Medan, medanoke.com | Dumas warga yang merasa keberatan atas dugaan kriminalisasi oleh personel Polsek Patumbak bersambut baik dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2-3), Kamis (4/12/2025).
Surat dengan nomor B/125/XII/WAS.2.1/2025/Bidpropam ini diterima warga yang membuat pengaduan yaitu Sumantri pada Kamis (4/12/2025).
Didampingi penasihat hukumnya yaitu Riki Irawan SH MH, Sumantri mengatakan dengan keluarnya surat tersebut membuat dirinya merasa sedikit tenang. Hal ini dikarenakan sudah berkali-kali dia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Patumbak dengan tuduhan melakukan pengrusakan alat berat milik PT. Universal Gloves (UG).
Dihadapan wartawan Riki Irawan menjelaskan, bahwa Dumas (Pengaduan Masyarakat) ini tertuju pada dua hal, yaitu dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT. Universal Gloves, dan dugaan kriminalisasi pihak Polsek Patumbak terhadap beberapa warga yang dituduh melakukan pengrusakan terhadap alat berat milik PT UG.
Keempat warga tersebut adalah Sumantri, Tumaham Bernard Nadapdap, Nurlela Sembiring, dan Muhammad Fajar Fhaturahman.
Pada SP2HP2-3 yang diterima tertera bahwa Tim Subbidpaminal Bidpropam Poldasu akan melakukan pemeriksaan Interogasi terhadap Iptu Omrin Siallagan SH, selaku Kanit Reskrim dan Aiptu Juni H. Gultom SH, yang menangani perkara dugaan pengrusakan dengan laporan polisi nomor: LP/B/513/IX/2025/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Atas keluarnya SP2HP2-3 ini, Riki berharap kelanjutan proses di Bidpropam dapat berjalan cepat, karena dia khawatir dengan keadaan kliennya yang berkali-kali harus meninggalkan pekerjaan demi menghadiri laporan, padahal kliennya ini memiliki anak dan istri yang harus ditanggungjawabi.
“Saya heran dengan Polsek Patumbak, kenapa laporan untuk warga yang dikatakan merusak alat berat ini bisa berlanjut, padahal secara hukum laporan tersebut tidak layak ditindaklanjuti, dimana pelapor adalah atas nama Hatta Aulia sedangkan yang dilaporkan adalah kerusakan peralatan milik PT. Universal Gloves. Nah Hatta Aulia itu rupanya pemilik PT. Universal Gloves? Setahu saya dia itu cuma pekerja disana,” ujar Riki.
Riki juga menyampaikan bahwa ada beberapa kejanggalan terhadap tuduhan kepada warga. Diantaranya:
1. Angle pelemparan warga tidak sesuai dengan keberadaan alat-alat berat yang kacanya pecah.
2. Tingkat kekerasan kaca alat berat, ini juga menjadi pertanyaan seandainya terjadi pantulan karena pelemparan, maka harusnya kaca alat berat tersebut sanggup menahannya.
3. Selain itu, pada video yang diterima warga, bentuk lubang pecahan pada kaca tersebut seperti dipukul martil, bukan dilempar.
Disisi lain Riki membandingkan dengan perkara yang masih terkait, yang membuatnya sangat kecewa, yaitu pemukulan dan perintangan terhadap para wartawan saat meliput demo warga, yang tidak ada kejelasan sampai saat ini.
“Mungkin Hari Raya Monyet baru kelar kasus itu,” kesal Riki mengenang sudah dua bulan kasus yang ditangani Polsek Patumbak itu belum ada kejelasan.(Pujo)
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…
Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…
This website uses cookies.