www.medanoke.com – ASAHAN | Residivis yang satu ini, RA HSB (28), warga Jalan Wahidin Gang Kancil, Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, harus mendekam kembali dibalik jeruji besi Mapolres Asahan. Tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan, di Jalan Bhakti, Asahan.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (02/09/2023), tersangka diciduk personil Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan, sesuai dengan laporan korbannya, Muhammad Azri (34), warga Jalan SM Raja Gang Subur II, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rianto SH mengatakan, tersangka diciduk personil usai melakukan pencobaan pencurian dengan pemberatan di warung milik korban, pada hari Sabtu (26/08/2023), di Jalan SM Raja, Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Sambung Rianto, penangkapan pelaku berawal pada saat Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar, yang hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan RS Setyo Husodo. Lanjut, terang Rianto, keduanya (Yusuf dan Arman) melihat tersangka sedang mencongkel warung milik Muhammad Azri.
Saat tersangka menjalankan aksinya, ujar Rianto, hal tersebut dilihat kedua saksi dan tersangka pergi ke arah sepeda motornya yang berjarak kurang lebih 50 meter. Melihat tersangka mencoba melarikan diri, kedua saksi pun langsung berteriak maling.
“Maling kau ya Gembong. Kau bongkar warung si Azri,” ujar kedua saksi sambil mengejar tersangka yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.
Selanjutnya, tambah Rianto, kedua saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik warung dan pemilik warung (korban) pun membuat laporan ke Polres Asahan. Menerima laporan korban, tegas Rianto, personil langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Saat mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di Jalan Bhakti, personil langsung menciduk tersangka,” beber Rianto.
Rianto menuturkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku. Tak hanya itu, ujar Rianto, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 buah pahat besi, 1 buah kunci ring dan dua keping papan dari tangan tersangka.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini tersangka yang merupakan residivis itu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Asahan,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Tersangka saat sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Asahan. (istimewa)
Yusuf Tambunan Medanoke.com-Rektor USU Muryanto Amin kabarnya tak diterge berjumpa dengan Ketua Harian DPP Partai…
Jakarta,Medanoke.com-Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendukung langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas)…
Muslim Muis ; Tangkap Otak Pelaku dan Saksi Berat Oknum Kepolisian Yang Terlibat www.medanoke.com- Medan,…
www.medanoke.com- BELAWAN - Musda ke V Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Medan Belawan, yang diselenggarakan di…
www.medanoke.com- Medan, Ketua IMO Indonesia Provinsi Sumatera Utara H.Nuar Erde desak Kepolisian Sumatera Utara (Polda…
"BPOM itu bukan lembaga yang mendukung bisnis. Tapi lembaga yang dibentuk untuk menjaga dan melindung…
This website uses cookies.