Categories: Ombudsman

Di Hari Pelayanan Publik Internasional, Kualitas Pelayanan Publik di Sumut Jauh Dari Optimal

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin (Ist)

Medanoke.com | Setiap tanggal 23 Juni diperingati sebagai Hari Pelayanan Publik Internasional, adapun hal ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 Desember 2002 (Resolusi 57/277) yang diciptakan untuk menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Momentum ini bertujuan merayakan kontribusi pelayanan publik dalam pembangunan dan memastikan akses maksimal masyarakat terhadap berbagai layanan.

Namun, dalam rangka peringatan hari pelayanan publik internasional tahun ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyoroti bahwa kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara masih perlu penanganan serius.

Meskipun berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, Ombudsman RI Sumatera Utara masih menemukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.

Hal ini dapat dilihat dari peningkatan signifikan jumlah laporan dugaan maladministrasi yang diterima. Sebagai parameter, sepanjang Januari – Juni 2024 tercatat 143 laporan masyarakat. Angka ini melonjak menjadi 179 laporan pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan peningkatan sebesar 25%.

Jumlah Laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan Masyarakat Kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Periode Januari-Juni 2024 dan Periode Januari – Juni 2025 

Mirisnya laporan-laporan dugaan maladministrasi ini mencakup hampir semua sektor pelayanan publik, termasuk Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perbankan, Administrasi Pertanahan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Konflik Agraria, Lingkungan Hidup, dan Kepegawaian.

Ombudsman berharap hari Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah tanggung jawab dan kewajiban para terkait dengan penyelenggaran pelayanan publik, serta cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif; ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di daerah ini. Harapannya, melalui peringatan ini, pelayanan publik di Sumatera Utara dapat semakin membaik agar masyarakat memperoleh haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

40 menit ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

2 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

5 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

5 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

23 jam ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

1 hari ago

This website uses cookies.