Categories: Kriminalitas

Bongkar Rumah di Johor, Polsek Delitua Langsung Ciduk Tiga Pelaku

Ketiga pelaku saat di Mapolsek Delitua. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Ketiga pelaku, Piter Sudung Sihotang (33), Bastian Putra Tampubolon (25) dan Imanuel Waruhu (27), harus mendekam di Mapolsek Delitua. Ketiganya tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Polsek Delitua ditempat masing-masing.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (06/06/2024), ketiga pelaku ditangkap sesuai dengan laporan korbannya, Elias Baras, warga Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/414/VI/2024/SPKT/Polsek Delta/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kejadian berawal saat korban tiba ketempat bangunan rumah miliknya yang terletak di Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Saat tiba di lokasi, korban terkejut melihat barang-barang bangunan miliknya sudah tidak ada lagi.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Delitua. Menerima laporan korban, personil Polsek Delitua pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tak berapa lama kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Delitua pun mengantongi identitas pelaku.

Pelaku, Piter Sudung Sihotang pun akhirnya berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Delitua. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, personil Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu yang berperan sebagai penadah.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

“Terlebih dahulu diamankan pelaku Piter Sudung Sihotang dan dari keterangan pelaku selanjutnya kita mengamankan pelaku Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu di sebuah gudang botot di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia,” kata Dedy Dharma.

Sambung Dedy Dharma, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya Cristoper (masuk dalam daftar DPO) dan menjelaskan bahwa mereka menjual barang hasil curian itu kepada penampung barang bekas (botot) Mak Candra Simanjuntak dengan harga Rp 900 ribu, yang diterima Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu.

“Ketiga pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

4 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

4 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

5 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

6 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

9 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

9 jam ago

This website uses cookies.