medanoke.com – MEDAN | Kedua pria ini, Fadli (34) dan Mukhayat, keduanya warga Kelurahan Belawan Sicanang, harus merasakan terkurung dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan. Keduanya diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, usai melakukan aksinya melakukan pemerasan terhadap pekerjaan proyek pembangunan di Jalan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Minggu (20/04/2025), kedua pelaku diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, setelah pihak kepolisian menerima informasi adanya aksi pemerasan yang dilakukan keduanya terhadap pekerja yang sedang melakukan pengerjaan proyek di Jalan Pulau Sicanang, Kecamatan Medan Belawan. Sedangkan kedua pelaku, Fadli dan Mukhayat, diamankan tak lama usai melakukan aksinya.
“Saat kedua pelaku kita amankan, kita mengamankan barang bukti 1 buah pisau sangkur, 4 buah anak panah besi, 1 buah ketapel/pelontar panah, pakaian loreng ormas dan 2 unit hp, dari tangan kedua pelaku, “kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Oloan Siahaan SIK MH.
Lanjut Oloan Siahaan, pihaknya akan menindak para pelaku premanisme, karena itu merupakan komitmen pihak kepolisian di wilayah Polres Pelabuhan Belawan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat setempat.
“Kami tidak akan membiarkan aksi premanisme berkedok ormas merajalela. Siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban dan memeras masyarakat, akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,”tegas Oloan Siahaan.
Oloan Siahaan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan bahwa para pelaku mendatangi lokasi proyek pembangunan dan meminta uang keamanan.
“Setelah diberi sejumlah uang, kedua pelaku justru meminta tambahan sambil mengancam akan merusak proyek tersebut,” terang Oloan Siahaan.
Korban merasa terancam dan tidak terima atas perlakuan kedua pelaku, tambah mantan Kapolres Pakpak Bharat ini, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan. Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian pun langsung menindaklanjuti laporan korban tersebut dan langsung menangkap kedua pelaku.
“Hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sebagai anggota salah satu ormas dan telah menerima sejumlah uang dari korban. Setelah dilakukan tes urine, kedua pelaku positif mengonsumsi narkoba. Selain melakukan pemerasan, kedua pelaku juga memakai narkoba,”sambung Oloan Siahaan.
Oloan Siahaan menegaskan, kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa ke kantor Polisi terdekat atau melalui Call Center 110 Polri.
“Jika ada tindakan premanisme atau pemerasan, segera laporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Belawan ini harus bebas dari rasa takut dan tekanan apapun itu,” jelasnya.
Tambah Oloan Siahaan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani pemeriksaan intensif. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 368 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
Medanoke.com, MEDAN | Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri memberikan apresiasi atas gerak…
Medanoke.com | Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko)…
medanoke.com-MEDAN, Suasana di jalan Gatot Subroto sampai ke Taman Tomang Elok tampak semraut oleh material…
medanoke.com- Medan, Kebobrokan dan kedok seseorang yang disebut-sebut Tuan Imam di Kampung Kasih Sayang, Kabupaten…
medanoke.com- MEDAN, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Medan, Ramlan Sudarto mengatakan, pihaknya telah…
Medanoke.com, SERGAI | Darma Foundation kembali membuktikan komitmennya dalam menebar kebaikan. Bertempat di Dusun III,…
This website uses cookies.