Chairman, Kabiro MNC/ iNewsTV Sumut Terlibat Dana Hibah KPU Sergai

Medanoke.com- Medan, Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 1,2 Milyar Dana Hibah KPU Sergai kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, rabu (23/2/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi rekanan.

Kali ini JPU menghadirkan Chairman alias Apin, Kabiro MNC/ iNewsTV Sumut, yang berperan sebagai Makelar/ Agen  yang diduga terlibat dalam penggunaan dana hibah langsung dari (KPU) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), untuk  kegiatan “Debat Kandidat” yang di adakan di Hotel Grand Mercure Medan, sebagai puncak pesta demokrasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020 silam.

Saat ditanyai oleh Majelis, Chairman mengaku memberikan penawaran kerjasama dengan KPU Sergai, namun sayangnya keduanya terlibat kerjasama tanpa melalui proses tender yang resmi.

Chairman juga mengaku memprakarsai pembentukan suatu “Event Organizer” (EO) dengan merekut mantan karyawannya, karena menurutnya EO yang ada di Kota Medan tidak ada yang bagus.

Uang anggaran EO sebesar Rp109 Juta tersebutlah yang akhirnya dikembalikannya ke rekening sementara Kejaksaan Negeri Serdang bedagai sebesar Rp 98 Juta karena diketahui bermasalah. Hal ini di-amin-i oleh Jaksa Penuntut Umum, Ardiansyah Hasibuan.

Ketika dicecar JPU dari Kejari Sergai Ardiansyah dan Erwin Silaban, saksi pun mengakui sama sekali tidak pernah berurusan dengan orang-orang di Sekretariat maupun komisioner KPU Kabupaten Sergai untuk mengikuti proses lelang secara Penunjukan Langsung (PL).

Saksi hanya menandatangani kontrak seolah pekerjaan debat pasangan calon putaran kedua sesuai mekanisme, di ruang tamu rumah terdakwa Chairul Miftah Nasution.  Josua Siregar selanjutnya segera mentransfer Rp.98 juta ke pada Chairman alias  Apin, yang dipergunakannya untuk membayar sewa Kamera, Hotel dan orang orang yang bekerja padanya.

Sementara saksi lainnya,  Ketua KPU Kabupaten Sergai Erdian Wirajaya membenarkan ada 3 kali revisi pengajuan anggaran dana hibah pelaksanaan tahapan-tahapan pemilihan Bupati / Wakil Bupati tahun 2020 ke KPU RI, melalui KPU Provinsi Sumut.

Satuan Kerja di Sekretariat KPU Kabupaten Sergai semula mengusulkan anggaran sebesar Rp 78 miliar kemudian mengerucut menjadi Rp36,5 miliar, karena hanya sejumlah itu yang disetujui oleh KPU RI. Dana hibah tersebut kemudian ditampung dalam Perubahan-Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sergai. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.