Burhanuddin Sitepu: Satpol PP Harus Bongkar Bangunan Menyalah

Medanoke.com – Medan, Pembangunan tembok dan gapura yang berada di Jalan Pembangunan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, menjadi sorotan warga. Pasalnya, desain dari perumahan tersebut diketahui sudah menyalahi Perwal No 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Kota Medan No.5 Tahun 2012, Tentang Retribusi Mendirikan Bangunan, termasuk juga ketinggian tembok yang melebihi batas ketinggian yakni 1,5 meter.

Salah seorang warga lingkungan VII, Budi Lubis yang rumahnya dengan perumahan tersebut mengatakan, jika bangunan tembok diketahui memiliki ketinggian menyalahi Perwal No.16 Tahun 2021 Pasal 17. Ketika dikonfirmasi mengenai dampak pembangunan tembok yang melebihi aturan, Budi malah mengaku sudah berulangkali menyuarakan,  “Gimana lagi pak,  capek dilaporkan 2 bulan, rdp suara sampek serak suara tidak ada tanggapan. Komisi 4 datang atau tidak juga tidak tahu. Tidak keberatan atas tembok sesuai peraturan yang ada itu berarti kalau pkppr monitor dan hasilnya benar atau salah. Atau ada pelanggaran peraturan yang ada ya silahkan tindak,” ungkap Budi melalui pesan WA, Jumat (18/2/22). Budi berharap Muspika, Satpol PP dan Dinas PKPPR kota Medan tidak tutup mata terhadap permasalahan tersebut.

Sementara itu, sekretaris  Komisi 4 DPRD Kota Medan, Burhanuddin Sitepu, SH.MH ketika diminta tanggapannya terkait hal itu mengatakan saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu di ruabg Komisi 4, Burhanuddin mengatakan jika izin bangunan dengan izin mendirikan tembok atau gapura terpisah. “Kita mau mempertanyakan Plank IMB yang informasinya telah dipampangkan oleh pengembang di depan Gapura perumahan apakah plank mendirikan bangunan (Perumahan) atau plank pendirian tembok atau gapura pada perumahan tersebut. Jangan sampai ada pembodohan masyarakat atas keberadaan Plank.IMB tersebut,” ujar wakil rakyat dari Partai Demokrat Kota Medan ini.

Burhanuddin  juga menyatakan jika proses pengurusan izin mendirikan bangunan itu sebelumnya harus melalui proses tahapan yang sudah di tentukan apalagi yang dibangun adalah perumahan yang berjumlah puluhan, ” Harus ada izin AMDAL  (Analisis Dampak Lingkungan) dan harus sempadan bangunan dengan Jalan. apalagi kita ketahui bahwa ditempat itu akan dibangun sebanyak 44 pintu rumah yang dimohonkan meskipun kabar yang kami dapat lagi hanya 36 pintu,” ungkapnya.

Komisi 4 DPRD Medan secepatnya akan memanggil pemilik bangunan dan akan meninjau langsung lokasi bangunan, dengan meminta dinas perizinan untuk membawa desain bangunan yang diajukan oleh pihak developer. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Gerindra Sumut Bersama Yayasan Hati Emas Indonesia Buka 10 Dapur Umum untuk Korban Banjir di Medan

Medan, medanoke.com |  DPD Gerindra Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Yayasan Hati Emas Indonesia membuka…

11 jam ago

Melalui DPD Gerindra Sumut, PTPN IV Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Bencana

Medan, medanoke.com | Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dari PTPN IV kembali menunjukkan…

13 jam ago

DPD KOMBAT MEDAN Berbagi Kepada Korban Banjir Medan

Medan, medanoke.com | Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Komando Bela Tanah Air atau KOMBAT Restorasi Indonesia turut…

1 hari ago

Ketua PW GPI Sumut Kecam Keras Penangkapan Warga di Tapteng yang Lakukan Penjarahan

Medan, medanoke.com | Ahmad Daud S.Sos Ketua Bidang Sosial Ekonomi PP Gerakan Pemuda Islam (GPI),…

1 hari ago

Rahmat Shah Lepas Tim Relawan PB ISMI Peduli Bencana Ke Tanjung Pura Langkat

medanoke.com- MEDAN, Ketua Dewan Pembina Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), DR Tun…

1 hari ago

LBH Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Bencana di Aceh, Sumut & Sumbar sebagai Bencana Nasional

medanoke.com- Medan, LBH Medan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk segera menetapkan status darurat Bencana…

1 hari ago

This website uses cookies.