Categories: BPJS

Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaat Yang Jarang Diketahui

Medanoke.com, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dan perlindungan sosial serta konomi kepada masyarakat. kelas pekerja di Indonesia.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 (lima) program yang masih jarang diketahui oleh para pekerja (karyawan) seperti yang dilansir dari akun/ lama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu ;

1.Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat yang bisa di dapat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah di bayarkan di tambah dengan hasil pengembangannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta.

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

Peserta dapat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun. namun hanya dapat di klaim sebagian saja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun. Selain itu, juga dapat mencairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu;

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Buku Tabungan
  • SK (Surat Keterangan) masih aktif bekerja atau surat berhenti bekerja dari tempat bekerja (Perusahaan)
  • NPWP (jika ada)
  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja.

Adapun manfaat yang di peroleh dari program ini antara lain sebagai berikut:

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
  • Home care service.
  • Untuk peserta meninggal sebanyak 48x upah. untuk peserta yang mengalami cacat total sebanyak 56x upah.
    -Maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
    -Bantuan sementara tidak mampu bekerja (100% upah 12 bulan pertama dan 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh).
  1. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang peruntukannya untuk ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adapun, manfaat yang di berikan adalah sebagai berikut:

-Biaya pemakaman.
-Pinjaman berkala selama 24 bulan.modal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

  1. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk manfaat yang di berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah uang tunai yang di bayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

  1. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan jaminan yang di berikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat yang bisa di dapat dari program ini adalah bantuan uang tunai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, manfaat lainnya adalah informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja dari kementerian yang menyelenggarakan usaha di bidang ketenagakerjaan.

Nah silahkan cek BPJS Ketenagkerjaan Anda. apakah ada sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan oleh BPJS ketenagakerjaan?
(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

9 jam ago

Terkait Keluhan Warga Jl. Young panah hijau Gg. Bali Ujung yang Rusak Parah, Rico Waas : Baik Kami Cek

Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…

18 jam ago

17 Tahun Penjara Untuk Pria yang Setubuhi Anak Tiri Down Syndrome Lebih 100 Kali

Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…

19 jam ago

Wibi : Mangrove Sangat Penting Bagi Biota Rawa dan Bagi Manusia

Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…

1 hari ago

Ratusan Bangunan Megah Berdiri Diatas Tanah Ex PTPN II Diduga Tak Kantongi Izin PBG

medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…

2 hari ago

Kebakaran 204 Kios Pasar TPO Tanjung Balai Dirilis, Motifnya Masalah Pribadi dan Sakit Hati

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…

2 hari ago

This website uses cookies.