
Medan, medanoke.com | Setelah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No. 1C, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, pada Kamis (11/6/2026), Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali bersiap menggelar aksi demonstrasi jilid II.
Dalam aksi lanjutan ini, KAMAK akan kembali mendesak Kejati Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Binjai, Drs. Amir Hamzah, M.AP., terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun Anggaran 2023 yang bersumber dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Dana Insentif Fiskal tersebut diketahui dialokasikan untuk mendukung berbagai program strategis daerah, mulai dari penguatan ekonomi kerakyatan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga sektor ketahanan pangan dan pertanian.
Namun, menurut Azmi Hadly selaku Koordinator Nasional KAMAK, terdapat sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Organisasi antikorupsi itu menilai realisasi penggunaan anggaran senilai Rp15 miliar tersebut diduga tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan dan manfaat yang seharusnya dirasakan masyarakat.
“Dana sebesar Rp15 miliar telah dicairkan, tetapi pelaksanaan sejumlah kegiatan yang didanai melalui DIF diduga tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut harus diusut secara transparan, profesional, dan tuntas,” ujar Azmi.
Dalam pernyataan sikapnya, KAMAK menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi, namun meminta agar penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih, termasuk terhadap kepala daerah yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran.
Kedua, KAMAK mendesak Kejati Sumut untuk segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Insentif Fiskal Kota Binjai Tahun Anggaran 2023, termasuk Wali Kota Binjai, guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut.
Azmi Hadly menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap berbagai laporan dan dugaan penyimpangan yang telah mencuat ke publik.
> “Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Dana Insentif Fiskal adalah uang rakyat yang seharusnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik, bukan menjadi bancakan segelintir pihak. Jika Kejati Sumut serius memberantas korupsi, maka jangan menunggu tekanan publik semakin besar. Segera panggil dan periksa seluruh pihak yang bertanggung jawab, termasuk kepala daerahnya. Jangan biarkan kepercayaan masyarakat terkikis karena lambannya penanganan dugaan korupsi,” tegas Azmi Hadly.
Azmi juga mengingatkan bahwa transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.
> “Masyarakat berhak tahu ke mana uang negara digunakan. Jika anggaran miliaran rupiah sudah dicairkan tetapi manfaatnya tidak terlihat secara nyata, maka wajar publik mempertanyakan. Aparat penegak hukum harus membuktikan bahwa mereka berdiri di pihak kepentingan rakyat, bukan menjadi penonton ketika dugaan penyimpangan anggaran terjadi,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, KAMAK memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan terus menggelar aksi massa dalam jumlah yang lebih besar apabila tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum.
“Jangan biarkan dugaan penyalahgunaan dana publik berlalu begitu saja. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ada kejelasan dan kepastian hukum. Jika tidak ada perkembangan berarti, kami siap kembali turun ke jalan untuk menagih komitmen penegakan hukum yang berkeadilan,” tutup Azmi.(Pujo)






