Medan, medanoke.com | Di negeri yang katanya diatur oleh regulasi, angka kadang memang terasa lentur—tergantung siapa yang menghitung dan siapa yang diawasi.
Dalam buku petunjuk Badan Gizi Nasional (BGN), satu yayasan dibatasi mengelola maksimal 10 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam satu provinsi. Angka yang sederhana, tegas, dan—seharusnya—tidak multitafsir.
Namun, di Sumatera Utara, Yayasan Atifa Maju Mandiri tampaknya punya kalkulator sendiri. Bukan 10, melainkan 11 SPPG berhasil “diamankan” dalam satu provinsi.
Entah ini inovasi matematika baru atau sekadar keberanian menguji seberapa jauh aturan bisa dilenturkan.
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Sumut tentu tidak tinggal diam. Ketua DPW-nya, Rinno Hadinata, dengan nada yang tak lagi bisa disamarkan, meminta perhatian serius dari BGN.
“Yayasan Atifa Maju Mandiri ini patut mendapatkan perhatian khusus dari BGN karena memiliki 11 SPPG yang tidak sesuai dengan juknis dan juklat. Harus ada tindakan tegas dari BGN terhadap yayasan tersebut,” ujarnya, Senin (4 Mei 2026).
Tapi di negeri yang akrab dengan kalimat “akan ditindaklanjuti,” pertanyaannya bukan lagi apakah ada pelanggaran, melainkan: apakah aturan masih punya daya paksa, atau hanya sekadar hiasan administratif?
Rinno bahkan tak tanggung-tanggung. Ia mendorong pencabutan izin hingga blacklist—dua kata yang sering terdengar keras di atas kertas, tapi entah seberapa sering benar-benar dijalankan.
“Ini penting sebagai contoh bahwa pemerintah tidak mentoleransi pelanggaran aturan batas maksimal pengelolaan SPPG. Blacklist layak dipertimbangkan,” tegasnya.
Sementara itu, daftar 11 SPPG milik Yayasan Atifa Maju Mandiri tersebar rapi di Medan dan Deli Serdang. Lengkap dengan penanggung jawabnya. Rapi, sistematis, dan—ironisnya—melampaui batas yang ditentukan.
Berdasarkan data yang beredar, Yayasan Atifa Maju Mandiri mengelola 11 SPPG yang tersebar di berbagai wilayah, antara lain:
1. SPPG Pangkalan Mansur, Medan Johor (penanggung jawab: Brema)
2. SPPG Sampali Pematang Johar, Percut Sei Tuan (Yoga)
3. SPPG Sidorejo, Medan Tembung (Edy)
4. SPPG Wonosari, Tanjung Morawa (Ibnuraash)
5. SPPG Bandar Khalipah, Percut Sei Tuan (Zulfahri)
6. SPPG Sei Sikambing B, Medan Sunggal (Perdana)
7. SPPG Mekar Sari, Deli Tua (M. Adam)
8. SPPG Bantan, Medan Tembung (Indra)
9. SPPG Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak (Arjuna)
10. SPPG Tembung, Medan Tembung (Ricky)
11. SPPG Bandar Labuhan, Tanjung Morawa (Riandi)
Di titik ini, publik mungkin tidak lagi bertanya soal jumlah SPPG. Pertanyaan yang lebih relevan justru: apakah angka 10 dalam juknis BGN itu benar-benar batas, atau sekadar angka yang bisa dinegosiasikan?
Karena jika 10 bisa menjadi 11 tanpa konsekuensi, maka jangan kaget jika suatu hari nanti angka itu kembali bertambah—tentu saja, dengan alasan yang sama: karena bisa.
Dan di situlah regulasi kehilangan maknanya—bukan karena tidak ada, tetapi karena tidak lagi dianggap perlu ditaati.(Pujo)
Gorontalo -medanoke.com, Sampai tanggal 23 April 2026, Realisasi Universal Jamsostek Coverage (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan Provinsi…
Medan, medanoke.com | Di negeri yang sering memaklumi keajaiban—dari harga bahan pokok yang tiba-tiba naik…
BINJAI - medanoke.com, Calon Ketua DPD KNPI Kota Binjai, Randi Permana menggelar pertemuan dengan sejumlah…
MEDAN– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyampaikan ucapan Selamat Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas)…
Medan, medanoke.com | Di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan, kebenaran kadang tidak datang dengan suara…
Medan, medanoke.com | 2 Mei 2026 — Di sebuah ruang sekretariat yang sederhana namun sarat…
This website uses cookies.