Categories: Hukum

Satu Tahun Kematian Wartawan dan Keluarga, Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Yang Diduga Dalang Masih Bebas

Medan, medanoke.com | Tepat satu tahun telah berlalu sejak tragedi pembunuhan berencana yang menewaskan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Namun, hingga kini keadilan masih samar belum menunjukkan ada titik terang. Ini yang dirasakan anak kandung Almarhum, Eva Meliani Pasaribu, yang selama ini berjuang tanpa lelah mencari keadilan


Tiga Eksekutor Sudah Divonis, Tapi Dalang Masih Bebas
Pengadilan Negeri Kabanjahe telah memutuskan hukuman terhadap tiga pelaku lapangan : Bebas Ginting alias Bulang, Rudi, dan Yunus. Dua diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup (Bebas dan Yunus), sementara satu pelaku lainnya (Rudi) dihukum 20 Tahun penjara.

Namun, ketiganya hanyalah eksekutor lapangan bukan dalang utama. Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, Eva menduga kuat bahwa Koptu HB, seorang Oknum TNI, adalah otak dibalik pembunuhan sadis ini.

Adapun almarhum Rico Sempurna Pasaribu diketahui sebelum ajalnya aktif memberitakan bisnis perjudian yang diduga dikelola oleh Koptu HB, dan diyakini pemberitaan tersebut yang menjadi motif utama pembunuhan bagi diri dan keluarganya.


Laporan Sudah Dimasukkan ke Pomdam dan Puspomad, Tapi Jalan di Tempat
Eva telah melaporkan dugaan keterlibatan Koptu HB kepada Pomdam I/BB dan Puspomad sejak Juli 2024, namun hingga hari ini belum ada penetapan status tersangka terhadap oknum tersebut. Yang lebih lebih miris seperti tak digubris, selama satu tahun berjalan keluarga korban tidak pernah menerima satu pun surat resmi terkait perkembangan penyidikan dari Pomdam I/BB.

Upaya Eva untuk membantu penyidik dengan menghadirkan ahli hukum guna memperkuat perkara juga tidak direspons baik. Seolah ada keengganan dari Pomdam I/BB untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.


Advokasi Lanjutan Eva Bersama KKJ dan LBH Medan Menyambangi Lembaga-Lembaga Negara
Melihat ketidak jelasan penanganan kasus, Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Koalisi Keadilan untuk Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) menggalang advokasi lanjutan dan membuat pengaduan resmi ke sejumlah lembaga Negara sebagai berikut


• Ombudsman Republik Indonesia.
Eva dan Tim mengadukan dugaan maladministrasi dan undue delay (penundaan yang tidak wajar) dalam proses penegakan hukum oleh Pomdam I/BB. Ombudsman diminta mengawasi jalannya penanganan kasus agar tidak stagnan dan transparan.


• PUSPOM AD
Sebagai lembaga atasan dari Pomdam I/BB dan tempat pelaporan awal, Eva dan KKJ diterima langsung oleh Kolonel Zulkarnain selaku WADAN SATIDIK Puspomad. Mereka menyampaikan kelambanan penyidikan yang mencurigakan dan meminta atensi penuh dari Puspomad. Dalam pertemuan itu, pihak Puspomad menyatakan akan segera meminta Pomdam I/BB menindaklanjuti kasus tersebut.


• Dewan Pers.
Sebagai lembaga yang menaungi profesi Jurnalis di Indonesia, Dewan Pers berperan aktif dalam menyuarakan kejanggalan proses hukum kasus ini sejak awal. Dalam audiensi, Eva menyerahkan salinan putusan pengadilan tiga terdakwa yang menguatkan dugaan keterlibatan Koptu HB. Dewan Pers berkomitmen untuk terus mendorong lembaga penegak hukum agar mengungkap kebenaran dan keadilan bagi Insan Pers.


• Mabes TNI.
Eva dan KKJ mendatangi Mabes TNI di Cilangkap untuk meminta pengawasan langsung dan asistensi terhadap penyidikan oleh Pomdam I/BB. Mereka menuntut agar kasus ini ditangani secara objektif dan tidak ditutup-tutupi.


• DPR RI – Komisi III dan Komisi XIII.
Pengaduan juga disampaikan ke DPR RI, khususnya Komisi XIII (HAM) yang saat itu menerima langsung Eva dan KKJ melalui Anggota Komisi XIII, Shadiq Pasadigoe. Pihak DPR menyatakan siap menindaklanjuti dan mengawal proses hukum kasus ini.


• KOMNAS HAM.
Komnas HAM sebelumnya telah menyatakan bahwa kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya mengandung tiga bentuk pelanggaran HAM serius : hak atas hidup, hak atas rasa aman, dan kebebasan berpendapat. Komnas HAM telah berkomitmen akan memanggil pihak-pihak terkait dan mengawal proses hukum yang seharusnya berkeadilan.


• KPAI.
Karena dua dari empat korban tewas merupakan anak-anak, Eva dan KKJ Sumut juga menggelar audiensi virtual dengan KPAI. Lembaga ini diminta memberi perhatian dan dorongan terhadap penegakan hukum yang melindungi anak sebagai korban.


• Putusan Hakim dan Keterangan Langsung Menguatkan Dugaan Terhadap Koptu HB.
Dalam persidangan terdahulu, Majelis Hakim menyebut secara eksplisit bahwa Koptu HB adalah pemilik usaha perjudian yang diberitakan oleh almarhum Rico dan merupakan atasan dari Bebas Ginting. Bahkan Bebas Ginting, dalam pengakuan di persidangan dan juga secara pribadi kepada Eva, menegaskan adanya peran langsung dari Koptu HB dalam perencanaan pembunuhan ini.

Ironisnya, hingga saat ini Pomdam I/BB belum juga memeriksa tiga terdakwa yang telah divonis untuk menggali lebih lanjut peran Koptu HB, sehingga kondisi ini menambah daftar panjang kejanggalan dalam penanganan kasus.


•Seruan Keadilan untuk Wartawan dan Keluarganya.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk seruan keadilan dan tanggung jawab moral terhadap kematian tragis seorang Wartawan dan Keluarganya. Eva bersama LBH Medan dan KKJ Sumut berharap seluruh lembaga negara yang telah ditemui dapat bertindak cepat, adil, dan transparan.

Keadilan bukan hanya untuk Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya, tetapi juga untuk menjaga martabat jurnalisme dan kemanusiaan di Negeri ini. (Pujo/Rilis)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

17 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

17 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

19 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.