Bantu Penganiayaan, AKBP Achiruddin Dituntut Maksimal

MEDAN-medanoke.com,
AKBP Achiruddin dituntut 1 tahun 9 bulan penjara
dan Restitusi Rp 52 Juta oleh JPU Kejati Sumut
karena dinilai terbukti membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menilai bahwa perbuatan terdakwa AKBP Achiruddin terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan penjara,” ucap jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/9).

Selain itu, JPU juga menuntut, agar terdakwa membayar uang restitusi sebesar Rp 52.382.200 dengan subsider 2 bulan kurungan, rentetan dari perkara Aditiya Hasibuan.

Setelah jaksa membacakan nota tuntutannya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pledoi (pembelaan dari terdakwa).

Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.                                                             Hal tersebut dipertegas Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, bahwa JPU menuntut maksimal dengan Pidana 1 tahun Penjara dan 9 bulan, karena Pasal 351 ayat 1 KUHP ancama maksimal 2 tahun dan 8 bulan penjara dan Achirudin kena Jo 56 yaitu dia memberi bantuan.

Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pegadaian Gelar Kuliah Umum dan Literasi Keuangan di Universitas Satya Terra Bhineka

MEDAN –medanoke.com, PT Pegadaian melalui Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi…

1 hari ago

IKMAL Medan Hadiri Silaturahmi PKLTD di Rumah Gadang BM-3: Merawat Identitas di Tanah Rantau

Medan, medanoke.com | Beberapa saat selepas sholat Maghrib pada Sabtu malam, 25 April 2026, suasana…

2 hari ago

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah, Harapan Baru bagi Siswa

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan terkait praktik penahanan…

2 hari ago

Aktivis Soroti Penanganan Korupsi di Sumut: Berani Tangkap, Tapi Tak Berani Menyentuh

Medan, medanoke.com | Di sebuah sudut Kota Medan yang cukup jauh dari kebisingan, obrolan tentang…

2 hari ago

Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar UINSU. Kisah Prof A3 Menaklukkan Dunia Akademik

Medan, medanoke.com | Ada yang menarik di tengah acara pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera…

3 hari ago

KORSA : Hasyim SE, Dinilai Figur Paling Siap Pimpin Kota Medan Kedepan

Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (DPP KORSA) menyampaikan pandangan tegas terkait…

3 hari ago

This website uses cookies.