
Jakarta, medanoke.com | Menjelang tenggat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, Ombudsman RI mengungkap potret buram pemenuhan hak pekerja di Indonesia. Hasil monitoring di 11 provinsi sepanjang Maret 2026 menunjukkan persoalan yang tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural—dari lemahnya regulasi hingga praktik maladministrasi yang terus berulang.
Temuan ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan pemerintah daerah (Pemda), agar tidak kembali abai terhadap kewajiban hukum dalam menjamin hak pekerja dipenuhi secara utuh dan tepat waktu.
Pada level kebijakan, Ombudsman menyoroti rapuhnya instrumen regulasi yang hingga kini masih bergantung pada surat edaran (SE) menteri yang minim daya paksa. Situasi ini diperparah oleh ketidaksinkronan antara regulasi ketenagakerjaan—yang mengatur penegakan aturan—dengan regulasi perizinan yang menjadi pintu masuk pemberian sanksi.
Di sisi lain, kewenangan pemerintah daerah dalam sektor ini dinilai masih terbatas, terutama di wilayah padat industri di Pulau Jawa.
Masalah semakin kompleks di tingkat implementasi. Ombudsman menemukan ketiadaan standar operasional prosedur (SOP) akibat belum adanya panduan teknis yang mengintegrasikan proses penanganan pelanggaran, mulai dari pengawasan hingga eksekusi sanksi. Kondisi ini membuat penanganan kasus di lapangan berjalan tanpa standar yang jelas.
“Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat daerah, tanpa sistem kerja dan standar layanan yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (31/3/2026).
Tak hanya itu, kewenangan pengawas ketenagakerjaan juga dinilai lemah karena terbatas pada fungsi pembinaan tanpa dukungan daya paksa terhadap pelanggar.
Dalam aspek pengelolaan pengaduan, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan mendasar: mulai dari tidak optimalnya pemutakhiran data di tingkat daerah (seperti di Provinsi Jambi), ketiadaan standar waktu penyelesaian pengaduan (Kabupaten Bekasi dan Kota Bogor), hingga belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional milik Kemnaker.
Pada tataran makro, praktik maladministrasi masih menjadi persoalan kronis. Bentuknya beragam, mulai dari penundaan pembayaran THR, praktik pembayaran secara dicicil yang jelas melanggar aturan, hingga tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar.
“Praktik maladministrasi ini terus berulang sejak 2023 hingga 2025, dengan total 652 pengaduan. Pada 2026, terdapat 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi ‘utang’ jika tidak segera diselesaikan,” ungkap Robert.
Dengan tren yang terus meningkat, Ombudsman menilai persoalan THR telah berubah menjadi masalah tahunan yang mencerminkan lemahnya tata kelola dan penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Kemnaker dan Pemda untuk melakukan pembenahan menyeluruh. Langkah tersebut meliputi penguatan regulasi yang memiliki daya paksa, penegakan larangan pembayaran THR secara dicicil, harmonisasi sistem sanksi lintas kementerian, serta integrasi penuh sistem posko pengaduan THR, termasuk dalam hal berbagi data dan proses bisnis.
Selain itu, peningkatan dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan dinilai menjadi kunci agar fungsi pengawasan tidak lagi sekadar formalitas.
Pembenahan ini dinilai penting untuk memastikan keadilan administratif dan substantif bagi pekerja, sekaligus mendorong terciptanya praktik bisnis yang lebih adil dan bertanggung jawab.(**)






