Setelah Dianiaya, AKBP Achiruddin Halangi Ken Admiral Dibantu & Pulang Untuk Berobat

MEDAN – medanoke.com, Sidang kasus penganiyaan Ken Admiral yang dilakukan Aditya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/7).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menghadirkan saksi korban Ken Admiral dan orang tuanya untuk memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Dalam kesaksiannya, Ken Admiral mengatakan saat itu Ia mendatangi rumah Terdakwa Aditya lantaran sebelumnya di Jalan Ringroad Ia dipukuli oleh terdakwa dan mobilnya dirusak.

Tiba di depan rumah AKBP Achiruddin, Ken pun diduga dianiaya oleh terdakwa yang mengakibatkan pelipisnya mengeluarkan darah akibat kepalanya dibenturkan ke lantai. “Saya dicekek sambil dipukul dengan posisi saya di bawah, saya minta tolong sama bang Rio untuk dipisah tapi bapaknya Terdakwa (AKBP) Achiruddin menghalanginya,” jelasnya.

Masih dengan kesaksiannya  Ken berujar setelah itu AKBP Achiruddin menyuruh Ken & teman-temannya masuk ke halaman rumah  sambil ditodong tembak, karena takut mereka pun menurut.

“Sampai di dalam kami duduk di rumput sementara AKBP Achiruddin duduk di atas Pondopo,” ucapnya.

Sedihnya, dengan muka yang berlumuran darah Ken Admiral hanya diberikan air dan tisu untuk membersihkan lukanya.

Lebih lanjut dikatakan Ken Admiral, karena sudah tidak tahan lagi menahan sakitnya, Ia meminta izin untuk pulang agar bisa mengobati lukanya. Namun, AKBP Achiruddin melarangnya dan menyuruh makan nasi goreng.

“Gak dikasih pulang pak, di suruh makan nasi goreng dulu. Dengan posisi seperti itu sudah hancur hati saya yang mulia,” ucapnya.

Selanjutnya, AKBP Achiruddin menyuruh Ken Admiral dan Terdakwa Aditya Hasibuan bersalam-salaman dan meminta agar kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan.

“Disitu divideo dan di foto pak, setelah itu baru kami pulang dan saya langsung berobat ke rumah sakit,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Waspada Online, setelah Ken Admiral memberikan kesaksian majelis hakim menskors persidangan hingga selesai makan siang dan dilanjutkan dengan keterangan saksi lainnya.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Ombudsman RI Mulai Penilaian Maladministrasi di Sumut, Penilaian Libatkan Kepuasan Masyarakat

Medan, medanoke.com |  Ombudsman Republik Indonesia menggelar Entry Meeting sebagai pendahuluan sekaligus sosialisasi Penilaian Maladministrasi…

15 jam ago

Polresta Deli Serdang Diminta Meningkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Rugemuk dan Kasus Penjualan Tanah PT PS

Medan, medanoke.com |  Proses hukum terhadap Kepala Desa Rugemuk nonaktif, Muliadi, terus menjadi sorotan publik.…

22 jam ago

BPIP dan Komisi XIII DPR Kukuhkan Semangat Kebangsaan

Medan, medanoke.com | Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bekerjasama dengan Komisi XIII DPR RI menggelar…

1 hari ago

Kementerian Hukum dan Komisi XIII DPR RI Sosialisasikan Budaya Taat Hukum di UIN Sumatera Utara, Tekankan Bahaya Main Hakim Sendiri

Medan, medanoke.com |  Kementerian Hukum Republik Indonesia bekerja sama dengan Komisi XIII DPR RI menggelar…

2 hari ago

Kuasa Hukum Sumantri Ajukan Praperadilan, Minta Komisi Yudisial Awasi Persidangan

Lubuk Pakam, medanoke.com |  Tim kuasa hukum Sumantri resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri…

2 hari ago

Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Medan –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar kegiatan pengajian, doa bersama, dan santunan…

2 hari ago

This website uses cookies.