Categories: Hukum

Bawa Ganja Jenguk Teman Dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Penjara

Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Aksi yang dilakukan MA (24), warga Jalan Sewindu Gang Dame, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, ini tergolong nekad. Pasalnya, pemuda yang sehari-harinya berjualan tersebut nekad membawa masuk ganja ke dalam Rutan Tanjung Gusta Jelas I A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Medan, saat mengunjungi temannya yang berada didalam Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (25/05/2024), kejadian tersebut berawal pada saat MA, masuk ke dalam Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, mengunjungi temannya yang berada di dalam rutan. Pada saat itu, pegawai rutan, Darwin Hotmangasi Simamora, melakukan pemeriksaan, terhadap barang bawaan MA, kitab suci dan roti tawar.

Saat dilakukan pemeriksaan, pegawai rutan menemukan ganja kering seberat 100 gram (1 ons) yang disembunyikan didalam kitab suci dan roti tawar yang dibawa MA. Melihat hal tersebut, pegawai rutan langsung mengamankan MA, seketika itu juga. Usai diamankan MA, dilakukan pemeriksaan intensif oleh pegawai rutan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH mengatakan, pelaku diamankan pegawai rutan saat akan berkunjung ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, untuk mengunjungi temannya yang ada didalam rutan.

“Dari pengakuan pelaku MA, bahwa ganja itu adalah pesanan temannya, narapidana OS. Pelaku MA, menyimpan ganja tersebut didalam kitab suci dan roti tawar,” jelas Alexander Pilliang.

Sambung Alexander Pilliang, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 1 ons. Alexander Pilliang menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini guna mengetahui dari mana asal usul ganja tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya. (istimewa)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pasar Induk Mini Marelan Terbengkalai, Aset Puluhan Miliar Rupiah Kini Rusak dan Sepi Pedagang

Medan, medanoke.com | Bangunan megah Pasar Induk Mini Marelan Market di Kecamatan Medan Marelan, Kota…

2 jam ago

Kasus PT Universal Gloves Didalami Ombudsman, Muncul Pertanyaan soal Peran Komisi XII DPR RI

Medan, medanoke.com | Pendalaman yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara terhadap dugaan pencemaran…

2 jam ago

Pendalaman Ombudsman Terkait Dugaan Pencemaran PT Universal Gloves dan Ketidaksesuaian Keterangan Antar Pihak

Medan, medanoke.com |  Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar permintaan keterangan terhadap sejumlah…

9 jam ago

Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Turut Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 melalui Olahraga Bersama

Belawan – medanoke.com,  PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan turut berpartisipasi dalam kegiatan…

1 hari ago

Ciptakan Rasa Aman, Polsek Medan Area dan Kelurahan Denai Bangun “BANG JAGA”

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH dan seluruh personil Polsek Medan…

1 hari ago

Ribuan Masyarakat Berdemo Tuntut Program MBG Tetap Lanjut

Medan-medanoke.com, Ribuan maayarakat dari LMP MBG (Lembaga Masyarakat Peduli Makanan Bergizi Gratis) dari berbagai elemen…

1 hari ago

This website uses cookies.