Categories: DaerahPOLRI

Coba Kabur, Tersangka Pencurian Langsung Diciduk Polisi

www.medanoke.com – ASAHAN | Residivis yang satu ini, RA HSB (28), warga Jalan Wahidin Gang Kancil, Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, harus mendekam kembali dibalik jeruji besi Mapolres Asahan. Tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Asahan, di Jalan Bhakti, Asahan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (02/09/2023), tersangka diciduk personil Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan, sesuai dengan laporan korbannya, Muhammad Azri (34), warga Jalan SM Raja Gang Subur II, Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Rianto SH mengatakan, tersangka diciduk personil usai melakukan pencobaan pencurian dengan pemberatan di warung milik korban, pada hari Sabtu (26/08/2023), di Jalan SM Raja, Kelurahan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Sambung Rianto, penangkapan pelaku berawal pada saat Yusuf Nainggolan dan Arman Syahputra Siregar, yang hendak membeli pulsa di counter yang berada di depan RS Setyo Husodo. Lanjut, terang Rianto, keduanya (Yusuf dan Arman) melihat tersangka sedang mencongkel warung milik Muhammad Azri.

Saat tersangka menjalankan aksinya, ujar Rianto, hal tersebut dilihat kedua saksi dan tersangka pergi ke arah sepeda motornya yang berjarak kurang lebih 50 meter. Melihat tersangka mencoba melarikan diri, kedua saksi pun langsung berteriak maling.

“Maling kau ya Gembong. Kau bongkar warung si Azri,” ujar kedua saksi sambil mengejar tersangka yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya.

Selanjutnya, tambah Rianto, kedua saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik warung dan pemilik warung (korban) pun membuat laporan ke Polres Asahan. Menerima laporan korban, tegas Rianto, personil langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saat mengetahui keberadaan tersangka sedang berada di Jalan Bhakti, personil langsung menciduk tersangka,” beber Rianto.

Rianto menuturkan, tersangka merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara di LP Labuhan Ruku. Tak hanya itu, ujar Rianto, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat, 1 buah pahat besi, 1 buah kunci ring dan dua keping papan dari tangan tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini tersangka yang merupakan residivis itu sedang menjalani pemeriksaan intensif di Sat Reskrim Polres Asahan,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Tersangka saat sedang menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Asahan. (istimewa)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Komisi 4 DPRD Medan Sayangkan OPD Yang Lalai Sehingga Ada Pekerjaan Pembangunan Tanpa PBG

Medanoke.com, MEDAN | Komisi 4 DPRD Medan menjalankan fungsi pengawasan dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli…

4 jam ago

Oknum Kades Gunung Martua Diduga “Gelapkan” Honor Perangkat Desa

Medanoke.com | Oknum Kepala Desa Gunung Martua Kecamatan Portibi Kabupaten Padang lawas Utara, Kaspolan Siregar…

2 hari ago

Tim Pengawas Haji Kunjungi Jemaah Calhaj Kloter 22 KNO

medanoke.com-Makkah, Tim Pengawas Haji Komjen Pol. Makhruzi Rahman, S.IK, Fauzan Hasan, S.STP, M.Si dan Dr.…

2 hari ago

Polsek Medan Sunggal Gelar Berantas Pekat, Grebek Sarang Narkoba di Desa Serbajadi

Personil gabungan Polsek Medan Sunggal saat mengamankan barang bukti hasil razia di Desa Serbajadi, Kecamatan…

3 hari ago

Sudah Tiga Bulan Laporkan Penganiayaan Yang Dialami Namun Korban Tidak Ada Menerima SP2HP, Kok Bisa ???

Tiurmaida br Sidebang bersama dengan temannya mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk mempertanyakan…

3 hari ago

Akhir kisah Sultan yang Bongkar Rumah Warga

Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang SH didampingi Panit Reskrim, Ipda M Bakti…

3 hari ago

This website uses cookies.