Categories: Kejagung RI

Dinahkodai ST Burhanuddin, Operasi Senyap Tim Tabur Kejaksaan Sukses Amankan 629 DPO

Sepanjang 23 Oktober 2019 s/d 26 November 2023,

JAKARTA-medanoke.com, Dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri telah melaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 629 orang.

Dengan jumlah rekapitulasi sebagai berikut: o 23 Oktober s/d 31 Desember 2019: 28 orang. o 1 Januari s/d 31 Desember 2020: 138 orang. o 1 Januari s/d 31 Desember 2021: 149 orang. o 1 Januari s/d 31 Desember 2022: 181 orang dan pada 1 Januari s/d 24 November 2023: 133 orang.

Jumlah total DPO tersebut terdiri dari buronan Tindak Pidana Umum, Tindak Pidana Korupsi atau Tindak Pidana Khusus lainnya. Kemudian dari keseluruhan DPO yang telah diamankan, terdapat satu DPO yang telah menimbulkan kerugian negara terbesar yaitu atas nama Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo yang menjadi DPO asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Adapun yang bersangkutan merupakan Terpidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo telah secara bersama-sama sebagai orang yang melakukan, turut serta melakukan atau menyuruh melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri KCP Jakarta Prapatan mengalami kerugian senilai Rp120.000.000.000 (seratus dua puluh miliar rupiah).

Turut menjadi perhatian, Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan kepada jajaran Kejaksaan, untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada satu pun tempat bersembunyi yang aman bagi pelanggar hukum. (aSp/ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pria Beringas berbaju Hijau yang Memukuli Karyawan Konter HP, Kini Berbaju Oren dan Terlihat Lesu

Medanoke.com | Adelan Perdana, pria berbaju hijau pelaku pemukulan terhadap penjaga konter hape di jalan…

17 jam ago

Via Kunjungan Virtual, Jaksa Agung : Bekerjalah Dengan Ikhlas

Medanoke.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH…

17 jam ago

Anggota DPRD Medan Hadiri Kenaikan Pangkat Prajurit Yonmarhanlan l Belawan

Medanoke.com - Beberapa anggota DPRD Kota Medan terlihat turun ke Belawan pada Selasa (15/4), adapun…

18 jam ago

Ombudsman Perwakilan Sumut Soroti Pelayanan BPJS Terkait Korban Kebakaran Dairi

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberi keterangan kepada wartawan Medanoke.com | Sepanjang  periode Januari…

22 jam ago

Viral Video di Medsos Seorang Penjaga Counter HP di Pukuli Dengan Kayu Oleh Preman di Medan

Foto tangkapan layar dari video yang viral di medsos (Ist) Medanoke.com | Viral beredar video…

1 hari ago

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 hari ago

This website uses cookies.