Categories: Kejati SumutRJ

Diancam Dibunuh, Nenek Maafkan Cucu, Kejati Sumut RJ-kan Perkaranya

medanoke.com- MEDAN, Ngatinem (73) warga Dusun Menanti, Desa Meranti Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu, maafkan cucunya, Yusan Pragusti Alias Gusti,
yang telah mengancam membunuhnya (Melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana) dan akhirnya perkara dari Kejari Labuhan Batu ini pun diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restoratif Justice)
Kamis (20/2/2025).

Hal ini diungkap oleh Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH, didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Koordinator serta para Kasi dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan dan diterima oleh JAM Pidum Prof Asep Nana Mulyana dan Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh beserta para Kasubdit di JAM Pidum Kejagung RI.

Adapun kronologis perkaranya, lanjut Adre W Ginting berawal pada Minggu, 8 Desember 2024 setelah Maghrib sekira pukul 19.00 wib, tersangka Yusan Pragusti Alias Gusti menjemput orang tuanya, saksi Siti Siswani pulang dari kerja di Desa N-8 Aek Nabara Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu menggunakan sepeda motor dan mengantarkan Siti Siswani ke rumah di Dusun Menanti Desa Meranti Kec. Bilah Hulu Kab. Labuhan Batu.

“Sampai di rumah, tersangka meminta uang kepada saksi Siti Siswani untuk membeli rokok, namun saat itu saksi Siti Siswani tidak memiliki uang, sehingga saksi Siti Siswani tidak dapat memberikan uang kepada tersangka, disitulah tiba-tiba tersangka mengamuk kepada saksi Siti Siswani dan membanting kipas angin yang ada di rumah saksi Siti Siswani serta memecahkan piring di dapur,” paparnya.

Melihat tersangka mengamuk, lanjut Adre saksi Siti Siswani berlari menuju rumah saksi Ngatinem yang tidak jauh dari rumah saksi Siti Siswani, selanjutnya tersangka mengambil sebilah parang yang ada di dapur dan menghidupkan sepeda motor dan langsung bergerak menuju rumah saksi Ngatinem yang merupakan nenek tersangka.

“Begitu sampai di rumah saksi Ngatinem, tersangka menggeber-geber sepeda motornya di depan rumah saksi Ngatinem dan mengeluarkan kata kotor sambil memegang sebilah parang dan memecahkan kaca jendela depan rumah neneknya. Dengan menggunakan sebilah parang, tersangka mengancak orang tua dan neneknya akan membunuhnya,” lanjut Adre W Ginting.

Selanjutnya, saksi Toto Warsito keluar dari rumah saksi Ngatinem dan menenangkan tersangka serta mengambil sebilah parang dari tangan tersangka, mengajak pulang ke rumah tersangka untuk menenangkan diri. Namun, beberapa jam kemudian tersangka di tangkap oleh polisi berpakaian preman kemudian tersangka di bawa ke Polsek Bilah Hulu untuk di proses secara hukum yang berlaku atas perbuatannya melakukan pengancaman.

“Akibat dari perbuatan tersangka, saksi Ngatinem dan saksi Siti Siswani merasa trauma dan ketakutan apabila berjumpa dengan tersangka. Padahal, saksi-saksi ini adalah orang tuanya dan neneknya,” tandasnya.

Seiring waktu berjalan, kata Adre W Ginting, perkara ini bergulir dan sampai ke Kejari Labuhan Batu. Kemudian jaksa fasilitator melakukan pendekatan dan memediasi korban dengan tersangka.

“Antara korban (nenek dan ibunya) dipertemukan dengan korban dan sepakat berdamai. Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” paparnya.

Esensi dari permasalahan ini adalah, antara tersangka dan korban masih bersaudara dan memiliki hubungan persaudaraan yang sangat dekat. Pertimbangan lainnya adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun penjara dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

“Kesepakatan berdama antara nenek, ibu dan anaknya telah membuka ruang terciptanya harmoni ditengah-tengah keluarga. Perdamaian telah mengembalikan keadaan ke semula,” tandasnya.

Proses perdamaian antara tersangka dengan ibu dan neneknya disaksikan oleh tokoh masyarakat, kerabat, jaksa fasilitator, serta penyidik dari Polsek Bilah Hulu.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.