Categories: Kriminalitas

Bongkar Rumah di Johor, Polsek Delitua Langsung Ciduk Tiga Pelaku

Ketiga pelaku saat di Mapolsek Delitua. (Jhonson Siahaan)

www.medanoke.com – MEDAN | Ketiga pelaku, Piter Sudung Sihotang (33), Bastian Putra Tampubolon (25) dan Imanuel Waruhu (27), harus mendekam di Mapolsek Delitua. Ketiganya tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Polsek Delitua ditempat masing-masing.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Kamis (06/06/2024), ketiga pelaku ditangkap sesuai dengan laporan korbannya, Elias Baras, warga Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sesuai dengan surat tanda bukti laporan polisi, No : LP/B/414/VI/2024/SPKT/Polsek Delta/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

Kejadian berawal saat korban tiba ketempat bangunan rumah miliknya yang terletak di Jalan Pintu Air IV Gang Kolam Jaka, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Saat tiba di lokasi, korban terkejut melihat barang-barang bangunan miliknya sudah tidak ada lagi.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Delitua. Menerima laporan korban, personil Polsek Delitua pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Tak berapa lama kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Delitua pun mengantongi identitas pelaku.

Pelaku, Piter Sudung Sihotang pun akhirnya berhasil diamankan personil Unit Reskrim Polsek Delitua. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, personil Unit Reskrim Polsek Delitua melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainnya, Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu yang berperan sebagai penadah.

Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma SH mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH, setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.

“Terlebih dahulu diamankan pelaku Piter Sudung Sihotang dan dari keterangan pelaku selanjutnya kita mengamankan pelaku Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu di sebuah gudang botot di Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia,” kata Dedy Dharma.

Sambung Dedy Dharma, pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan temannya Cristoper (masuk dalam daftar DPO) dan menjelaskan bahwa mereka menjual barang hasil curian itu kepada penampung barang bekas (botot) Mak Candra Simanjuntak dengan harga Rp 900 ribu, yang diterima Bastian Putra Tampubolon dan Imanuel Waruhu.

“Ketiga pelaku bersama dengan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Delitua guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Pelindo Regional 1 Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…

16 jam ago

Rel Kereta dan Relasi Kuasa: Saat Hukum Berhadapan dengan Nama Besar

Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…

17 jam ago

Menjaga Akar di Tengah Lompatan Digital: Refleksi Hardiknas Pemuda Pujakesuma

Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…

18 jam ago

Pegadaian Cabang CP Krakatau Konsisten Gelar Sedekah Jumat, Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Sekitar

Medan —medanoke.com, Pegadaian Kantor Wilayah I Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam aksi sosial bertema Sedekah…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Peringati Hari Buruh Internasional 2026, Tegaskan Peran Strategis Pekerja Pelabuhan

MEDAN—medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 memperingati Hari Buruh Internasional 2026 dengan menegaskan pentingnya…

2 hari ago

Hakim Ragukan Keabsahan PHK Torganda, Surat Panggilan Ditandatangani Orang Lain

Medan, medanoke.com | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan meragukan keabsahan…

2 hari ago

This website uses cookies.