
www.medanoke.com – MEDAN | David Wandi Limbong (34), warga Jalan AR Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, harus beraktifitas sambil menyeringai karena menahan sakit. Pasalnya, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area, terpaksa menembak kaki residivis kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) ini karena melawan saat diamankan personil kepolisian Polsek Medan Area.
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Sabtu (05/04/2025), David Wandi Limbong, residivis kasus Curat (tahun 2023) ini diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Area sesuai dengan laporan korbannya, Jong Joen Seng (65), warga Jalan Asia, Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Medan Area. Adapun laporan ini tertuang pada Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/ 272/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan SH SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Dian Pratama Simangunsong SH menuturkan kronologi kejadian, dimana pada hari Kamis (03/04/2025), korban Jong Joen Seng tiba di rumah. Begitu tiba di rumah, terang Dwi Himawan, korban langsung memarkirkan sepeda motor miliknya Honda Vario warna hitam BK 6622 ABN, dan langsung masuk kedalam rumah untuk meletakkan tas miliknya.
Saat korban didalam rumah, sambung Dwi Himawan, korban mendengar suara sepeda motornya hidup, korban pun langsung keluar dan melihat pelaku telah membawa lari sepeda motor milik korban.
“Korban saat itu mengejarnya dan berteriak maling, namun, tidak dapat dikejar korban, “kata Dwi Himawan.
Dwi Himawan melanjutkan bahwa pada hari Kamis (03/04/2025), personil Unit Reskrim Polsek Medan Area sedang melakukan patroli di Komplek Asia Mega Mas. Saat itu mereka melihat pelaku terjatuh dari sepeda motor. Karena curiga, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area saat itu segera menginterogasi pelaku, dan pelaku mengaku terjatuh karena dikejar warga.
“Kepada personil Unit Reskrim Polsek Medan Area pelaku mengaku bahwa dirinya ditinggal temannya, yaitu Buan yang melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Asia, “ujar Dwi Himawan.
Untuk menelusuri informasi tersebut, lanjut Dwi Himawan, personil Unit Reskrim Polsek Medan Area pun membawa pelaku David Wandi Limbong ke lokasi. Saat dipertemukan dengan korban (Jong Joen Seng), korban langsung mengenali pelaku, korban mengatakan kalau pelaku lah yang mencuri sepeda motor miliknya.
Tak mau buang waktu, terang Dwi Himawan, pelaku pun dibawa ke wilayah Tembung untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
“Saat turun dari mobil, pelaku David Wandi Limbong memukul personil dan mencoba melarikan diri. Personil akhirnya menghentikan pelaku dengan cara menembak kaki kanan pelaku setelah terlebih diberikan tembakan peringatan ke udara. Pelaku pun diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kaki kanannya, “terang Dwi Himawan.
Dwi Himawan menerangkan, pihaknya mengamankan barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario warma Hitam BK 6622 ABN, 1 buah jaket lengan panjang warna hijau muda yg dipakai pelaku pada saat melakukan aksi Curanmor, 1 buah baju kaos oblong warna biru yang di pakai pelaku saat melakukan aksinya dan 1 buah celana panjang warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk pelaku lainnya, sedang kita buru dan identitas pelaku lainnya sudah kita kantongi,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)