
Medanoke.com | Setiap tanggal 23 Juni diperingati sebagai Hari Pelayanan Publik Internasional, adapun hal ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 Desember 2002 (Resolusi 57/277) yang diciptakan untuk menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Momentum ini bertujuan merayakan kontribusi pelayanan publik dalam pembangunan dan memastikan akses maksimal masyarakat terhadap berbagai layanan.
Namun, dalam rangka peringatan hari pelayanan publik internasional tahun ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyoroti bahwa kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara masih perlu penanganan serius.
Meskipun berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, Ombudsman RI Sumatera Utara masih menemukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.
Hal ini dapat dilihat dari peningkatan signifikan jumlah laporan dugaan maladministrasi yang diterima. Sebagai parameter, sepanjang Januari – Juni 2024 tercatat 143 laporan masyarakat. Angka ini melonjak menjadi 179 laporan pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan peningkatan sebesar 25%.
Jumlah Laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan Masyarakat Kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Periode Januari-Juni 2024 dan Periode Januari – Juni 2025
Mirisnya laporan-laporan dugaan maladministrasi ini mencakup hampir semua sektor pelayanan publik, termasuk Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perbankan, Administrasi Pertanahan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Konflik Agraria, Lingkungan Hidup, dan Kepegawaian.
Ombudsman berharap hari Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah tanggung jawab dan kewajiban para terkait dengan penyelenggaran pelayanan publik, serta cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif; ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Atas hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di daerah ini. Harapannya, melalui peringatan ini, pelayanan publik di Sumatera Utara dapat semakin membaik agar masyarakat memperoleh haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Pujo)