Categories: Hukum

Diduga Takut Izin Dicabut, PT. UG Mohonkan Sanksi Administrasi ke Dinas Lingkungan Hidup

Patumbak, medanoke.com | Dugaan pencemaran lingkungan terkait gudang cangkang sawit milik PT Universal Gloves (UG) semakin menguat. Adapun kuatnya dugaan ini atas dilayangkannya surat dari PT Universal Gloves bertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut pada 23 Desember 2025.

Dalam surat itu, PT Universal Gloves mengajukan permohonan penetapan sanksi administrasi atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, dengan tujuan agar tidak dikenakan hukuman pidana.

Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari penerapan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sedang ditangani penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan pengaduan warga terdampak.

Kuasa hukum warga terdampak, Riki Irawan, S.H., M.H., dengan tegas mendukung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI untuk menolak permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves.

“Kami optimis permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves akan ditolak. Kami yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut berpihak kepada warga,” ujar Riki di Medan pada awak media, Selasa (30 Desember 2025).

Menurut Riki, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI tidak boleh terpengaruh oleh surat permohonan PT Universal Gloves yang meminta hukuman hanya berupa sanksi administrasi.

Riki menegaskan, sanksi pidana harus diberlakukan kepada PT Universal Gloves di Patumbak agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup di lingkungan yang sehat.

“Dalam hal hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, negara harus hadir untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat, sesuai kewajiban negara di bidang HAM, yaitu respect, faithfull, dan protect,” tegas Riki Irawan.

Adapun menurut sumber terpercaya, yang menunjukkan kepada awak media, terlihat foto surat dari PT Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut langsung ditandatangani oleh direktur perusahaan tersebut, dan diberi materai Rp10.000. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Diduga Mangkrak, Proyek RSJ Muhammad Ildrem Rp9,4 Miliar Disorot Tokoh Gen Z Sumut: “Takut Ada Hantunya”

Medan, medanoke.com |  Ada bangunan yang jika malam hari menimbulkan rasa takut karena kisah mistis.…

2 jam ago

Pelindo Regional 1 Hadiri Undangan Wali Kota Medan

MEDAN–medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menghadiri undangan Wali Kota Medan yang diselenggarakan di…

4 jam ago

Dukung Operasional, PT Pelindo Terminal Petikemas Tambah Alat Bongkar Muat di PMT Terminal Belawan

Belawan-medanoke.com, PT Pelindo Terminal Petikemas menambah dua unit Quay Container Crane (QCC) dan empat unit…

13 jam ago

Sinergitas Kelembagaan, Kepala Imigrasi Sumut Kunjungi Kejati Sumut

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima kunjungan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi kantor wilayah Sumatera Utara…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata Pensiunan

MEDAN –medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menggelar kegiatan Silaturahmi dan Pemberian Cinderamata kepada…

1 hari ago

Bawaslu Sumut dan FISIP UMSU Diskusi Konsolidasi Demokrasi

Medan, medanoke.com | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU)…

1 hari ago

This website uses cookies.