Burhanuddin Sitepu: Satpol PP Harus Bongkar Bangunan Menyalah

Medanoke.com – Medan, Pembangunan tembok dan gapura yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, desain dari perumahan tersebut diketahui sudah menyalahi Perwal No 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Kota Medan No.5 Tahun 2012, Tentang Retribusi Mendirikan Bangunan, termasuk juga ketinggian tembok yang melebihi batas ketinggian yakni 1,5 meter.

Salah seorang warga lingkungan VII, Budi Lubis yang rumahnya dengan perumahan tersebut mengatakan, jika bangunan tembok diketahui memiliki ketinggian menyalahi Perwal No.16 Tahun 2021 Pasal 17. Ketika dikonfirmasi mengenai dampak pembangunan tembok yang melebihi aturan, Budi malah mengaku sudah berulangkali menyuarakan,  “Gimana lagi pak,  capek dilaporkan 2 bulan, rdp suara sampek serak suara tidak ada tanggapan. Komisi 4 datang atau tidak juga tidak tahu. Tidak keberatan atas tembok sesuai peraturan yang ada itu berarti kalau pkppr monitor dan hasilnya benar atau salah. Atau ada pelanggaran peraturan yang ada ya silahkan tindak,” ungkap Budi melalui pesan WA, Jumat (18/2/22). Budi berharap Muspika, Satpol PP dan Dinas PKPPR kota Medan tidak tutup mata terhadap permasalahan tersebut.

Sementara itu, sekretaris  Komisi 4 DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, SH.MH ketika diminta tanggapannya terkait hal itu mengatakan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di ruabg Komisi 4, Burhanuddin mengatakan jika izin bangunan dengan izin mendirikan tembok atau gapura terpisah. “Kita mau mempertanyakan Plank IMB yang informasinya telah dipampangkan oleh pengembang di depan Gapura perumahan apakah plank mendirikan bangunan (Perumahan) atau plank pendirian tembok atau gapura pada perumahan tersebut. Jangan sampai ada pembodohan masyarakat atas keberadaan Plank.IMB tersebut,” ujar wakil rakyat dari Partai Demokrat Kota Medan ini.

Burhanuddin  juga menyatakan jika proses pengurusan izin mendirikan bangunan itu sebelumnya harus melalui proses tahapan yang sudah di tentukan apalagi yang dibangun adalah perumahan yang berjumlah puluhan, ” Harus ada izin AMDAL  (Analisis Dampak Lingkungan) dan harus sempadan bangunan dengan Jalan. apalagi kita ketahui bahwa ditempat itu akan dibangun sebanyak 44 pintu rumah yang dimohonkan meskipun kabar yang kami dapat lagi hanya 36 pintu,” ungkapnya.

Komisi 4 DPRD Medan secepatnya akan memanggil pemilik bangunan dan akan meninjau langsung lokasi bangunan, dengan meminta dinas perizinan untuk membawa desain bangunan yang diajukan oleh pihak developer. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Rektor USU Tak Diterge Berjumpa Dengan Sufmi Dasco Tuk Menangkan Bobby – Surya

Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…

2 jam ago

Sugiat Santoso Apresiasi Kebijakan Menteri Agus Dalam Memutus Rantai Peredaran Narkoba di Lapas

Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…

3 jam ago

Menang di Prapid Lawan Polsek Medan Area, Riki Agasi Masih Trauma dan Takut

Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…

4 jam ago

Musda ke V MUI Kecamatan Medan Belawan Berlangsung Sukses

www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…

8 jam ago

Ketua IMO Sumut Desak APH Tangkap Muhammad Ali Purba Diduga Memberikan Keterangan Palsu dan Periksa Polsek Medan Area

www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…

1 hari ago

Gawat…Gula RafinasiSudah Dilarang, BPOM  Medan Malah Keluarkan Rekom Edar GulaVit PIR

"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…

1 hari ago

This website uses cookies.