Medanoke.com, BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)
Ketenagakerjaan merupakan program jaminan dan perlindungan sosial serta konomi kepada masyarakat. kelas pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 (lima) program yang masih jarang diketahui oleh para pekerja (karyawan) seperti yang dilansir dari akun/ lama BPJS Ketenagakerjaan, yaitu ;
1.Jaminan Hari Tua (JHT)
Manfaat yang bisa di dapat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah di bayarkan di tambah dengan hasil pengembangannya.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta.
JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.
Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan JHT.
Peserta dapat mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun. namun hanya dapat di klaim sebagian saja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun. Selain itu, juga dapat mencairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah, dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu;
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja.
Adapun manfaat yang di peroleh dari program ini antara lain sebagai berikut:
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang peruntukannya untuk ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adapun, manfaat yang di berikan adalah sebagai berikut:
-Biaya pemakaman.
-Pinjaman berkala selama 24 bulan.modal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Bentuk manfaat yang di berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk program ini adalah uang tunai yang di bayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
JKP merupakan jaminan yang di berikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.
Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.
Manfaat yang bisa di dapat dari program ini adalah bantuan uang tunai oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, manfaat lainnya adalah informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja dari kementerian yang menyelenggarakan usaha di bidang ketenagakerjaan.
Nah silahkan cek BPJS Ketenagkerjaan Anda. apakah ada sudah memenuhi kriteria dan persyaratan yang dibutuhkan oleh BPJS ketenagakerjaan?
(aSp)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.