Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang berasal dari perwakilan warga Sei Kepayang didampingi Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan Sumatera Utara (PW Almisbun Sumut), Tunas Prabowo 08, MARGA-SU dan Komite Revolusi Agraria geruduk Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara di Jalan Brigjend Katamso pada Selasa (18/11/2025).
Adapun protes massa yang hadir diantaranya tentang ketidakjelasan penanganan proses sengketa/ keberatan warga Sei Kepayang a.n Budi Suharti atas 2 bidang tanah miliknya seluas 76.810 M2 DAN 4.000 M2 yang diloloskan Panitia B sebagai pemeriksa objek hak menjadi hak atas tanah HGU PT. Citra Sawit Indah Lestari (PT. CSIL) selama 17 tahun ini.
Menurut Indra Mingka selaku ketua PW Almisbun Sumut, sebelum unjukrasa ini pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan pada tanggal 10 Nopember 2025 kepada Kapolrestabes Medan cq. Kasat Intelkam pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025.
Indra menuturkan bahwa unjukrasa ini digelar untuk merespon sikap/tindakan BPN Sumatera Utara sebagai Wakil dari Pemerintahan yang tidak bisa memberikan kepastian atas Produk Hukum yang diterbitkan mereka, yaitu Hak Atas Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT. CSIL, SK No.18-BPN RI–2007, dengan luas 817 Ha, berlokasi di Desa Bangun Baru Kec. Sei Kepayang–Asahan.
Dimana, dalam Penetapan Hak tersebut terdapat 2 Bidang Tanah Warga Sei Kepayang a.n Budi Suharti seluas 76.810 M2 dan 4.000 M2 yang dimasukkan kedalam HGU. Kuat dugaan bahwa kejadian ini sebagai bentuk kelalaian Panitia B sebagai Pemeriksa objek tanah secara fisik dan yuridis dilapangan.
Proses Sengketa/ Keberatan ini sudah berlangsung selama 3 Bulan sejak awal tanggal 26 Agustus 2025 s/d 18 Nopember 2025, melalui Laporan Pengaduan kepada Kepala BPN Sumut oleh Ketua PW Perkumpulan Aliansi Masyarakat Indonesia Sekitar Perkebunan (PW ALMISBUN Sumut) bersama Syahrijal Nasution sebagai Pemegang Kuasa dengan Surat No. 0352/PW-SU/ ALMISBUN/VIII/2025 Perihal Sengketa Atas Penerbitan Hak Guna Usaha PT. CSI, tertanggal surat 26 Agustus 2025.
Masih menurut Indra, sangat disayangkan sejauh ini perkembangan penanganan di Kanwil BPN Sumut tidak mengalami kemajuan yang berarti, dan terkesan oper sana oper sini, putar sana putar sini, seakan menunggu pihak yang mencari keadilan a.n Budi Suharti dan Pemegang Kuasa (PW ALMISBUN Sumut) capek sendiri dan akhirnya berhenti.
Menurut Indra, Produk Hukum BPN telah merugikan hak Budi Suharti, dan seharusnya bisa diselesaikan BPN itu sendiri tanpa harus melalui proses Pengadilan, tapi dari yang dialami PW ALMISBUN Sumut selama proses sengketa/ keberatan di BPN Sumut, sama sekali tidak ada kepastian sejauh ini, sikap ini diduga disengaja oleh BPN Sumut, agar mereka menempuh jalur hukum Gugatan di PTUN dan Gugatan Perdata Kepemilikan di Pengadilan Negeri.
“Kami tidak bersengketa kepemilikan tanah secara langsung kepada PT. CSIL tapi kami bersengketa atas Produk Hukum BPN HGU PT.CSIL sesuai Peraturan Menteri ATR / Kepala BPN RI No. 20 Tahun 2021 Tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan dan Permen ATR BPN RI No. 15 Tahun 2024 Tentang Pencegahan Kasus Pertanahan,” ujar Indra.
Adapun selama proses sengketa ini pihak Almisbun menyatakan sudah 6 kali menyampaikan surat ke BPN Sumut dengan tembusan surat kepada Ditjen VII, Inspektorat Jenderal Kementerian ATR BPN RI dan Ketua Ombudsman RI.
Selain itu, pada aksi ini ada beberapa dugaan Permasalahan PT. CSIL ini yang hendak disampaikan para peserta demo, yaitu :
a. Kebun Plasma Fiktif, yaitu memiliki Daftar Peserta Plasma, Surat Tanah, SK. Penetapan Bupati Asahan, tapi
kenyataan dilapangan tidak terealisasi, seperti di Desa Pertahanan dan Sekitarnya;
b. Sebagian Tanah Kebun Sawit PT.CSIL yang dimohonkan ke BPN berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan, namun
Surat Pelepasan Kawasan Hutan telah dicabut oleh Pengadilan sampai tingkat Kasasi, dan saat Peninjauan Kembali (PK) PT.CSIL tetap kalah;
c. Mengkriminalisasi seorang warga Petani Desa Perbangunan bernama Santa Besti Manurung alias Mariana Boru Manurung (MBM) yang saat ini sudah menjadi tersangka di Polres Asahan atas tuduhan Pencurian HP milik Security PT.CSIL berinisial “ANR” dengan TKP lokasi Kebun Sawit milik MBM. Dimana ANR (Security PT. CSIL) mendatangi kebun milik MBM, lalu melarang MBM yang sedang memanen sawit di atas tanahnya sendiri. Terjadi pertengkaran antara MBM dan ANR. Pertengkaran itu divideokan oleh ANR dengan HP miliknya. MBM merasa keberatan dan meminta ANR menghapus tapi ditolak, sehingga MBM merampas HP milik ANR, sehingga yang terjadi dilokasi bukanlah pencurian seperti yang dituduhkan kepada MBM.
Tambah indra, mengacu dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria No. 20 Tahun 2021, Permen ATR BPN No. 15 Tahun 2024, Permen ATR BPN RI No. 18 Tahun 2021 maka pihaknya menyampaikan Tuntutan sebagai Aspirasi pada unjukrasa hari ini yaitu :
1. Mendesak Kepala Kanwil BPN Sumut untuk dapat memberikan Kepastian Proses Sengketa Budi Suharti atas 2 bidang tanah milik Budi Suharti seluas 76.810 M2 dan 40.000 M2 yang telah dimasukkan dalam Penetapan Hak Guna Usaha yang dilakukan BPN Pada Tahun 2003 s.d 2007 dengan mengeluarkan dari Hak Guna Usaha PT. CSIL.
2. Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus bertanggungjawab secara hukum atas Produk Hukum Hak Guna Usaha yang diterbitkannya telah merugikan Warga Sei Kepayang Budi Suharti sehingga harus kehilangan hak atas tanah miliknya selama 17 Tahun.
3. Kanwil BPN Sumut harus menangani laporan / pengaduan sengketa dengan serius sebagai kewajiban pelayanan publik dan tidak terkesan membuat Pelapor Jenuh / lelah / Emosi menunggu sehingga menempuh upaya hukum lain diluar BPN sedangkan BPN sendiri punyak Hak dan Kewajiban untuk menyelesaikan Kasus
Sengketa Budi Suharti.
4. Meninjau Kembali Kebenaran Keberadaan Kebun Plasma PT.CSIL dan Membatalkan HGU PT.CSIL yang
Tanah berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan telah dicabut.
5. Kalau Kepala Kanwil BPN Sumut yang baru ini tidak bisa bekerja untuk melindungi Hak Atas Tanah rakyat Sumatera Utara dari kejahatan mafia tanah dan membuat terbosan keadilan, lebih baiklah mundur saja dan mengangkat bendera putih.
6. Mendesak Kepala BPN Sumut agar memulihkan citra institusi pertanahan pasca penangkapan Askani (eks Kepala Kanwil Sumut dan penangkapan Kepala Bpn Deli Serdang Abdurrahman
Lubis).
Aksi unjukrasa ini dimulai pada sekitar pukul 10.00 hingga pukul 11.00, diisi orasi secara bergantian oleh perwakilan pendemo. Sekitar pukul 11.00 beberapa perwakilan dari massa diminta masuk untuk bertemu dengan pihak BPN yaitu Yuliandi Kabid Sengketa BPN Sumut.
Menurut Indra Mingka kepada wartawan seusai mereka bertemu perwakilan BPN, bahwa mereka disarankan oleh pihak BPN Sumut untuk mengajukan pembatalan HGU PT. CSIL ke BPN Pusat.(Pujo)
Langkat, medanoke.com | Partai Gerindra kembali membuka dapur umum untuk membantu korban bencana alam di…
Medan, medanoke.com | DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…
Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…
Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…
Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…
medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…
This website uses cookies.