Categories: Kriminalitas

Bongkar Rumah di Johor, Polsek Delitua Langsung Ciduk Tiga Pelaku

Ketiga pelaku saat di Mapolsek Delitua. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Ketiga pelaku, Piter Sudung Sihotang (33), Bastian Putra Tampubolon (25) dan Imanuel Waruhu (27), harus mendekam di Mapolsek Delitua. Ketiganya tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Polsek Delitua ditempat masing-masing.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (06/06/2024), ketiga pelaku ditangkap sesuai dengan laporan korbannya, Elias Baras, warga Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/414/VI/2024/SPKT/Polsek Delta/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kejadian berawal saat korban tiba ketempat bangunan rumah miliknya yang terletak di Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Saat tiba di lokasi, korban terkejut melihat barang-barang bangunan miliknya sudah tidak ada lagi.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Delitua. Menerima laporan korban, personil Polsek Delitua pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tak berapa lama kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Delitua pun mengantongi identitas pelaku.

Pelaku, Piter Sudung Sihotang pun akhirnya berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Delitua. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, personil Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu yang berperan sebagai penadah.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

“Terlebih dahulu diamankan pelaku Piter Sudung Sihotang dan dari keterangan pelaku selanjutnya kita mengamankan pelaku Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu di sebuah gudang botot di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia,” kata Dedy Dharma.

Sambung Dedy Dharma, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya Cristoper (masuk dalam daftar DPO) dan menjelaskan bahwa mereka menjual barang hasil curian itu kepada penampung barang bekas (botot) Mak Candra Simanjuntak dengan harga Rp 900 ribu, yang diterima Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu.

“Ketiga pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

Simalungun, medanoke.com | Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso di lingkungan Pondok Persulukan Tuan Guru Batak…

3 jam ago

Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas

Serdang Bedagai, medanoke.com | Komunitas Kuda Kita sukses menyelenggarakan ajang berkuda bergengsi bertajuk "Friendship Jumping…

3 jam ago

PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

MEDAN — mmedanoke.com, Pelaksana Harian (Plh) Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG),…

1 hari ago

Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

1 unit kapal tongkang berisi ribuan kubik kayu gelondongan yang berhasil ditangkap tangan oleh massa…

1 hari ago

Peringati Bulan K3 Nasional, PT Erakarya Jatayumas Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Medan

Medan, medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bersama Palang Merah Indonesia (PMI), Kota Medan, menggelar kegiatan…

1 hari ago

Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan

Medan, medanoke.com | Komisi XIII DPR mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto…

1 hari ago

This website uses cookies.