Categories: Hukum

Bawa Ganja Jenguk Teman Dalam Penjara, Seorang Pemuda Jadi Penghuni Penjara

Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Aksi yang dilakukan MA (24), warga Jalan Sewindu Gang Dame, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, ini tergolong nekad. Pasalnya, pemuda yang sehari-harinya berjualan tersebut nekad membawa masuk ganja ke dalam Rutan Tanjung Gusta Jelas I A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Medan, saat mengunjungi temannya yang berada didalam Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (25/05/2024), kejadian tersebut berawal pada saat MA, masuk ke dalam Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, mengunjungi temannya yang berada di dalam rutan. Pada saat itu, pegawai rutan, Darwin Hotmangasi Simamora, melakukan pemeriksaan, terhadap barang bawaan MA, kitab suci dan roti tawar.

Saat dilakukan pemeriksaan, pegawai rutan menemukan ganja kering seberat 100 gram (1 ons) yang disembunyikan didalam kitab suci dan roti tawar yang dibawa MA. Melihat hal tersebut, pegawai rutan langsung mengamankan MA, seketika itu juga. Usai diamankan MA, dilakukan pemeriksaan intensif oleh pegawai rutan dan selanjutnya diserahkan ke Mapolsek Medan Helvetia.

Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Pilliang SH mengatakan, pelaku diamankan pegawai rutan saat akan berkunjung ke Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, untuk mengunjungi temannya yang ada didalam rutan.

“Dari pengakuan pelaku MA, bahwa ganja itu adalah pesanan temannya, narapidana OS. Pelaku MA, menyimpan ganja tersebut didalam kitab suci dan roti tawar,” jelas Alexander Pilliang.

Sambung Alexander Pilliang, dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 bungkusan plastik berisi narkotika jenis ganja seberat 1 ons. Alexander Pilliang menuturkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku saat ini guna mengetahui dari mana asal usul ganja tersebut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 subs Pasal 114 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang, dengan ancaman ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)Pelaku, MA, yang diamankan Polsek Medan Helvetia dan pegawai Rutan Tanjung Gusta Kelas I A, Medan, karena membawa ganja ke dalam rutan saat mengunjungi temannya. (istimewa)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

12 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

13 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

14 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

1 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.