Categories: BPJS

Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat Yang Jarang Diketahui

Medanoke.com, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dan perlindungan sosial serta konomi kepada masyarakat. kelas pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 (lima) program yang masih jarang diketahui oleh para pekerja (karyawan) seperti yang dilansir dari akun/ lama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu ;

1.Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat yang bisa di dapat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah di bayarkan di tambah dengan hasil pengembangannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta.

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

Peserta dapat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun. namun hanya dapat di klaim sebagian saja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun. Selain itu, juga dapat mencairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu;

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Buku Tabungan
  • SK (Surat Keterangan) masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja dari tempat bekerja (Perusahaan)
  • NPWP (jika ada)
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun manfaat yang di peroleh dari program ini antara lain sebagai berikut:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
  • Home care service.
  • Untuk peserta meninggal sebanyak 48x upah. untuk peserta yang mengalami cacat total sebanyak 56x upah.
    -Maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
    -Bantuan sementara tidak mampu bekerja (100% upah 12 bulan pertama dan 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh).
  1. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang peruntukannya untuk ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adapun, manfaat yang di berikan adalah sebagai berikut:

-Biaya pemakaman.
-Pinjaman berkala selama 24 bulan.modal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk manfaat yang di berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah uang tunai yang di bayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan jaminan yang di berikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat yang bisa di dapat dari program ini adalah bantuan uang tunai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, manfaat lainnya adalah informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja dari kementerian yang menyelenggarakan usaha di bidang ketenagakerjaan.

Nah silahkan cek BPJS Ketenagkerjaan Anda. apakah ada sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan oleh BPJS ketenagakerjaan?
(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Laka Lantas di Jalan SM Raja, AKBP Dhery SH SIK : Korban dan PJR Sudah Mulai Membaik

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK didampingi Kasat PJR Polda Sumut, AKBP…

18 jam ago

Hoax Video Viral Tiktok Aksi Ugal-ugalan PJR dan Nek Rodiah Tewas

medanoke.com- Medan, Video viral di TikTok insiden tabrakan nenek pejalan kaki dengan iring-iringan PJR, di…

21 jam ago

Yakin Capai Swasembada BBM, ISMI Gagas Koperasi Rakyat Kelola Sumur Minyak

Ketua Umum PB ISMI Nizhamul, SE, MM saat melakukan penutupan Rakernas ISMI di Balai Serindit,…

24 jam ago

Kombes Pol Firman Darmansyah : Anggota Tidak Ugal-ugalan, Tapi Mendadak Diseruduk Pejalan Kaki

Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Firman Darmansyah SH SIK. (istimewa) www.medanoke.com - MEDAN | Pasca…

1 hari ago

Ustadz Ghazali : Terhambatnya SIOP SMP Lifeskill Al-Hidayah Disebabkan Praktik Pungli di DPMPTSD

medanoke.com | Terhambatnya penerbitan Surat Izin Operasional (SIOP) Sekolah SMP LIFESKILL Al Hidayah Deli Serdang,…

2 hari ago

Diduga Personil PJR Ditlantas Poldasu Ugal-ugalan Hingga Tabrak Seorang Nenek Hingga Cedera Parah

Nek Rodiah yang ditabrak personil PJR Ditlantas Polda Sumut, saat menjalani perawatan medis di RS…

2 hari ago

This website uses cookies.