Antonius Tumanggor Gelar Sosperda No 5 -2015 Di Pinggiran Rel K.A

Medanoke.com-Medan, Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang sistem penanggulangan kemiskinan, Senin (16/05/2022).
 
Kegiatan itu dilaksanakan di kawasan Daerah Pinggiran Rel (DPR) kereta api di Jalan Asrama Gang Rel Lingkungan XII, Kel Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
 
Di sela-sela sosialisasi, tampak kereta api   lalu lalang dengan mengeluarkan klakson yang memekikkan telinga. Ngeri.
 
Menurut Antonius, sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan kepada masyarakat yang tinggal di pinggiran rel kereta api agar mereka tahu apa yang menjadi hak-haknya berkaitan dengan program pemerintah. Seperti BPJS Kesehatan gratis, Program Keluarga Harapan (PKH), KIP, bantuan sosial dan persoalan administrasi kependudukan.
 
“Mungkin selama ini mereka luput dari perhatian pemerintah. Mereka merupakan masyarakat marginal (terpinggirkan) yang merupakan warga Medan juga,” ujar Antonius Tumanggor.
 
Menurut politisi dari partai NasDem ini, banyak program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang belum menyentuh masyarakat marginal pinggiran rel kereta api.
 
“Kita mendorong pemerintah agar hak-hak warga miskin dapat di realisasikan sesuai peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2021 tentang fakir miskin dan warga tidak mampu,” ungkapnya.
 
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada sosialisasi perda itu meminta warga untuk mendaftarkan diri agar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
 
“Ini menjadi syarat agar warga mendapatkan bantuan atas program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan,” katanya.
 
Sebagaimana diketahui, DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
 
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini, kata Irwanto, merupakan data kependudukan yang dijadikan acuan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) untuk menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
 
“Jika belum terdaftar, warga miskin tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu,” terangnya.
 
DTKS Kemensos, kata dia, tidak muncul secara tiba-tiba karena memang ada dasar hukumnya. Berikut beberapa udang-undang yang menjadi dasar hukum dari DTKS  yakni UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

5 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

5 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

6 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

7 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

9 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

10 jam ago

This website uses cookies.