JAKARTA -medanoke.com, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo .
Penetapan Firli sebagai tersangka ini dilaksanakan usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (22/11), karena telah ditemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Perkara ini bermula saat penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 – 2023.
Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu; Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana. (aSp)
Medan, medanoke.com | Ada bangunan yang jika malam hari menimbulkan rasa takut karena kisah mistis.…
MEDAN–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menghadiri undangan Wali Kota Medan yang diselenggarakan di…
Belawan-medanoke.com, PT Pelindo Terminal Petikemas menambah dua unit Quay Container Crane (QCC) dan empat unit…
Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima kunjungan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi kantor wilayah Sumatera Utara…
MEDAN –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar kegiatan Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata kepada…
Medan, medanoke.com | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)…
This website uses cookies.