MEDAN – medanoke.com, Berkas perkara dugaan pembiaran atas penganiayaan (berkas terpisah) yang diduga dilakukan Ad terhadap terhadap Ken Admiral (korban) atas nama tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) dinyatakan telah lengkap secara formil maupun materil alias P-21 tahap I, oleh Jaksa peneliti Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Untuk selanjutnya seperti tertuang dalam berita acara KUHAP, penyidik dari Polri akan segera melaksanakan pelimpahan tahap II (tersangka & barang bukti) ke kejaksaan dan selanjutnya JPU (jaksa penuntut umum) menyusun dakwaan & segera melimpahkannya ke pengadilan, untuk disusun rencana penetapan jadwal persidangan.

“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” jelas Kasi Penkum Kejatisu Yos Arnold Tarigan, Selasa (13/6/23).

“Pada prinsipnya tim JPU masih menunggu seperti apa berkas pemeriksaan tersangka AH dari penyidik,” tandas Yos.

Terkait perkara pembiaran ini, AKBP AH akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.

Kasus dugaan pembiaran ini berawal dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh anak kandung AKBP AH terhadap Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Keduanya terlibat pertengkaran yang berlanjut ke pemukulan dan pengerusak mobil korban (Ken Admiral).

Tidak terima perlakuan tak Ad, Ken Admiral mendatangi kediaman AKBP AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

Berdasarkan video yang beredar viral, Ad menganiaya korban dengan disaksikan orang tuanya yaitu AKBP AH seorang perwira menengah di Kepolisian Daerah Sumatera Utara.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD

Mandailing Natal, medanoke.com | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di…

1 jam ago

LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Medan, medanoke.com | Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, mendesak Gubernur Sumatera Utara,…

1 jam ago

KAMAK Minta Persoalan Blackout Tidak Berhenti Hanya di Konferensi Pers: Copot Dirut PLN

Medan, medanoke.com | Baru beberapa hari listrik padam massal melanda Sumatera Utara hingga Riau, dampaknya…

3 jam ago

Black Out Berujung Petaka di Madina, Ratusan Kilo Ikan Mati, Peternak Rugi Puluhan Juta

Mandailing Natal, medanoke.com | Gelombang black out yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada…

4 jam ago

Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?

Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…

6 jam ago

Berkomitmen Terus Melaju “MengEMASkan Indonesia”, Pegadaian Cetak Kinerja Gemilang di Awal 2026

MEDAN –medanoke.com, PT Pegadaian kembali membuktikan ketangguhannya sebagai salah satu pilar keuangan nasional dengan mencatatkan…

11 jam ago

This website uses cookies.