Mandailing Natal, medanoke.com | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal, menjadi sorotan publik setelah muncul informasi terkait status ganda dalam pemerintahan desa.
Sosok berinisial A disebut berstatus sebagai ASN di Kantor Camat Tambangan. Di saat bersamaan, ia juga diketahui pernah tercatat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lumban Pasir dan kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Pastap Julu, Kecamatan Tambangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan guna memastikan status administrasi serta kronologi jabatan yang dijalani.
Dalam keterangannya kepada media, A membenarkan dirinya saat ini berstatus ASN sekaligus menjabat sebagai Pj Kepala Desa Pastap Julu.
“Memang benar saat ini saya Pj Kepala Desa Pastap Julu berstatus ASN sebagai staf di Kantor Camat Tambangan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Terkait dugaan dirinya masih menjabat sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir, A menyatakan telah mengundurkan diri sejak 2 Januari 2026.
“Saya sudah mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir tertanggal 2 Januari 2026,” tulisnya.
Namun, saat dimintai penjelasan lebih rinci mengenai kronologi jabatan yang diemban — mulai dari sejak kapan berstatus ASN, masa aktif sebagai anggota BPD, hingga waktu penunjukan dirinya sebagai Pj Kepala Desa — A tidak memberikan penjelasan detail.
Meski demikian, ia mengirimkan foto surat pengunduran diri dari keanggotaan BPD dan menegaskan bahwa sejak mengundurkan diri dirinya sudah tidak lagi aktif sebagai anggota BPD Desa Lumban Pasir.
“Sejak saya mengundurkan diri dari anggota BPD Desa Lumban Pasir sampai saat ini saya tidak aktif lagi sebagai anggota BPD,” lanjutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kepastian apakah telah terbit keputusan pemberhentian resmi dari instansi berwenang maupun sejak kapan pengunduran diri tersebut berlaku efektif secara administratif.
Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggota BPD dilarang merangkap sejumlah jabatan tertentu, termasuk sebagai kepala desa, perangkat desa, pelaksana proyek desa, pengurus partai politik, anggota TNI/Polri, hingga aparatur sipil negara (ASN).
Larangan tersebut berkaitan dengan prinsip independensi lembaga desa serta upaya mencegah konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Selain itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga diketahui menegaskan bahwa ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai anggota BPD.
Di sisi lain, keberadaan mantan anggota BPD yang kemudian menjabat sebagai Pj Kepala Desa turut menjadi perhatian. Pasalnya, BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa sehingga potensi tumpang tindih kewenangan dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Sejumlah pihak menilai persoalan tersebut membutuhkan penjelasan administratif yang lebih terang dari instansi terkait guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun konflik kepentingan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kecamatan Tambangan maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait status administrasi jabatan yang bersangkutan. (Magrifatulloh/Tim)
Medan, medanoke.com | Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, mendesak Gubernur Sumatera Utara,…
Medan, medanoke.com | Baru beberapa hari listrik padam massal melanda Sumatera Utara hingga Riau, dampaknya…
Mandailing Natal, medanoke.com | Gelombang black out yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada…
Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…
MEDAN –medanoke.com, PT Pegadaian kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan mencatatkan…
Medan-medanoke.com, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia berkunjung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara…
This website uses cookies.