Categories: Hukum

Diduga Takut Izin Dicabut, PT. UG Mohonkan Sanksi Administrasi ke Dinas Lingkungan Hidup

Patumbak, medanoke.com | Dugaan pencemaran lingkungan terkait gudang cangkang sawit milik PT Universal Gloves (UG) semakin menguat. Adapun kuatnya dugaan ini atas dilayangkannya surat dari PT Universal Gloves bertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut pada 23 Desember 2025.

Dalam surat itu, PT Universal Gloves mengajukan permohonan penetapan sanksi administrasi atas dugaan kasus pencemaran lingkungan yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut, dengan tujuan agar tidak dikenakan hukuman pidana.

Langkah ini diduga dilakukan untuk menghindari penerapan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang sedang ditangani penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan pengaduan warga terdampak.

Kuasa hukum warga terdampak, Riki Irawan, S.H., M.H., dengan tegas mendukung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI untuk menolak permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves.

“Kami optimis permohonan sanksi administrasi dari PT Universal Gloves akan ditolak. Kami yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut berpihak kepada warga,” ujar Riki di Medan pada awak media, Selasa (30 Desember 2025).

Menurut Riki, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut serta KLHK RI tidak boleh terpengaruh oleh surat permohonan PT Universal Gloves yang meminta hukuman hanya berupa sanksi administrasi.

Riki menegaskan, sanksi pidana harus diberlakukan kepada PT Universal Gloves di Patumbak agar menjadi pelajaran bagi pelaku usaha yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup di lingkungan yang sehat.

“Dalam hal hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat, negara harus hadir untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat, sesuai kewajiban negara di bidang HAM, yaitu respect, faithfull, dan protect,” tegas Riki Irawan.

Adapun menurut sumber terpercaya, yang menunjukkan kepada awak media, terlihat foto surat dari PT Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut langsung ditandatangani oleh direktur perusahaan tersebut, dan diberi materai Rp10.000. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Hendra Suriadi Kembali Nahkodai PP Medan Tenggara Periode 2026–2028

Medan-medanoke.com, Musyawarah Rapat Pemilihan Pengurus (RPP) Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai…

6 jam ago

Nilai Bisa Diatur, Kursi Bisa Diukur: Drama SPMB di Sumut Kembali Subur

Medan, medanoke.com | Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA Negeri di Sumatera Utara tahun 2026…

7 jam ago

“Lampu Padam, Tagihan Tetap Jalan”: Lailatul Badri Tagih Kompensasi Blackout PLN

Medan, medanoke.com | Pemadaman listrik massal di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) tampaknya bukan hanya…

20 jam ago

Pemadaman Berskala Nasional, KAMAK: Ini Bukan Lagi Gangguan Sistem, Tapi Sudah Korsleting Moral

Medan, medanoke.com | Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, kembali melontarkan sindiran…

1 hari ago

Ombudsman : Kondisi Padamnya Listrik Yang Berkepanjangan Sangat Merugikan Masyarakat 

Medan, medanoke.com | Di saat masyarakat Sumatera Utara mulai akrab kembali dengan lilin, kipas tangan,…

1 hari ago

Kornas Kamak Soroti “Seleksi Kilat” Jamnas XII 2026 di Tengah Dugaan Pungutan Dana

Medan, medanoke.com | Polemik dugaan pungutan dana dalam kegiatan Jambore Nasional (Jamnas) XII Tahun 2026…

2 hari ago

This website uses cookies.