Categories: Ombudsman

Di Hari Pelayanan Publik Internasional, Kualitas Pelayanan Publik di Sumut Jauh Dari Optimal

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia untuk Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin (Ist)

Medanoke.com | Setiap tanggal 23 Juni diperingati sebagai Hari Pelayanan Publik Internasional, adapun hal ini ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 Desember 2002 (Resolusi 57/277) yang diciptakan untuk menekankan pentingnya peningkatan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat. Momentum ini bertujuan merayakan kontribusi pelayanan publik dalam pembangunan dan memastikan akses maksimal masyarakat terhadap berbagai layanan.

Namun, dalam rangka peringatan hari pelayanan publik internasional tahun ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyoroti bahwa kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara masih perlu penanganan serius.

Meskipun berbagai upaya perbaikan telah dilakukan, Ombudsman RI Sumatera Utara masih menemukan praktik maladministrasi yang merugikan masyarakat.

Hal ini dapat dilihat dari peningkatan signifikan jumlah laporan dugaan maladministrasi yang diterima. Sebagai parameter, sepanjang Januari – Juni 2024 tercatat 143 laporan masyarakat. Angka ini melonjak menjadi 179 laporan pada periode yang sama di tahun 2025, menunjukkan peningkatan sebesar 25%.

Jumlah Laporan dugaan maladministrasi yang disampaikan Masyarakat Kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara Periode Januari-Juni 2024 dan Periode Januari – Juni 2025 

Mirisnya laporan-laporan dugaan maladministrasi ini mencakup hampir semua sektor pelayanan publik, termasuk Kesehatan, Pendidikan, Infrastruktur, Perbankan, Administrasi Pertanahan, Ketenagakerjaan, Kepolisian, Konflik Agraria, Lingkungan Hidup, dan Kepegawaian.

Ombudsman berharap hari Peringatan Hari Pelayanan Publik Internasional ini menjadi pengingat bahwa pelayanan publik yang berkualitas adalah tanggung jawab dan kewajiban para terkait dengan penyelenggaran pelayanan publik, serta cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik. Pelayanan publik lebih dari sekadar urusan administratif; ini adalah bentuk keterbukaan, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Atas hal tersebut, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan mendorong pembenahan menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di daerah ini. Harapannya, melalui peringatan ini, pelayanan publik di Sumatera Utara dapat semakin membaik agar masyarakat memperoleh haknya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Komisi 4 DPRD Medan Temukan Pembuangan Limbah Medis Tidak Tepat Waktu di RS Advent Medan

Komisi IV DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RS Advent di Jalan Gatot…

16 jam ago

Menteri Imipas Beserta Gubsu dan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Resmikan Auto Gate Bandara Kualanamu

Medanoke.com, Deliserdang | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bersama Gubernur Sumatera Utara (Gubsu)…

1 hari ago

Peringati Pelindo Day 2025, Pelindo Berbagi Dengan Anak Yatim

medanoke.com- Medan, Dalam rangka memperingati Pelindo Day Tahun 2025, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1…

2 hari ago

Menteri Imipas : ada 13 Lapas yang Tengah Dibangun, Demi Memberantas Peredaran Narkoba

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, saat diwawancarai di Universitas Sumatera Utara, Selasa (24/6/2025).(ist)…

2 hari ago

Ketua MWA Agus Andrianto Gelar Rapat Terkait Persoalan Aset USU

Ketua Majelis Wali Amanat (MWA USU) yang juga merupakan Menteri Imipas, Jenderal (Purn) Agus Andrianto…

2 hari ago

medanoke.com- Kabanjahe, Kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH ke Kejaksaan Negeri Karo…

4 hari ago

This website uses cookies.