Deli Serdang, medanoke.com | Rangkap jabatan yang diduga dilakukan oleh Kasi Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sunggal, Candra Yudistira, menuai sorotan. Candra diketahui juga menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Sei Beras Sekata selama kurang lebih empat tahun.
Kondisi tersebut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat yang mempertanyakan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Komando Bela Tanah Air (Kombat) Kecamatan Sunggal, Lazuardi, menyampaikan bahwa masyarakat merasa heran atas berlangsungnya rangkap jabatan tersebut dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Warga mempertanyakan kedudukan Candra yang juga menjabat sebagai Pj Kepala Desa Sei Beras Sekata. Kami juga mempertanyakan mengapa kondisi ini dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada kejelasan,” ujar Lazuardi kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Lazuardi juga menyoroti sikap Pemerintah Kecamatan Sunggal yang dinilainya belum memberikan penjelasan kepada publik terkait persoalan tersebut.
“Jangan sampai muncul dugaan adanya pembiaran. Kami berharap pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” katanya.
Selain itu, Lazuardi meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk terkait pengelolaan Dana Desa selama masa rangkap jabatan tersebut.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk melakukan penelusuran sesuai kewenangannya. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran, tentu hal itu juga perlu disampaikan kepada publik. Namun apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan pengelolaan anggaran, hendaknya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami berharap pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan dengan baik. Tujuannya bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan memastikan tata kelola pemerintahan berlangsung sesuai aturan dan anggaran negara digunakan sebagaimana mestinya,” tutup Lazuardi.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui ada laporan terhadap Candra Yudistira ke aparat penegak hukum, dan juga belum ada keterangan resmi dari Candra Yudistira maupun Pemerintah Kecamatan Sunggal terkait sorotan atas dugaan rangkap jabatan tersebut. Apabila yang bersangkutan berhasil dikonfirmasi, maka akan ditambahkan pada berita ini.(**)
Medan- medanoke.com, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026 tidak boleh berhenti sebagai…
Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Car…
Putra Komo Medan, medanoke.com | Deru roda kecil sepeda BMX berpadu dengan riuh sorak penonton…
Medan-medanoke.com, Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan dibackup jajaran intelijen Kejaksaan…
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi dengan Kantor…
Belawan – medanoke.com, Arus peti kemas di Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung, Sumatera Utara, mencatat…
This website uses cookies.