belum tahu, jadi masih belum diketahui siapa berbuat apa. Tapi yang pasti, eksekutornya ada dua orang,” katanya.

Sorotan Publik dan Isu HAM
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus memicu kecaman luas dari kalangan masyarakat sipil. Sebagai aktivis KontraS, Andrie dikenal aktif mengkritisi isu-isu pelanggaran HAM dan sektor keamanan, sehingga muncul dugaan adanya motif terkait aktivitas advokasinya.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas, termasuk mengungkap kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Proses Hukum Berjalan
Puspom TNI menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Penetapan tersangka dari internal militer menjadi langkah awal dalam mengungkap secara utuh kronologi serta motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap aktivis dan pembela HAM di Indonesia. (KC/Ril)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Berangkatkan Pasangan Suami Istri Pemenang Umroh Ramadhan Fest Pelindo 2026

Medan – medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan…

11 jam ago

PAC Pemuda Pancasila Medan Johor Gelar Rapat Perdana, Konsilidasi Fokus Penguatan Internal Organisasi

MEDAN – medanoke.com, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Johor menggelar rapat perdana…

14 jam ago

Menyambut 1 Muharram dengan Semangat Hijrah, PAS Kota Medan Perkuat Ukhuwah dan Ketakwaan

medan, medanoke.com | Suasana Masjid Al Muhajirin di Jalan Seto No. 13, Medan, tampak lebih…

14 jam ago

Kerapatan Kejuruan Bohorok Jalin Sinergi Strategis Bersama Lonsum Turangi Estate

Bohorok, medanoke.com | Untuk memperkuat tali silaturahmi dan sekaligus mengangkat serta menjaga marwah adat istiadat…

23 jam ago

Kepedulian Sosial Relawan SUN, Ikasmansaku dan Dinkes Sumut Laksanakan Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata

Langkat, medanoke.com | Seribuan masyarakat Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat dan daerah sekitarnya…

1 hari ago

Pasar Induk Mini Marelan Terbengkalai, Aset Puluhan Miliar Rupiah Kini Rusak dan Sepi Pedagang

Medan, medanoke.com | Bangunan megah Pasar Induk Mini Marelan Market di Kecamatan Medan Marelan, Kota…

2 hari ago

This website uses cookies.