MEDAN -medanoke.com, Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 untuk pembangunan perumahan Citraland di Medan/ Deli Serdang kini memasuki babak, 4 tersangka yang yang saat ini dititipkan di rumah tahanan Tj Gusta Medan, akan menjalani sidang perdana pada Rabu 21 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan nomor 8, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sebanyak 4 (empat) tersangka dugaan korupsi yang terdiri dari ; 2 orang oknum pejabat pemerintah yaitu Askani selaku mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara (Sumut); Abdul Rahim Lubis selaku mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Iman Subakti selaku Direktur PT NDP, dan Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Dari perkara ini Kejati Sumut telah menyita uang hasil tindak pidana korupsi senilai Rp150 miliar dan total lebih dari Rp263 miliar.
Sebelumnya PN Medan telah menerima pelimpahan berkas perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset PTPN I untuk Citraland dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Kasus dugaan korupsi berawal dari pengelolaan, penjualan, atau pengalihan aset PTPN I seluas 8,07 hektar melalui Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Nusa Dua Propertindo dan PT Ciputra Land.
Medan, medanoke.com | Pengurus Besar Aliansi Media Cyber Indonesia (PB- AMCI) menilai pencabutan izin 28…
JAKARTA, medanoke.com | Babak baru skandal megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya kembali mengguncang publik. Praktisi hukum Sumatera…
Jakarta, medanoke.com | Anggota Komite IV DPD RI, KH Muhammad Nuh MSP, menilai cita-cita ekonomi…
Kepala Divisi Hukum Aliansi Masyarakt Lintas Sektoral Nias Selatan Pintranus Laia,S.H., yang juga aktif sebagai…
Nias Selatan, medanoke.com | Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mencabut izin sejumlah perusahaan…
MEDAN- medanoke.com, Tidak terima tanah warisan diserobot, para ahli waris yang didukung oleh keluarga besar…
This website uses cookies.